TARAKAN, Headlinews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan mengungkap kasus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia yang masuk ke Tarakan melalui jalur perairan.
Sebanyak 2.048,26 gram atau setara 2 kilogram (kg) sabu-sabu diamankan dari pelaku MA (39) di kawasan Dermaga Perikanan, Tarakan Barat.
Penangkapan pelaku sempat viral di media sosial dan membuat geger warga di sekitar dermaga Perikanan beberapa hari lalu.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik bersama Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Irwan dalam rilis pers pada Jumat (20/6/2025) siang, menyampaikan bahwa MA berasal dari Malaysia.
Pelaku diamankan pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 06.00 WITA dengan lokasi TKP di Pelabuhan Perikanan Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan, Provinsi Kaltara.
“Kronologi pengungkapannya bermula dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mendapat informasi dari masyarakat dan intelijen, di pelabuhan tersebut akan terjadi transaksi pengiriman paket narkotika jenis sabu berasal dari Tawau Malaysia Kota Tarakan,” kata Erwin.
“Selanjutnya tim menemukan orang yang dicurigai lalu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan maupun kapal yang digunakan orang yang dicurigai. Hasil pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu terbungkus dalam satu unit tas berwarna hitam,” sambungnya.
Lanjut lagi Erwin menjelaskan, saat tim Opsnal Polres Tarakan melakukan penyisiran di daerah tersebut, sebelumnya mencurigai dua orang yang baru menepi menggunakan perahu.
“Kemudian tim opsnal polres Tarakan mengamankan seseorang yang mengaku bernama MA satu orang rekannya berhasil melarikan diri ke pemukiman warga,” jelasnya.
Terhadap pelaku MA pun petugas melakukan interogasi singkat, MA mengaku berwarga negara Malaysia dan sabu-sabu tersebut berasal dari Tawau.
“Kemudian atas kejadian tersebut MA di bawa ke mako polres Tarakan guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Selain barang bukti 2 kg sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan kecil, handphone, tas hitam, dan mesin 30 PK milik pelaku.
“Atas perbuatannya MA dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Erwin. (nys)








