TARAKAN, Headlinews.id – Harga murah saat membeli handphone bekas tidak selalu menjamin transaksi aman. Masyarakat perlu lebih teliti memeriksa asal-usul perangkat, terutama jika ditawarkan tanpa kotak, charger, maupun bukti kepemilikan. Pembeli yang menerima atau menguasai barang hasil pencurian juga berpotensi terseret perkara pidana.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawwan Sujono melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan IPDA Alfath Syahda mengatakan, pemeriksaan terhadap barang dan identitas penjual perlu dilakukan sebelum transaksi disepakati. Langkah tersebut untuk memastikan handphone yang ditawarkan benar-benar milik penjual dan bukan berasal dari tindak kejahatan.
“Namanya membeli barang second, kita juga harus berhati-hati. Tanyakan dulu apakah barang itu memang benar milik penjual. Bisa dilihat dari notanya, kotak handphone-nya, atau bukti kepemilikan lainnya. Jangan karena harganya murah, kita langsung tergiur membeli handphone kosongan,” ujar Alfath.
Imbauan disampaikan menyusul pengungkapan kasus pencurian handphone di Tarakan yang turut menyeret seorang pembeli barang hasil kejahatan sebagai terduga penadah. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga melakukan pencurian serta seorang pria berinisial G yang membeli handphone hasil curian.
Polisi menyebut transaksi dilakukan tanpa kelengkapan seperti kotak maupun charger, dengan harga yang lebih rendah dari harga pasaran.
Menurut Alfath, kondisi barang yang tidak disertai kelengkapan dan ditawarkan dengan harga jauh lebih murah seharusnya membuat calon pembeli lebih waspada. Pembeli tidak cukup hanya memastikan perangkat dapat digunakan, tetapi juga perlu mengetahui riwayat kepemilikannya.
“Kalau misalnya handphone dijual tanpa kotak, tanpa charger, kemudian harganya miring sekali, itu harusnya sudah menimbulkan kecurigaan. Jangan langsung berpikir mendapat barang murah, tetapi tidak mencari tahu dulu barang itu asalnya dari mana,” jelasnya.
Alfath menegaskan, persoalan hukum tidak hanya dapat menjerat orang yang mengambil barang milik orang lain. Pihak yang menerima atau menguasai barang hasil kejahatan juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Penadah juga menerima atau menguasai barang hasil curian merupakan suatu tindak pidana. Jadi masyarakat harus memahami, membeli barang dengan harga murah tidak berarti bebas dari persoalan hukum kalau ternyata barang itu hasil kejahatan,” tegas Alfath.
Kewaspadaan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan transaksi melalui platform jual beli daring. Penawaran handphone bekas dengan harga tidak wajar, terlebih penjual tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan, perlu diperiksa lebih lanjut sebelum pembayaran dilakukan.
Masyarakat yang menemukan penawaran perangkat dengan dugaan berasal dari hasil pencurian juga dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian. Informasi dari masyarakat dapat menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri asal barang dan pihak yang memperjualbelikannya.
“Kalau ada yang menemukan atau melihat penjualan handphone yang dicurigai hasil curian, termasuk di marketplace, silakan beritahukan kepada kami. Tidak masalah menyampaikan informasi seperti itu. Nanti anggota akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan seperti apa asal barangnya,” pungkas Alfath. (saf)









