TARAKAN, Headlinews.id– Kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan berat dan tidak lagi digunakan pemiliknya dapat diajukan pemblokiran ke Samsat Tarakan. Pengajuan ini memungkinkan kewajiban pajak untuk periode berikutnya dihentikan setelah kendaraan diverifikasi dan permohonan memenuhi ketentuan.
Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Tarakan, Belly Tandisau, menjelaskan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan yang sudah tidak bisa mengoperasikan kendaraannya. Pengajuan dilakukan dengan melampirkan dokumen kendaraan dan bukti pendukung kondisi kerusakan.
Persyaratan yang harus disiapkan meliputi STNK, BPKB, surat permohonan pemblokiran, serta surat keterangan dari bengkel yang menerangkan kendaraan mengalami kerusakan. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Samsat untuk menindaklanjuti permohonan sebelum melakukan pemeriksaan lapangan.
“Pemilik membuat surat permohonan, kemudian STNK dan BPKB dilampirkan. Harus ada juga surat keterangan dari bengkel kalau kendaraannya rusak. Setelah itu kami turun ke lapangan untuk memastikan kondisi kendaraan, benar mengalami kerusakan atau tidak,” kata Belly.
Pemeriksaan langsung dilakukan untuk mencocokkan keterangan pemilik dengan kondisi fisik kendaraan. Samsat tidak serta-merta menyetujui pengajuan hanya berdasarkan pengakuan pemilik. Belly mengungkapkan, petugas pernah menemukan kendaraan yang diajukan untuk pemblokiran ternyata masih dalam kondisi cukup baik.
Ada pula pemilik yang sengaja melepas aki sehingga kendaraan tidak bisa dihidupkan, kemudian menjadikan kondisi tersebut sebagai alasan pengajuan. Praktik seperti ini membuat pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting sebelum permohonan ditindaklanjuti.
“Pernah ada yang menyampaikan kendaraannya rusak. Begitu kami datang, ternyata kendaraannya masih bagus. Cuma tidak jalan karena akinya dicabut. Jadi kami harus memastikan dulu kondisi sebenarnya, tidak bisa hanya berdasarkan keterangan pemilik,” ujarnya.
Belly menegaskan, pemblokiran tidak menghapus tunggakan pajak yang sudah muncul sebelum permohonan diajukan. Pemilik tetap wajib menyelesaikan kewajiban sebelumnya. Penghentian tagihan berlaku untuk periode berikutnya setelah pemilik melaporkan kondisi kendaraan dan permohonannya diproses sesuai ketentuan.
“Dia tetap harus menyelesaikan kewajiban sebelumnya sebelum dia melapor. Tapi kalau sudah dia melapor, nanti ke depannya dia tidak ditagih. Jadi kewajiban yang lama tetap diselesaikan, sedangkan untuk periode berikutnya tidak lagi ditagihkan setelah prosesnya dilakukan,” jelas Belly.
Ketentuan ini sekaligus membedakan pemblokiran dengan penghapusan data kendaraan secara permanen. Penghapusan membutuhkan tahapan lebih panjang dan menjadi kewenangan kepolisian. Sementara pengajuan pemblokiran di Samsat diawali dengan permohonan pemilik, kelengkapan dokumen, serta pemeriksaan kondisi kendaraan.
Persoalan tunggakan juga berkaitan dengan pokok pajak yang sudah tercatat dalam sistem. Belly menyebut kewajiban tersebut tidak dapat dihapus hanya karena kendaraan kemudian dinyatakan rusak. Keringanan masih dimungkinkan pada komponen denda sesuai ketentuan, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayarkan.
“Dendanya masih bisa diberikan keringanan. Tetapi kalau pokok pajaknya sudah tercatat di sistem, itu tetap menjadi kewajiban pemilik. Tidak bisa begitu saja dihapus, karena sudah masuk sebagai pajak terutang,” tegasnya.
Belly mengingatkan pemilik kendaraan yang sudah tidak digunakan akibat kerusakan berat agar mengajukan permohonan secara resmi ke Samsat. Kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut terhadap pengajuan tersebut.
“Kalau memang kendaraannya rusak berat dan tidak digunakan lagi, silakan ajukan permohonan. Ikuti ketentuan yang berlaku, nanti kami lakukan pemeriksaan,” pungkas Belly. (saf)








