Minggu, November 1, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Kendaraan Rusak Berat Bisa Diblokir, Tunggakan Pajak Tetap Harus Dilunasi

by Redaksi 2
1 November 2026
in Tarakan
A A
Kendaraan Rusak Berat Bisa Diblokir, Tunggakan Pajak Tetap Harus Dilunasi

Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Tarakan, Belly Tandisau, menjelaskan prosedur pemblokiran kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan berat.

TARAKAN, Headlinews.id– Kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan berat dan tidak lagi digunakan pemiliknya dapat diajukan pemblokiran ke Samsat Tarakan. Pengajuan ini memungkinkan kewajiban pajak untuk periode berikutnya dihentikan setelah kendaraan diverifikasi dan permohonan memenuhi ketentuan.

Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Tarakan, Belly Tandisau, menjelaskan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan yang sudah tidak bisa mengoperasikan kendaraannya. Pengajuan dilakukan dengan melampirkan dokumen kendaraan dan bukti pendukung kondisi kerusakan.

Persyaratan yang harus disiapkan meliputi STNK, BPKB, surat permohonan pemblokiran, serta surat keterangan dari bengkel yang menerangkan kendaraan mengalami kerusakan. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Samsat untuk menindaklanjuti permohonan sebelum melakukan pemeriksaan lapangan.

BACA JUGA
  • Prajurit Masih Sewa Rumah, Menhan Instruksikan Hunian di Pangkalan
  • Kebakaran Rumah di Teras Nawang, Polsek Tanjung Palas Data Kerugian
  • Ditemukan Selamat, YT Dievakuasi dengan Tandu dari Hutan Juata Kerikil

“Pemilik membuat surat permohonan, kemudian STNK dan BPKB dilampirkan. Harus ada juga surat keterangan dari bengkel kalau kendaraannya rusak. Setelah itu kami turun ke lapangan untuk memastikan kondisi kendaraan, benar mengalami kerusakan atau tidak,” kata Belly.

Pemeriksaan langsung dilakukan untuk mencocokkan keterangan pemilik dengan kondisi fisik kendaraan. Samsat tidak serta-merta menyetujui pengajuan hanya berdasarkan pengakuan pemilik. Belly mengungkapkan, petugas pernah menemukan kendaraan yang diajukan untuk pemblokiran ternyata masih dalam kondisi cukup baik.

Ada pula pemilik yang sengaja melepas aki sehingga kendaraan tidak bisa dihidupkan, kemudian menjadikan kondisi tersebut sebagai alasan pengajuan. Praktik seperti ini membuat pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting sebelum permohonan ditindaklanjuti.

“Pernah ada yang menyampaikan kendaraannya rusak. Begitu kami datang, ternyata kendaraannya masih bagus. Cuma tidak jalan karena akinya dicabut. Jadi kami harus memastikan dulu kondisi sebenarnya, tidak bisa hanya berdasarkan keterangan pemilik,” ujarnya.

Baca Juga  Lifting Minyak Kaltara Lampaui Target APBN, Produksi Gas Capai Sasaran Semester I 2026

Belly menegaskan, pemblokiran tidak menghapus tunggakan pajak yang sudah muncul sebelum permohonan diajukan. Pemilik tetap wajib menyelesaikan kewajiban sebelumnya. Penghentian tagihan berlaku untuk periode berikutnya setelah pemilik melaporkan kondisi kendaraan dan permohonannya diproses sesuai ketentuan.

“Dia tetap harus menyelesaikan kewajiban sebelumnya sebelum dia melapor. Tapi kalau sudah dia melapor, nanti ke depannya dia tidak ditagih. Jadi kewajiban yang lama tetap diselesaikan, sedangkan untuk periode berikutnya tidak lagi ditagihkan setelah prosesnya dilakukan,” jelas Belly.

Ketentuan ini sekaligus membedakan pemblokiran dengan penghapusan data kendaraan secara permanen. Penghapusan membutuhkan tahapan lebih panjang dan menjadi kewenangan kepolisian. Sementara pengajuan pemblokiran di Samsat diawali dengan permohonan pemilik, kelengkapan dokumen, serta pemeriksaan kondisi kendaraan.

Persoalan tunggakan juga berkaitan dengan pokok pajak yang sudah tercatat dalam sistem. Belly menyebut kewajiban tersebut tidak dapat dihapus hanya karena kendaraan kemudian dinyatakan rusak. Keringanan masih dimungkinkan pada komponen denda sesuai ketentuan, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayarkan.

“Dendanya masih bisa diberikan keringanan. Tetapi kalau pokok pajaknya sudah tercatat di sistem, itu tetap menjadi kewajiban pemilik. Tidak bisa begitu saja dihapus, karena sudah masuk sebagai pajak terutang,” tegasnya.

Belly mengingatkan pemilik kendaraan yang sudah tidak digunakan akibat kerusakan berat agar mengajukan permohonan secara resmi ke Samsat. Kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut terhadap pengajuan tersebut.

“Kalau memang kendaraannya rusak berat dan tidak digunakan lagi, silakan ajukan permohonan. Ikuti ketentuan yang berlaku, nanti kami lakukan pemeriksaan,” pungkas Belly. (saf)

 

Tags: Belly TandisauKalimantan Utarakendaraan rusak beratPajak Kendaraan Bermotorpajak kendaraan Tarakanpelayanan Samsatpemblokiran kendaraanSamsat Tarakantunggakan pajak kendaraan
Advertisement Banner

Baca Juga

Beli HP Bekas Jangan Tergiur Harga Murah, Pembeli Bisa Terjerat Penadahan
Tarakan

Beli HP Bekas Jangan Tergiur Harga Murah, Pembeli Bisa Terjerat Penadahan

1 November 2026
Fasilitas Navigasi Pelayaran Terancam, 11 Kasus Kehilangan Tercatat pada 2024
Tarakan

Fasilitas Navigasi Pelayaran Terancam, 11 Kasus Kehilangan Tercatat pada 2024

1 November 2026
Gandeng Dinkes dan Baznas, Satgas TMMD Tarakan Dekatkan Layanan Kesehatan ke Warga
Tarakan

Gandeng Dinkes dan Baznas, Satgas TMMD Tarakan Dekatkan Layanan Kesehatan ke Warga

31 Oktober 2026
Progres Pembukaan Jalan TMMD Ke-130 Tarakan Capai 75 Persen, Pembuatan Parit Terus Dikebut
Tarakan

Progres Pembukaan Jalan TMMD Ke-130 Tarakan Capai 75 Persen, Pembuatan Parit Terus Dikebut

31 Oktober 2026
TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD, Dorong Minat Generasi Muda
Tarakan

TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD, Dorong Minat Generasi Muda

31 Oktober 2026
Mahasiswa Pertanyakan Kasus Doxing, Kapolres Sebut Masih Butuh Ahli Independen
Tarakan

Mahasiswa Pertanyakan Kasus Doxing, Kapolres Sebut Masih Butuh Ahli Independen

31 Oktober 2026
Next Post
Modus Ship to Ship Terbongkar di Sebatik, TNI AL Sita Balpres Rp62 Juta

Modus Ship to Ship Terbongkar di Sebatik, TNI AL Sita Balpres Rp62 Juta

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Siapkan Anjungan Kaltara sebagai Pusat Promosi Daerah 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Progres Pembukaan Jalan TMMD Ke-130 Tarakan Capai 75 Persen, Pembuatan Parit Terus Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poliran, Langkah Kapolda Kaltara Perkuat Pembinaan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Penindakan Perbatasan, Bea Cukai Hibahkan Barang Bernilai Rp290 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.