Minggu, Oktober 18, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KALTARA

Pasal Administratif Dipindah ke Pergub, Raperda SDA Dibuat Lebih Fleksibel

by Redaksi 2
10 April 2026
in KALTARA, Parlemen, POLITIK
A A

Ketua Pansus 3 DPRD Kaltara Rismanto memimpin rapat pembahasan pasal demi pasal Raperda Tata Cara Perizinan dan Penggunaan Sumber Daya Air di Tarakan bersama instansi terkait.

TARAKAN, Headlinews.id – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kalimantan Utara melakukan penyederhanaan substansi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Cara Perizinan dan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) dengan menghapus sejumlah pasal teknis yang dinilai berpotensi menghambat perizinan usaha.

Langkah tersebut diambil dalam pembahasan pasal demi pasal guna memastikan Perda hanya memuat norma strategis, sementara ketentuan administratif dialihkan ke regulasi turunan.

Wakil Ketua Pansus 3 DPRD Kaltara, Rismanto menegaskan Perda tidak boleh terlalu rinci karena dapat menyulitkan implementasi di lapangan.

BACA JUGA
  • Tarif Praktik Mahasiswa di RSUD Jusuf SK Diusulkan Masuk Revisi Perda
  • APBD Perubahan Kaltara 2026 Tetapkan Belanja Rp2,368 Triliun
  • Pemeliharaan Jalan Gajah Mada Disiapkan, Jufri Tekankan Perbaikan Drainase

“Kami menghapus beberapa pasal yang terlalu teknis, misalnya detail isi surat permohonan. Hal seperti itu cukup diatur dalam Peraturan Gubernur,” kata Rismanto.

Menurutnya, pemisahan norma dan aturan teknis diperlukan agar pemerintah daerah memiliki fleksibilitas ketika terjadi perubahan sistem administrasi maupun kebutuhan investasi.

Pansus juga ingin memastikan regulasi pengelolaan SDA tetap selaras dengan kebijakan kemudahan berusaha tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan.

Dalam proses penyusunannya, pansus melibatkan berbagai pihak, mulai dari tim pakar DPRD, pendampingan hukum Kejaksaan Tinggi, hingga koordinasi dengan Biro Hukum dan Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Kaltara.

Keterlibatan lintas instansi tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi konflik regulasi sekaligus memastikan Raperda tidak bermasalah secara hukum.

“Ini pembahasan pasal demi pasal untuk kedua kalinya. Kami sangat berhati-hati karena air merupakan kebutuhan dasar masyarakat sekaligus memiliki nilai ekonomi,” tambahnya.

Pansus menargetkan pembahasan Raperda SDA dapat rampung sesuai agenda legislasi daerah tahun berjalan.

“Insyaallah kawan-kawan di Pansus 3 tetap konsisten membahas secara mendalam supaya Perda ini benar-benar berkualitas dan aplikatif,” tegas Rismanto. (saf)

Baca Juga  KUHP Baru Hapus Kurungan, 45 Perda di Tarakan Harus Disesuaikan

 

Tags: DPRD KaltaraInvestasi Kaltarakebijakan publikLegislasi DaerahPansus 2 DPRD KaltaraPerizinan UsahaRaperda SDAregulasi daerahRismantotata kelola SDA
Advertisement Banner

Baca Juga

Panwasrah Cek Potensi Pendaftaran Ganda Atlet Porprov Kaltara
KALTARA

Panwasrah Cek Potensi Pendaftaran Ganda Atlet Porprov Kaltara

17 Oktober 2026
Gugat Aturan Bakar Lahan Ke MK, Mahasiswa Kaltara Persoalkan Risiko Kabut Asap
KALTARA

Gugat Aturan Bakar Lahan Ke MK, Mahasiswa Kaltara Persoalkan Risiko Kabut Asap

17 Oktober 2026
Polda Kaltara Gelar Welcome and Farewell Parade Kapolda Kalimantan Utara
KALTARA

Polda Kaltara Gelar Welcome and Farewell Parade Kapolda Kalimantan Utara

16 Oktober 2026
BI Dorong Integrasi Pembiayaan Syariah untuk Perluas Modal UMKM
KALTARA

BI Dorong Integrasi Pembiayaan Syariah untuk Perluas Modal UMKM

16 Oktober 2026
Kapolda Kaltara Terima Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Buku Memori Serah Terima Jabatan
KALTARA

Kapolda Kaltara Terima Laporan Kesatuan dan Penandatanganan Buku Memori Serah Terima Jabatan

16 Oktober 2026
Polda Kaltara Sambut Hangat Kedatangan Kapolda Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik Beserta Ketua Bhayangkari Daerah Kaltara
KALTARA

Polda Kaltara Sambut Hangat Kedatangan Kapolda Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik Beserta Ketua Bhayangkari Daerah Kaltara

16 Oktober 2026
Next Post
Tenaga Medis di Nunukan Tetap WFO, Tak Terdampak Kerja Fleksibel ASN

Tenaga Medis di Nunukan Tetap WFO, Tak Terdampak Kerja Fleksibel ASN

Wisuda UBT ke-42, Pemprov Dorong Lulusan Jadi Penggerak Pembangunan

Wisuda UBT ke-42, Pemprov Dorong Lulusan Jadi Penggerak Pembangunan

Pemprov Pastikan Kelancaran Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Tengkayu I

Pemprov Pastikan Kelancaran Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Tengkayu I

Berita Populer

  • Anak Ingin Pindah Sekolah ke Tarakan, Damkar Sektor Barat Turun Tangan

    Anak Ingin Pindah Sekolah ke Tarakan, Damkar Sektor Barat Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Lantik Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik sebagai Kapolda Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Kaltara Gelar Taklimat Awal Pemeriksaan Kinerja BPK RI Terkait Penanganan TPPO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMMD Tarakan Buka Jalan 2,5 Kilometer, Permudah Akses Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.