TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Pengarusutamaan gender mulai mendapat pijakan regulasi yang lebih kuat dalam pembangunan Kalimantan Utara. DPRD Kaltara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun 2026, Kamis (24/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir, SE., MM., didampingi Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM., dan Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST. Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM., mengatakan regulasi tersebut diperlukan agar aspek kesetaraan gender masuk dalam proses pembangunan, mulai dari perencanaan kebijakan hingga pelaksanaan program di daerah.
“Pengarusutamaan gender ini harus diterapkan dalam proses pembangunan. Kebutuhan masyarakat perlu diperhatikan sejak tahap perencanaan, sehingga program yang dibuat bisa memberikan akses dan manfaat yang lebih setara,” ujar Djufrie.
Menurut Djufrie, penerapan PUG juga perlu tercermin dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Setiap program harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang menjadi sasaran, termasuk kelompok yang memiliki keterbatasan akses.
“Perencanaan dan penganggaran harus melihat kebutuhan penerima manfaat. Jangan sampai ada kelompok masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses karena kebutuhannya tidak diperhitungkan sejak awal,” katanya.
Ia menambahkan, regulasi tersebut nantinya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam memasukkan perspektif gender ke dalam program masing-masing. Pelaksanaannya perlu terlihat dalam kebijakan dan kegiatan pembangunan, bukan berhenti pada aturan.
“Setelah menjadi perda, penerapannya harus masuk ke program dan kegiatan perangkat daerah. DPRD tentu akan melihat bagaimana pengarusutamaan gender ini dijalankan dalam pembangunan Kaltara,” ujar Djufrie.
Persetujuan Ranperda PUG tersebut menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna yang juga memuat penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kaltara Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah direncanakan Rp2,340 triliun dan belanja daerah Rp2,356 triliun. (*)










