TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terjadi di sejumlah titik di Kabupaten Bulungan. Penanganan terhadap titik api dilakukan di lapangan, meski sebagian lokasi membutuhkan waktu lebih lama karena skala kebakaran cukup besar.
Anggota DPRD Kaltara, Supaad Hadianto, meminta penanganan karhutla diperkuat. Ia juga mendorong aparat kepolisian menelusuri dugaan pembakaran lahan secara sengaja yang diduga berkaitan dengan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.
“Memang ada beberapa titik yang bisa diatasi dengan cepat, tetapi ada juga beberapa titik yang tingkat kebakarannya lebih besar sehingga belum bisa diselesaikan. Karena itu, saya meminta BPBD lebih intens memperhatikan masalah kebakaran hutan ini,” kata Supaad.
Menurut Supaad, kondisi geografis Bulungan turut menjadi tantangan dalam penanganan karhutla. Wilayah yang luas dengan jarak antarlokasi cukup jauh membutuhkan kesiapan personel serta peralatan agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
“Bulungan ini wilayahnya luas dan jaraknya juga cukup jauh. Dengan kondisi efisiensi anggaran sekarang, dukungan untuk penanganan seperti ini masih kurang. Jadi ketika ada titik api, harus bisa segera ditangani,” ujarnya.
Ia juga menyebut asap yang berada di wilayah Kaltara tidak seluruhnya berasal dari kebakaran di daerah setempat. Asap dari wilayah Berau, Kalimantan Timur, disebut dapat terbawa hingga ke wilayah Kaltara.
Namun, kondisi tersebut tidak lantas mengesampingkan dugaan pembakaran lahan di wilayah Kaltara. Supaad meminta aparat kepolisian menyelidiki kemungkinan adanya pembakaran sisa lahan untuk kepentingan pembukaan perkebunan sawit.
“Saya minta pemerintah, terutama pihak kepolisian, menindak tegas oknum-oknum yang sengaja membakar sisa lahan untuk pembangunan sawit. Ini sudah berulang-ulang setiap tahun. Kalau memang ada yang sengaja membakar, harus ditindak,” tegasnya.
Supaad menilai alasan seperti puntung rokok maupun sumber api lain tetap perlu dibuktikan melalui penyelidikan. Menurutnya, aparat memiliki dasar hukum untuk mencari penyebab kebakaran sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
“Undang-undangnya sudah ada, aturannya juga sudah ada. Tinggal diproses apa penyebabnya. Sekarang banyak alasan, misalnya bukan mereka yang membakar, puntung rokok dan sebagainya. Saya rasa itu masih bisa ditelusuri,” kata Supaad.
Ia menyebut hingga saat ini belum ada pihak yang ditangkap terkait dugaan pembakaran lahan tersebut. Supaad berharap jajaran kepolisian, termasuk Polda Kaltara, lebih serius melakukan penyelidikan terhadap kasus karhutla apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Sampai hari ini belum ada yang ditangkap. Mudah-mudahan Pak Kapolda bisa serius dan lebih fokus memperhatikan masalah ini,” ujarnya.
Selain aturan nasional, Supaad mengatakan Kaltara telah memiliki peraturan daerah berkaitan dengan hutan dan lingkungan. Menurutnya, aturan tersebut perlu diterapkan secara konsisten agar pencegahan dan penindakan terhadap pembakaran lahan dapat berjalan.
“Kalau perda sudah ada. Perda kita tentang hutan, lingkungan dalam kawasan hutan sudah ada. Tinggal implementasinya yang belum jalan di masyarakat,” pungkasnya. (saf)







