Selasa, Agustus 11, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

1.090 Narapidana Lapas Tarakan Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Bebas

by Redaksi 2
18 Agustus 2024
in Tarakan
A A
1.090 Narapidana Lapas Tarakan Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Bebas

Penyerahan SK Remisi Kemerdekaan secara simbolis oleh Pj Walikota Tarakan, Bustan kepada perwakilan WBP didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno, usai Upacara HUT Kemerdekaan RI di Halaman Kantor Pemkot Tarakan, Sabtu (17/08/2024).



Remisi Diberikan Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Warga Binaan, Apresiasi Disampaikan Pj Walikota Tarakan


TARAKAN, Headlinews.id – Sebanyak 1.090 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Kemerdekaan. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Walikota Tarakan, Bustan, kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Acara ini juga didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno, sesaat setelah Upacara HUT Kemerdekaan RI di Halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan pada Sabtu (17/08/2024).

Remisi adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana selama menjalani masa pidana. Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, Lapas Kelas IIA Tarakan dihuni oleh 1.330 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.090 orang yang sudah menjadi narapidana dinyatakan berhak menerima remisi.

Dari penerima Remisi Kemerdekaan tahun ini, sebanyak 1 hingga 6 bulan diberikan melalui Remisi Umum (RU), dengan rincian 1.078 orang menerima RU I, dan 12 orang menerima RU II. Dari penerima RU II, sebanyak 11 orang dinyatakan langsung bebas, sementara 1 orang lainnya harus menjalani subsider atau denda.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno, menjelaskan bahwa penyerahan remisi ini dilaksanakan setiap tahun dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI sebagai bentuk pemenuhan hak WBP.

“Hari ini kami dari jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan turut serta dalam upacara bendera HUT RI, yang dirangkaikan dengan penyerahan Remisi. Kasus narapidana yang mendapatkan remisi bervariasi, mulai dari kasus umum seperti perjudian hingga pencurian,” ujar Sutarno.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Pj Walikota Tarakan beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang secara langsung menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan WBP. Menurutnya, ini merupakan bukti nyata dari perhatian pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas pemenuhan hak-hak narapidana.

“Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, remisi, asimilasi, dan integrasi meliputi berbagai program seperti Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” tuturnya.

Sutarno menambahkan, narapidana yang berhak menerima remisi adalah mereka yang memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko sesuai Standar Instrumen Penilaian Narapidana (SIPN).

“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana, terutama penerima RU II yang langsung bebas. Semoga remisi ini menjadi hadiah di hari kemerdekaan, serta menjadi motivasi bagi mereka untuk menyadari kesalahan dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan,” pungkasnya. (*/rs)


Tags: Lapas TarakanNarapidana tarakanWalikota Tarakan
Advertisement Banner

Baca Juga

Dua Kelompok di Tarakan Dapat Tambahan Sarana Budidaya Kepiting Bakau   
Tarakan

Dua Kelompok di Tarakan Dapat Tambahan Sarana Budidaya Kepiting Bakau  

11 Agustus 2026
Tiga Personel Polres Tarakan Purna Tugas, Pengabdian Diantar dengan Pedang Pora
Tarakan

Tiga Personel Polres Tarakan Purna Tugas, Pengabdian Diantar dengan Pedang Pora

10 Agustus 2026
PJU Polres Tarakan Berganti, Kapolres Tekankan Kinerja Tak Boleh Menurun
Tarakan

PJU Polres Tarakan Berganti, Kapolres Tekankan Kinerja Tak Boleh Menurun

10 Agustus 2026
Dari MPLS hingga Pra-Studi, SNT 11 Tarakan Mulai Petakan Potensi Siswa
Tarakan

Dari MPLS hingga Pra-Studi, SNT 11 Tarakan Mulai Petakan Potensi Siswa

10 Agustus 2026
Sarana Hidroponik Dukung Pengembangan Kampung Lestari Tarakan
Tarakan

Sarana Hidroponik Dukung Pengembangan Kampung Lestari Tarakan

10 Agustus 2026
Mobile JKN Diandalkan Atur Antrean Pasien di RSUD Jusuf SK
Tarakan

Mobile JKN Diandalkan Atur Antrean Pasien di RSUD Jusuf SK

10 Agustus 2026
Next Post
Polres Tarakan Siagakan 351 Personel Jelang Pendaftaran Bacakada 2024

Polres Tarakan Siagakan 351 Personel Jelang Pendaftaran Bacakada 2024

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Minuman Keras Ilegal Bernilai Rp 273 Juta

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Ratusan Ribu Rokok dan Minuman Keras Ilegal Bernilai Rp 273 Juta

Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora: Non-Parlemen Dapat Usung Calon Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora: Non-Parlemen Dapat Usung Calon Kepala Daerah

Discussion about this post

Berita Populer

  • Danbrigif TP 85/BTC Kolonel Inf Alzaki, S.E., M.M., M.B.A., M.M.A.S., Lulus Sesko TNI Tahun 2026,Raih 2 Besar Tulisan Ilmiah Dan Predikat Jasmani Terbaik

    Danbrigif TP 85/BTC Kolonel Inf Alzaki, S.E., M.M., M.B.A., M.M.A.S., Lulus Sesko TNI Tahun 2026,Raih 2 Besar Tulisan Ilmiah Dan Predikat Jasmani Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Karo SDM Polda Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Jilid II, Aliansi Pemuda Desak PLN Tuntaskan Pemadaman Kalsel-Kalteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Silaturahmi Dari Komunitas Etnis Indonesia Bersatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.