TARAKAN, Headlinews.id — Bawaslu Kota Tarakan melakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan terkait pengawasan dan pembaruan data pemilih warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jumat (30/1/2026).
Koordinasi tersebut membahas sinkronisasi data WBP yang bersifat dinamis, meliputi data keluar-masuk penghuni, perubahan status hukum, serta kejelasan domisili kependudukan.
Pembaruan data secara berkala dinilai penting untuk menjaga akurasi daftar pemilih, terutama dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto menyampaikan, Lapas menjadi salah satu lokasi strategis dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih.
Mobilitas warga binaan yang cukup tinggi berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data apabila tidak diikuti dengan koordinasi teknis yang berkelanjutan.
“Data warga binaan dapat berubah setiap waktu. Pembaruan yang teratur diperlukan agar potensi pemilih ganda atau pemilih yang terlewat dapat dicegah sejak awal,” ujar Riswanto.
Menurutnya, pengawasan terhadap data pemilih di lingkungan Lapas merupakan bagian dari langkah pencegahan persoalan administrasi kepemiluan. Setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap memiliki hak pilih yang harus dilindungi.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh. Saifullah menambahkan, PDPB menjadi instrumen penting dalam menjaga validitas daftar pemilih di luar tahapan pemilu.
Dinamika kependudukan, termasuk kondisi warga binaan, memerlukan pembaruan data yang konsisten dan terverifikasi.
“Sebagian warga binaan diperkirakan masih menjalani masa pidana hingga Pemilu 2029. Kondisi tersebut perlu dipetakan sejak dini agar proses pendataan dapat berjalan tertib,” kata Saifullah.
Ia menjelaskan, perubahan status hukum, mutasi antar Lapas, serta berakhirnya masa tahanan menjadi faktor utama yang memengaruhi keakuratan data pemilih. Tanpa sinkronisasi yang rutin, potensi ketidaktepatan data sulit dihindari.
“Dari Pihak Lapas Kelas IIA Tarakan menyatakan kesiapan mendukung koordinasi yang kami lakukan dengan menyediakan data WBP, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi,” ungkapnya.
Disepakati pula penguatan komunikasi rutin untuk mempercepat klarifikasi apabila diperlukan verifikasi lanjutan.
Ia juga menegaskan pengawasan data pemilih akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu.
“Koordinasi lintas lembaga diperlukan agar proses pemutakhiran data pemilih berlangsung akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan,” pungkasnya. (*/saf)










