TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Pembahasan penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS Kaltara masih berlanjut di Komisi IV DPRD Kaltara, dengan proses finalisasi Rancangan Peraturan Gubernur di Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemprov Kaltara dan BAZNAS Kaltara di Tanjung Selor, Senin (15/06/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si. Dalam forum tersebut, disampaikan draf Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hak keuangan pimpinan BAZNAS telah melewati tahap harmonisasi dan kini berada pada proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
Syamsuddin Arfah menegaskan perlunya kepastian regulasi agar pengaturan hak keuangan dapat dijalankan sesuai ketentuan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Penyelesaian regulasi ini harus memiliki dasar hukum yang kuat agar pelaksanaannya dapat berjalan tertib dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kejelasan aturan menjadi penting agar tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BAZNAS di daerah.
“Regulasi ini harus dipastikan tidak menghambat jalannya program pelayanan dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan BAZNAS,” katanya.
Komisi IV DPRD Kaltara juga menekankan pentingnya penyelesaian cepat terhadap proses finalisasi Pergub setelah tahapan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri selesai dilakukan.
Menurut Syamsuddin, tata kelola lembaga pengelola zakat harus tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, mengingat perannya yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Setiap pengelolaan lembaga publik harus tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
DPRD Kaltara berharap regulasi tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum bagi pengaturan hak keuangan pimpinan BAZNAS di Kalimantan Utara, sekaligus memastikan pelaksanaan program lembaga tetap berjalan optimal. (*)










