TARAKAN, Headlinews.id – Keterbatasan akses terhadap data keanggotaan partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) membuka potensi persoalan dalam pengawasan pemutakhiran data partai politik (parpol) berkelanjutan di Kota Tarakan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tarakan, Andi Muhammad Saifullah, menjelaskan dalam pemutakhiran data parpol berkelanjutan di masa non-tahapan pemilu terdapat empat aspek utama yang diperbarui, yakni kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor tetap partai politik.
“Dalam pemutakhiran data berkelanjutan ini ada empat hal yang diperbarui, yaitu kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor partai politik,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2026 Tingkat Kota Tarakan Semester I, Sabtu (6/6/2026).
Ia menuturkan, proses pemutakhiran dilakukan oleh partai politik melalui aplikasi SIPOL KPU. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu juga diberikan akun untuk melakukan pengawasan, namun dengan tampilan yang terbatas.
Menurutnya, salah satu keterbatasan yang dihadapi adalah tidak dapat diaksesnya data nama-nama keanggotaan partai politik yang dimutakhirkan, baik anggota yang baru bergabung maupun yang keluar dari keanggotaan partai.
“Bawaslu memang diberikan akses, tetapi tampilannya sangat terbatas. Kami tidak bisa melihat detail nama-nama anggota yang dimutakhirkan,” kata Saifullah.
Kondisi tersebut membuka potensi persoalan dalam pengawasan ke depan, terutama terkait validitas data keanggotaan partai politik yang dimutakhirkan melalui SIPOL.
Bawaslu menegaskan pentingnya pengawasan terhadap data tersebut, untuk memastikan tidak adanya anggota partai politik yang tidak memenuhi syarat atau pihak yang dilarang menjadi anggota partai politik sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pengalaman pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tarakan menemukan adanya data anggota partai politik yang tidak memenuhi syarat. Kondisi serupa dinilai berpotensi kembali terjadi apabila pengawasan tidak dilakukan secara optimal.
“Dari pengalaman Pemilu 2024, kami menemukan ada data anggota partai yang tidak memenuhi syarat. Hal ini berpotensi terjadi lagi jika pengawasan tidak dilakukan secara optimal,” ujarnya.
Bawaslu Tarakan meminta KPU Kota Tarakan agar memberikan akses informasi yang lebih lengkap kepada Bawaslu, khususnya terkait data keanggotaan partai politik dalam SIPOL.
“Kami meminta agar akses informasi kepada Bawaslu dapat lebih lengkap, terutama terkait data keanggotaan,” tegasnya.
Selain itu, Bawaslu juga telah melakukan langkah pencegahan dengan menggelar konsolidasi demokrasi kepada partai politik di Kota Tarakan. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu mengimbau partai politik untuk rutin melakukan pemutakhiran data apabila terjadi perubahan kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, maupun domisili kantor.
Saifullah menegaskan, pemutakhiran data partai politik berkelanjutan dilakukan setiap semester, dengan periode semester pertama tahun 2026 berakhir pada 30 Juni.
“Bawaslu Kota Tarakan akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta mencegah potensi permasalahan di kemudian hari,” tutupnya. (saf)










