Minggu, November 1, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Beli HP Bekas Jangan Tergiur Harga Murah, Pembeli Bisa Terjerat Penadahan

by Redaksi 2
1 November 2026
in Tarakan
A A
Beli HP Bekas Jangan Tergiur Harga Murah, Pembeli Bisa Terjerat Penadahan

Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan IPDA Alfath Syahda mengingatkan masyarakat agar memeriksa asal-usul dan bukti kepemilikan sebelum membeli handphone bekas.

TARAKAN, Headlinews.id – Harga murah saat membeli handphone bekas tidak selalu menjamin transaksi aman. Masyarakat perlu lebih teliti memeriksa asal-usul perangkat, terutama jika ditawarkan tanpa kotak, charger, maupun bukti kepemilikan. Pembeli yang menerima atau menguasai barang hasil pencurian juga berpotensi terseret perkara pidana.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawwan Sujono melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan IPDA Alfath Syahda mengatakan, pemeriksaan terhadap barang dan identitas penjual perlu dilakukan sebelum transaksi disepakati. Langkah tersebut untuk memastikan handphone yang ditawarkan benar-benar milik penjual dan bukan berasal dari tindak kejahatan.

“Namanya membeli barang second, kita juga harus berhati-hati. Tanyakan dulu apakah barang itu memang benar milik penjual. Bisa dilihat dari notanya, kotak handphone-nya, atau bukti kepemilikan lainnya. Jangan karena harganya murah, kita langsung tergiur membeli handphone kosongan,” ujar Alfath.

BACA JUGA
  • Rekonstruksi Pembunuhan Hotel Airport, Ariandi Cekik Korban Tiga Kali hingga Meninggal
  • Pengendara Ugal-ugalan Viral, Polisi Minta Warga Bantu Identifikasi
  • Enam Orang Dibawa ke Tahap Asesmen Usai Operasi Narkoba di Tarakan

Imbauan disampaikan menyusul pengungkapan kasus pencurian handphone di Tarakan yang turut menyeret seorang pembeli barang hasil kejahatan sebagai terduga penadah. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga melakukan pencurian serta seorang pria berinisial G yang membeli handphone hasil curian.

Polisi menyebut transaksi dilakukan tanpa kelengkapan seperti kotak maupun charger, dengan harga yang lebih rendah dari harga pasaran.

Menurut Alfath, kondisi barang yang tidak disertai kelengkapan dan ditawarkan dengan harga jauh lebih murah seharusnya membuat calon pembeli lebih waspada. Pembeli tidak cukup hanya memastikan perangkat dapat digunakan, tetapi juga perlu mengetahui riwayat kepemilikannya.

Baca Juga  Pengiriman Ikan ke Tawau, Eksportir Kaltara Minta Kebijakan Khusus

“Kalau misalnya handphone dijual tanpa kotak, tanpa charger, kemudian harganya miring sekali, itu harusnya sudah menimbulkan kecurigaan. Jangan langsung berpikir mendapat barang murah, tetapi tidak mencari tahu dulu barang itu asalnya dari mana,” jelasnya.

Alfath menegaskan, persoalan hukum tidak hanya dapat menjerat orang yang mengambil barang milik orang lain. Pihak yang menerima atau menguasai barang hasil kejahatan juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Penadah juga menerima atau menguasai barang hasil curian merupakan suatu tindak pidana. Jadi masyarakat harus memahami, membeli barang dengan harga murah tidak berarti bebas dari persoalan hukum kalau ternyata barang itu hasil kejahatan,” tegas Alfath.

Kewaspadaan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan transaksi melalui platform jual beli daring. Penawaran handphone bekas dengan harga tidak wajar, terlebih penjual tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan, perlu diperiksa lebih lanjut sebelum pembayaran dilakukan.

Masyarakat yang menemukan penawaran perangkat dengan dugaan berasal dari hasil pencurian juga dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian. Informasi dari masyarakat dapat menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri asal barang dan pihak yang memperjualbelikannya.

“Kalau ada yang menemukan atau melihat penjualan handphone yang dicurigai hasil curian, termasuk di marketplace, silakan beritahukan kepada kami. Tidak masalah menyampaikan informasi seperti itu. Nanti anggota akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan seperti apa asal barangnya,” pungkas Alfath. (saf)

 

Tags: handphone bekasHP curianIPDA Alfath Syahdajual beli HPKanit PidumKriminal Tarakanmarketplacepenadahanpencurian handphonePOLRES TARAKANSatreskrim Polres Tarakan
Advertisement Banner

Baca Juga

Kendaraan Rusak Berat Bisa Diblokir, Tunggakan Pajak Tetap Harus Dilunasi
Tarakan

Kendaraan Rusak Berat Bisa Diblokir, Tunggakan Pajak Tetap Harus Dilunasi

1 November 2026
Fasilitas Navigasi Pelayaran Terancam, 11 Kasus Kehilangan Tercatat pada 2024
Tarakan

Fasilitas Navigasi Pelayaran Terancam, 11 Kasus Kehilangan Tercatat pada 2024

1 November 2026
Gandeng Dinkes dan Baznas, Satgas TMMD Tarakan Dekatkan Layanan Kesehatan ke Warga
Tarakan

Gandeng Dinkes dan Baznas, Satgas TMMD Tarakan Dekatkan Layanan Kesehatan ke Warga

31 Oktober 2026
Progres Pembukaan Jalan TMMD Ke-130 Tarakan Capai 75 Persen, Pembuatan Parit Terus Dikebut
Tarakan

Progres Pembukaan Jalan TMMD Ke-130 Tarakan Capai 75 Persen, Pembuatan Parit Terus Dikebut

31 Oktober 2026
TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD, Dorong Minat Generasi Muda
Tarakan

TMMD Ke-130 Kodim Tarakan Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD, Dorong Minat Generasi Muda

31 Oktober 2026
Mahasiswa Pertanyakan Kasus Doxing, Kapolres Sebut Masih Butuh Ahli Independen
Tarakan

Mahasiswa Pertanyakan Kasus Doxing, Kapolres Sebut Masih Butuh Ahli Independen

31 Oktober 2026
Next Post
Kendaraan Rusak Berat Bisa Diblokir, Tunggakan Pajak Tetap Harus Dilunasi

Kendaraan Rusak Berat Bisa Diblokir, Tunggakan Pajak Tetap Harus Dilunasi

Modus Ship to Ship Terbongkar di Sebatik, TNI AL Sita Balpres Rp62 Juta

Modus Ship to Ship Terbongkar di Sebatik, TNI AL Sita Balpres Rp62 Juta

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Siapkan Anjungan Kaltara sebagai Pusat Promosi Daerah 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Progres Pembukaan Jalan TMMD Ke-130 Tarakan Capai 75 Persen, Pembuatan Parit Terus Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poliran, Langkah Kapolda Kaltara Perkuat Pembinaan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Penindakan Perbatasan, Bea Cukai Hibahkan Barang Bernilai Rp290 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.