TARAKAN, Headlinews.id – Dari sekitar 72 barang yang tercantum dalam daftar penyitaan perkara KSP Mitra Usaha, terdapat 23 BPKB yang disebut merupakan milik anggota koperasi. Dokumen kendaraan tersebut ikut disita penyidik Polda Kalimantan Utara (Kaltara), meskipun bukan merupakan aset koperasi.
Kuasa hukum pemohon, Syahrudin, S.H., mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam kesimpulan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Permohonan itu mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara. Hakim tunggal akan mempertimbangkan fakta persidangan sebelum membacakan putusan.
“Dalam daftar penyitaan itu ada sekitar 72 item. Termasuk di sana ada hak milik pihak ketiga berupa BPKB sekitar 23 item. Itu juga kami masukkan dalam kesimpulan berdasarkan fakta persidangan,” ungkap Syahrudin, Senin (2/11/2026).
Ia memaparkan, penyidik mengajukan izin penggeledahan ke PN Tarakan pada 23 September 2026 dan memperoleh izin sehari setelahnya. Penggeledahan dilakukan pada 25 September. Namun, menurut Syahrudin, penyidik langsung mengambil barang saat penggeledahan meskipun belum mengantongi izin penyitaan.
“Yang ironisnya, belum mengantongi izin sita, tetapi saat menggeledah tim Polda Kaltara langsung melakukan penyitaan. Pengajuan izin atau laporan ke pengadilan baru dilakukan tanggal 28 September, sedangkan izin sita terbit pada 1 Oktober,” jelasnya.
Selain 23 BPKB, Syahrudin menyebut uang tunai Rp10,2 juta tidak tercantum dalam laporan penyitaan kepada PN Tarakan. Ia juga mempersoalkan tindakan petugas yang disebut mencabut atau mematikan CCTV di kantor KSP Mitra Usaha saat penggeledahan.
“Menurut kami, ini salah satu bentuk tidak transparannya proses penggeledahan. Kenapa CCTV dimatikan? Itu juga kami sampaikan sebagai fakta dalam persidangan,” katanya.
Syahrudin turut mempertanyakan alasan mendesak yang digunakan penyidik untuk melakukan penyitaan tanpa lebih dahulu mengajukan izin pengadilan. Ia menilai penyidik memiliki waktu cukup panjang untuk mengurus izin tersebut, baik sejak perkara mulai ditangani maupun setelah penerbitan SPDP.
“Dari awal cerita Rani sampai munculnya kasus ini, mereka punya tenggang waktu sekitar tiga bulan. Kalau dihitung dari penerbitan SPDP, termohon juga punya waktu 25 hari. Kok bisa mengajukan izin geledah, tetapi tidak bisa mengajukan izin sita?” ujarnya.
Dalam persidangan, hakim tunggal juga sempat menanyakan kepada ahli dari pihak termohon mengenai keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 setelah munculnya KUHAP baru. Syahrudin menyebut ahli menyatakan putusan MK tersebut tetap berlaku dan mengikat, termasuk terkait pengujian alasan mendesak dalam tindakan penyitaan.
“Menurut ahli, putusan MK itu tetap berlaku dan sifatnya mengikat. Jadi, tindakan penggeledahan maupun penyitaan harus tetap objektif dan sesuai aturan,” tuturnya.
Seluruh keberatan tersebut telah dimasukkan dalam kesimpulan pemohon. Hakim tunggal dijadwalkan membacakan putusan praperadilan KSP Mitra Usaha pada Selasa (3/11/2026).
“Terkait harapan, kami berharap semoga hakim tunggal ini menyikapi fakta persidangan secara objektif. Apapun hasilnya, tergantung pertimbangan hakim tunggal yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarakan,” tutupnya. (saf)










