TANJUNG SELOR, Headlinews.id – DPRD Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara menyepakati belanja dalam Perubahan APBD 2026 sebesar Rp2,463 triliun, dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027 di Tanjung Selor, Selasa (15/9/2026).
Angka tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2026.
Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM. mengatakan angka belanja tersebut telah melalui pembahasan antara alat kelengkapan DPRD dengan perangkat daerah serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan dilakukan untuk mencermati perubahan program dan kebutuhan anggaran sebelum kesepakatan ditetapkan.
“Angka yang kita sepakati ini sudah melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Komisi membahas dengan mitra kerja masing-masing, kemudian Badan Anggaran mendalami kembali bersama TAPD. Jadi ada proses yang cukup panjang sebelum kita sampai pada angka ini,” ujar Djufrie.
Rapat dipimpin Djufrie didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST. dan dihadiri Sekretaris Daerah Kaltara H. Denny Harianto, S.E., M.M., jajaran Pemprov Kaltara, Forkopimda serta tokoh masyarakat, adat dan agama.
Menurut Djufrie, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari tahapan pembahasan anggaran sebelum rancangan Perubahan APBD 2026 dibawa ke proses berikutnya. Setiap perubahan program dan anggaran telah dibahas bersama mitra kerja sesuai bidang masing-masing.
“Di tingkat komisi, program dan kebutuhan anggaran dibahas bersama OPD mitra kerja. Setelah itu Badan Anggaran kembali melakukan pembahasan untuk melihat keseluruhan perubahan yang diajukan. Hasilnya kemudian kita sepakati bersama pemerintah daerah dalam KUA dan PPAS perubahan,” katanya.
Dalam rapat paripurna tersebut, rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 disepakati secara aklamasi oleh anggota DPRD Kaltara. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD Kaltara dan Pemerintah Provinsi Kaltara.
Djufrie mengatakan angka Rp2,463 triliun tersebut akan menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026. Pada tahap berikutnya, pembahasan akan diarahkan pada rincian program, kegiatan dan alokasi anggaran sesuai mekanisme penganggaran daerah.
“Setelah KUA dan PPAS ini disepakati, prosesnya masih berlanjut. Kita akan masuk pada tahapan penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD dengan melihat rincian program serta alokasi anggarannya. DPRD tetap akan menjalankan fungsi pembahasan sesuai ketentuan,” ucapnya.
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan pada akhir rapat paripurna sebagai tanda kesepahaman DPRD Kaltara dan Pemprov Kaltara terhadap arah kebijakan serta plafon anggaran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (*)










