TANJUNG SELOR, Headlinews.id– Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah menjadi penekanan Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Bulungan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Fraksi Hanura juga menyatakan menerima ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pendapat akhir fraksi dibacakan Wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD Bulungan, Robert Usat, dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Bulungan, Selasa (21/7/2026).
Menurut Hanura, pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu upaya konkret untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu, kejujuran, bertanggung jawab, dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum,” ujar Robert.
Fraksi Hanura menilai pengawasan terhadap pelaksanaan APBD perlu dilakukan secara menyeluruh agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Selain menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD, laporan keuangan juga dinilai penting sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama satu tahun.
“Pelaksanaan APBD harus dilakukan secara tertata, terbuka, dan bertanggung jawab guna menjamin sistem pengelolaan keuangan daerah berjalan secara optimal serta mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Dalam pandangan akhirnya, Hanura juga mengingatkan bahwa laporan keuangan memiliki fungsi strategis dalam mengukur kinerja pemerintah daerah.
Laporan tersebut menjadi dasar untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan daerah, serta mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
“Laporan keuangan terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, serta membantu menentukan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Robert.
Meski demikian, Fraksi Hanura menyatakan menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan.
Sikap tersebut disampaikan setelah fraksi mencermati penjelasan pemerintah daerah dan hasil pembahasan bersama DPRD.
“Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tutup Robert. (*/rn)










