TARAKAN, Headlinews.id – Kebiasaan meminjam sepeda motor yang sebelumnya berlangsung tanpa masalah berujung dugaan tindak pidana. Seorang pria berinisial OA diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya setelah kendaraan tersebut dijadikan jaminan utang kepada seseorang berinisial HS senilai Rp4,75 juta.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawwan Sujono melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan IPDA Alfath Syahda menjelaskan, pelaku dan korban sudah saling mengenal. Sebelumnya, OA beberapa kali meminjam sepeda motor korban dan selalu mengembalikannya sesuai waktu yang disepakati.
“Memang sebelumnya tersangka ini sering meminjam motor milik pelapor. Selama ini dikembalikan sesuai harinya. Jadi, mereka memang sudah saling kenal dan sudah beberapa kali ada peminjaman kendaraan,” ungkap Alfath.
Peristiwa itu bermula pada Senin, 7 September 2026. Berdasarkan kronologi kepolisian, sekitar pukul 20.00 WITA, OA meminjam sepeda motor Yamaha Xeon milik korban dengan alasan hendak berjalan. Kendaraan tersebut sempat dikembalikan kepada pemiliknya.
Namun, pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, OA langsung membawa motor korban tanpa izin. Sekitar pukul 22.00 WITA, korban melihat motor yang dikendarai OA sudah berbeda. Korban kemudian mencari tahu keberadaan kendaraannya dan meminta penjelasan kepada tersangka.
“Untuk yang terakhir kali ini, tidak ada pemberitahuan kepada pelapor. Motor langsung diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya. Setelah dicari dan ditanyakan, ternyata kendaraan itu sudah digadaikan,” jelasnya.
Awalnya, OA sempat mengatakan motor tersebut masih ada. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, korban mengetahui kendaraannya telah digadai kepada temannya, HS.
“Awalnya ketika ditanya motornya di mana, tersangka bilang ada. Tetapi setelah ditelusuri lagi, ternyata motor tersebut sudah digadaikan kepada orang lain. Nilainya sekitar Rp4,75 juta,” kata Alfath.
Uang yang diperoleh dari transaksi tersebut digunakan OA untuk sejumlah keperluan. Sebagian diberikan kepada orang tuanya, sedangkan sebagian lainnya dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu dan memenuhi kebutuhan operasional maupun hiburan. Tersangka sendiri diketahui bekerja serabutan.
“Uangnya itu ada yang diberikan kepada orang tuanya, kemudian ada juga yang dipakai untuk membeli sabu dan kebutuhan operasionalnya. Tersangka ini pekerjaannya serabutan,” beber Alfath.
Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke SPKT Polres Tarakan pada 29 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan OA.
Hasil penyelidikan mengarah ke Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Petugas kemudian mengamankan OA di lokasi tersebut. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dan menyerahkannya kepada orang lain sebagai jaminan utang.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya diketahui keberadaan tersangka di Jalan Mulawarman. Tim kemudian melakukan penangkapan dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sudah menggadaikan motor tersebut,” kata Alfath.
Polisi turut mengamankan satu unit Yamaha Xeon berwarna merah marun dengan nomor polisi KU 5197 GI sebagai barang bukti, namun korban mengalami kerugian material sekitar Rp7,5 juta.
Alfath menjelaskan, kebiasaan tersangka meminjam kendaraan sebelumnya membuat korban tidak menaruh kecurigaan. Namun, peminjaman yang semula berlangsung atas dasar kepercayaan justru berakhir dengan penyalahgunaan kendaraan untuk kepentingan pribadi.
“Kalau sebelumnya memang dipinjam dan dikembalikan. Tetapi untuk kejadian terakhir ini berbeda, motor milik pelapor sudah digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kendaraannya juga sudah berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” tandasnya. (saf)








