TARAKAN, Headlinews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 172.962 pemilih. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Hotel Crown, Sabtu (21/9/2024).
DPT tersebut terdiri dari 88.567 pemilih laki-laki dan 84.305 pemilih perempuan. Jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 153 pemilih dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang sebelumnya berjumlah 173.115 pemilih.
“Penurunan ini terjadi karena adanya pemilih ganda, perpindahan penduduk, serta kematian yang terdeteksi melalui Aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih),” ujar Anggota KPU Kota Tarakan, Jumaidah. Dalam proses penetapan DPT, masukan dari Bawaslu dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) juga diakomodir, dengan tambahan 32 pemilih dari Lapas dan penghapusan 4 orang.
Selain itu, dari 900 masukan pemilih dari Bawaslu, hanya 100 orang yang bisa dimasukkan ke DPT setelah verifikasi data dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pemilihan kali ini, KPU menerapkan analisa data pemilih ganda secara ketat. Setiap ada temuan data ganda, Aplikasi Sidalih langsung memberikan tanda merah, yang kemudian diverifikasi lebih lanjut oleh KPU.
“Proses penghapusan data pemilih yang sudah pindah atau meninggal juga tidak bisa sembarangan. Kami perlu bukti yang valid sebelum mengambil tindakan,” jelas Jumaidah.
Dengan penetapan DPT ini, KPU Kota Tarakan berharap pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan data pemilih tetap akurat hingga hari pemungutan suara. (**)









