TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan memasuki tahap krusial.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara memfokuskan pembahasan pada sejumlah materi yang dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap pelaku usaha dan masyarakat, mulai dari legalitas lahan hingga mekanisme kompensasi dalam kegiatan perkebunan.
Pembahasan dalam rapat kerja Pansus II DPRD Kaltara bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Selasa (9/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, didampingi anggota pansus Pdt. Robenson Tadem, Maslan Abdul Latif dan H. Rakhmat Sewa. Hadir pula perwakilan Dinas Pertanian, DPMPTSP, Biro Hukum Pemprov Kaltara serta tenaga ahli DPRD.
Muhammad Nasir mengatakan pembahasan Ranperda tidak hanya berorientasi pada penyusunan regulasi, tetapi juga memastikan aturan yang dihasilkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul di sektor perkebunan.
“Substansi yang diatur harus benar-benar memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha maupun pemerintah daerah. Karena itu setiap pasal kami cermati agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya nanti,” katanya.
Menurutnya, salah satu isu yang mendapat perhatian khusus dalam pembahasan kali ini berkaitan dengan pemanfaatan lahan perkebunan. Aspek legalitas hak atas tanah dinilai penting karena kerap menjadi persoalan dalam pengembangan sektor perkebunan di berbagai daerah.
Selain legalitas, pembahasan juga menyentuh ketentuan mengenai batasan luas lahan yang dapat dimanfaatkan untuk usaha perkebunan. Ketentuan tersebut dinilai perlu dirumuskan secara jelas agar sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi serta mempertimbangkan kondisi daerah.
“Jangan sampai ketika perda ini diterapkan justru menimbulkan multitafsir. Karena itu sinkronisasi dengan aturan yang sudah ada menjadi perhatian dalam pembahasan,” ujarnya.
Tidak hanya membahas aspek normatif, rapat kerja juga menyoroti kesiapan implementasi aturan setelah perda disahkan. Sejumlah mekanisme pelaksanaan, strategi sosialisasi kepada masyarakat hingga potensi hak-hak kompensasi yang muncul dalam aktivitas perkebunan turut menjadi bahan pembahasan.
Nasir menilai keberhasilan perda nantinya tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga kesiapan pemerintah daerah dalam menerjemahkan aturan tersebut ke dalam kebijakan teknis di lapangan.
“Perda ini harus dapat dijalankan secara efektif. Karena itu sejak tahap pembahasan kami juga meminta masukan dari OPD agar pelaksanaannya nanti tidak menemui kendala,” katanya.
Pansus II menargetkan pembahasan Ranperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dapat dirampungkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
DPRD berharap regulasi tersebut menjadi landasan dalam mendorong pengelolaan sektor perkebunan yang berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Perda ini tidak hanya mengatur sektor perkebunan, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian hukum dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi, masyarakat, serta kelestarian lingkungan,” tandasnya. (*)










