Jumat, Agustus 14, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Nunukan

Proses SHM Dinilai Tidak Transparan, DPRD Panggil BPN Nunukan

by Redaksi 2
20 November 2025
in Nunukan, Parlemen
A A
Proses SHM Dinilai Tidak Transparan, DPRD Panggil BPN Nunukan

Muhammad Mansur

NUNUKAN, Headlinews.id— Proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di BPN Nunukan dinilai tidak transparan, menyusul aduan warga yang mengaku menunggu hingga hampir sepuluh bulan namun sertifikat tak kunjung terbit. Kondisi ini memicu keresahan, lantaran pemohon merasa tidak mendapat kejelasan selama proses berlangsung.

Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Muhammad Mansur menyampaikan pihaknya akan memanggil BPN melalui rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan terkait lambannya pelayanan tersebut.

“Penjelasan resmi perlu disampaikan agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam proses pengurusan sertifikat. Tidak boleh ada ketidakjelasan, apalagi sampai berbulan-bulan,” ujarnya, Selasa (18/11/25).

Mansur menegaskan setiap pelayanan publik harus dijalankan berdasarkan prinsip cepat, transparan, dan adil. Ia menilai penting adanya standar waktu penyelesaian yang konsisten bagi seluruh pemohon.

“Setiap layanan wajib memiliki standar penyelesaian yang tetap. Ketika prosesnya jauh lebih lama dari standar itu, masyarakat berhak meminta klarifikasi,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua LSM Panjiku, Haris Harleck, turut menerima banyak keluhan terkait lambatnya penerbitan SHM. Ia menyebut pemohon diminta mencantumkan nomor telepon saat mengajukan berkas, namun sebagian warga mengaku tidak pernah dihubungi ketika ada kekurangan dokumen.

“Pemberitahuan wajib diberikan. Jika ada berkas kurang lengkap, pemohon seharusnya mendapatkan informasi langsung dari petugas,” kata Haris.

Ia juga menyoroti lambatnya proses pengukuran tanah yang melibatkan pihak kecamatan dan desa. Menurutnya, mayoritas pemohon mengurus sertifikat reguler, namun waktu penyelesaiannya justru tidak menentu.

“Ada warga dari daerah selatan Nunukan yang sudah menunggu empat bulan tanpa informasi apa pun. Untuk kategori reguler, biasanya sertifikat dapat selesai dalam waktu sekitar dua minggu,” ujarnya.

Haris menilai alasan antrean tidak sepenuhnya relevan karena ada desa yang hanya mengajukan dua sampai tiga permohonan, namun prosesnya tetap memakan waktu panjang.

“Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan besar. Jika permohonan sedikit, seharusnya penyelesaiannya lebih cepat,” ucapnya.

Warga juga menyampaikan adanya biaya tambahan di luar ketentuan, seperti biaya transportasi dan biaya register, yang dirasa memberatkan pemohon.

“Biaya-biaya itu menjadi beban tambahan bagi masyarakat, terlebih ketika mereka harus bolak-balik karena tidak ada kejelasan proses,” lanjut Haris.

Ia berharap pemanggilan BPN oleh DPRD dapat menghasilkan perbaikan layanan secara menyeluruh, mulai dari transparansi proses, konsistensi standar waktu, hingga komunikasi dengan pemohon.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian. Mulai dari awal pengajuan sampai penerbitan sertifikat, semuanya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*/rn)

 

Tags: bpn nunukanDPRD NunukanKabupaten Nunukanlsm panjikuPelayanan PublikRDP DPRDsertifikat tanahshm
Advertisement Banner

Baca Juga

Komisi II DPRD Kaltara Minta Data Pajak Dicocokkan dengan Kondisi Lapangan
KALTARA

Komisi II DPRD Kaltara Minta Data Pajak Dicocokkan dengan Kondisi Lapangan

11 Agustus 2026
Nunukan

APBD Perubahan Nunukan 2026 Dipangkas, Pendapatan Turun Rp64,59 Miliar

11 Agustus 2026
Krayan Barat Klarifikasi Isu Dugaan Pengibaran Bendera Malaysia
Nunukan

Krayan Barat Klarifikasi Isu Dugaan Pengibaran Bendera Malaysia

6 Agustus 2026
Stok BBM di Nunukan Berangsur Aman, Tambahan Pasokan 119 KL Disalurkan ke SPBU
Nunukan

Stok BBM di Nunukan Berangsur Aman, Tambahan Pasokan 119 KL Disalurkan ke SPBU

6 Agustus 2026
Pertemuan Hermanus dan Andre Bahas Pedoman Hubungan Pemkab–DPRD
Nunukan

Pertemuan Hermanus dan Andre Bahas Pedoman Hubungan Pemkab–DPRD

3 Agustus 2026
15 Tahun Tunggu Plasma, DPRD Beri Waktu 30 Hari ke PT Prima
Bulungan

15 Tahun Tunggu Plasma, DPRD Beri Waktu 30 Hari ke PT Prima

3 Agustus 2026
Next Post
Disdikbud Kaltim Gandeng Dosen Lokal dan Internasional untuk Sekolah Unggulan   

Disdikbud Kaltim Gandeng Dosen Lokal dan Internasional untuk Sekolah Unggulan  

Rakornas Penataan Tata Ruang, Bupati Tana Tidung Paparkan Strategi Pertanian Berkelanjutan

Rakornas Penataan Tata Ruang, Bupati Tana Tidung Paparkan Strategi Pertanian Berkelanjutan

Letkol Ary Prasetiawan Resmi Pimpin Yonif 614/Rjp, Sertijab Dipimpin Pangdam VI/Mlw   

Letkol Ary Prasetiawan Resmi Pimpin Yonif 614/Rjp, Sertijab Dipimpin Pangdam VI/Mlw  

Berita Populer

  • Transfer Pusat Tak Bisa Terus Diandalkan, Daerah Diminta Perkuat BUMD

    Transfer Pusat Tak Bisa Terus Diandalkan, Daerah Diminta Perkuat BUMD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas Pajak Kaltara Diperluas, Pengawasan Kini Menyasar Lima Sektor 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Silaturahmi Dari Komunitas Etnis Indonesia Bersatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PJU Polres Tarakan Berganti, Kapolres Tekankan Kinerja Tak Boleh Menurun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.