Senin, November 2, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Bukan Aset Koperasi, 23 BPKB Anggota Masuk Daftar Penyitaan

by Redaksi 2
2 November 2026
in Tarakan
A A
Bukan Aset Koperasi, 23 BPKB Anggota Masuk Daftar Penyitaan

Kuasa hukum KSP Mitra Usaha, Syahrudin, menyampaikan kesimpulan pemohon dalam sidang praperadilan di PN Tarakan.

TARAKAN, Headlinews.id – Dari sekitar 72 barang yang tercantum dalam daftar penyitaan perkara KSP Mitra Usaha, terdapat 23 BPKB yang disebut merupakan milik anggota koperasi. Dokumen kendaraan tersebut ikut disita penyidik Polda Kalimantan Utara (Kaltara), meskipun bukan merupakan aset koperasi.

Kuasa hukum pemohon, Syahrudin, S.H., mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam kesimpulan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Permohonan itu mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara. Hakim tunggal akan mempertimbangkan fakta persidangan sebelum membacakan putusan.

“Dalam daftar penyitaan itu ada sekitar 72 item. Termasuk di sana ada hak milik pihak ketiga berupa BPKB sekitar 23 item. Itu juga kami masukkan dalam kesimpulan berdasarkan fakta persidangan,” ungkap Syahrudin, Senin (2/11/2026).

Ia memaparkan, penyidik mengajukan izin penggeledahan ke PN Tarakan pada 23 September 2026 dan memperoleh izin sehari setelahnya. Penggeledahan dilakukan pada 25 September. Namun, menurut Syahrudin, penyidik langsung mengambil barang saat penggeledahan meskipun belum mengantongi izin penyitaan.

“Yang ironisnya, belum mengantongi izin sita, tetapi saat menggeledah tim Polda Kaltara langsung melakukan penyitaan. Pengajuan izin atau laporan ke pengadilan baru dilakukan tanggal 28 September, sedangkan izin sita terbit pada 1 Oktober,” jelasnya.

Selain 23 BPKB, Syahrudin menyebut uang tunai Rp10,2 juta tidak tercantum dalam laporan penyitaan kepada PN Tarakan. Ia juga mempersoalkan tindakan petugas yang disebut mencabut atau mematikan CCTV di kantor KSP Mitra Usaha saat penggeledahan.

“Menurut kami, ini salah satu bentuk tidak transparannya proses penggeledahan. Kenapa CCTV dimatikan? Itu juga kami sampaikan sebagai fakta dalam persidangan,” katanya.

Syahrudin turut mempertanyakan alasan mendesak yang digunakan penyidik untuk melakukan penyitaan tanpa lebih dahulu mengajukan izin pengadilan. Ia menilai penyidik memiliki waktu cukup panjang untuk mengurus izin tersebut, baik sejak perkara mulai ditangani maupun setelah penerbitan SPDP.

Baca Juga  Bank Indonesia Hadirkan QRIS Tap dan QRIS, Transaksi di GTM dan Tengkayu I Kini Lebih Cepat

“Dari awal cerita Rani sampai munculnya kasus ini, mereka punya tenggang waktu sekitar tiga bulan. Kalau dihitung dari penerbitan SPDP, termohon juga punya waktu 25 hari. Kok bisa mengajukan izin geledah, tetapi tidak bisa mengajukan izin sita?” ujarnya.

Dalam persidangan, hakim tunggal juga sempat menanyakan kepada ahli dari pihak termohon mengenai keberlakuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 setelah munculnya KUHAP baru. Syahrudin menyebut ahli menyatakan putusan MK tersebut tetap berlaku dan mengikat, termasuk terkait pengujian alasan mendesak dalam tindakan penyitaan.

“Menurut ahli, putusan MK itu tetap berlaku dan sifatnya mengikat. Jadi, tindakan penggeledahan maupun penyitaan harus tetap objektif dan sesuai aturan,” tuturnya.

Seluruh keberatan tersebut telah dimasukkan dalam kesimpulan pemohon. Hakim tunggal dijadwalkan membacakan putusan praperadilan KSP Mitra Usaha pada Selasa (3/11/2026).

“Terkait harapan, kami berharap semoga hakim tunggal ini menyikapi fakta persidangan secara objektif. Apapun hasilnya, tergantung pertimbangan hakim tunggal yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarakan,” tutupnya. (saf)

 

Advertisement Banner

Baca Juga

Oknum Aparat Diduga Aniaya NV, Ancaman Tembak hingga Permintaan Rp20 Juta
KALTARA

Oknum Aparat Diduga Aniaya NV, Ancaman Tembak hingga Permintaan Rp20 Juta

2 November 2026
Pinjam Motor Berulang Kali, OA Diduga Gelapkan Kendaraan Teman dan Gadai Rp4,75 Juta
Tarakan

Pinjam Motor Berulang Kali, OA Diduga Gelapkan Kendaraan Teman dan Gadai Rp4,75 Juta

2 November 2026
Oktober 2026, Cabai Rawit dan Tomat Masih Pengaruhi Inflasi Tarakan
KALTARA

Oktober 2026, Cabai Rawit dan Tomat Masih Pengaruhi Inflasi Tarakan

2 November 2026
TMMD Ke-130 Hadirkan Fasilitas Air Bersih untuk Warga Tanjung Batu
Tarakan

TMMD Ke-130 Hadirkan Fasilitas Air Bersih untuk Warga Tanjung Batu

2 November 2026
Lewat Diskusi Santai, Satgas TMMD Ke-130 Serap Aspirasi Warga Tarakan Timur
Tarakan

Lewat Diskusi Santai, Satgas TMMD Ke-130 Serap Aspirasi Warga Tarakan Timur

2 November 2026
Kendaraan Rusak Berat Bisa Diblokir, Tunggakan Pajak Tetap Harus Dilunasi
Tarakan

Kendaraan Rusak Berat Bisa Diblokir, Tunggakan Pajak Tetap Harus Dilunasi

1 November 2026
Next Post
Gubernur Perkuat Percepatan Program Perumahan, 3.091 Rumah di Kaltara Dapat Bantuan BSPS 

Gubernur Perkuat Percepatan Program Perumahan, 3.091 Rumah di Kaltara Dapat Bantuan BSPS 

Oknum Aparat Diduga Aniaya NV, Ancaman Tembak hingga Permintaan Rp20 Juta

Oknum Aparat Diduga Aniaya NV, Ancaman Tembak hingga Permintaan Rp20 Juta

Tutup Turnamen Mini Soccer, Gubernur Ajak ASN Jaga Kekompakan

Tutup Turnamen Mini Soccer, Gubernur Ajak ASN Jaga Kekompakan

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Progres Pembukaan Jalan TMMD Ke-130 Tarakan Capai 75 Persen, Pembuatan Parit Terus Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Penindakan Perbatasan, Bea Cukai Hibahkan Barang Bernilai Rp290 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Siapkan Anjungan Kaltara sebagai Pusat Promosi Daerah 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD, Dorong Minat Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.