NUNUKAN, Headlinews.id — Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan bersama sejumlah unsur intelijen gabungan menggagalkan upaya penyelundupan kosmetik ilegal asal Tawau, Malaysia, melalui jalur perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, pada Jumat malam (24/4/2026). Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.832 item.
Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, S.E., M.Tr.Opsla, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen terkait adanya rencana pemasukan barang ilegal ke wilayah Indonesia melalui jalur laut perbatasan.
“Informasi awal kami terima sekitar pukul 04.00 WITA terkait adanya dugaan rencana penyelundupan kosmetik ilegal dari Tawau, Malaysia, yang akan masuk melalui perairan Sebatik. Dari informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penggelaran operasi di wilayah perairan perbatasan Nunukan,” ujar Slamet.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Lanal Nunukan mengerahkan operasi keamanan laut terbatas dengan fokus pemantauan jalur-jalur perlintasan tradisional dan pelabuhan tikus di wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Pemantauan yang dilakukan sejak pagi hingga sore hari belum menemukan aktivitas mencurigakan. Namun pada Jumat malam sekitar pukul 19.30 WITA, petugas menemukan satu unit speedboat yang masuk dari arah Tawau menuju perairan Sebatik.
“Awalnya muatan kapal terlihat seperti bahan kebutuhan pokok untuk masyarakat, seperti beras dan minyak goreng. Karena itu pada pemeriksaan awal tidak menimbulkan kecurigaan,” kata Slamet.
Kecurigaan muncul saat dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap muatan kapal. Petugas menemukan empat kotak kardus besar yang disembunyikan di antara tumpukan barang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih detail, kami menemukan empat kotak yang disembunyikan di bagian tengah muatan. Saat dibuka, ternyata berisi kosmetik yang diduga ilegal dan tidak memiliki izin edar,” ujarnya.
Speedboat beserta motoris kemudian diamankan dan dibawa ke Posal Sei Pancang sebelum dipindahkan ke Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut yang berlangsung hingga Sabtu dini hari (25/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang motoris berinisial MR (27), warga asal Tawau yang berdomisili di Sebatik Utara, Nunukan.
Selain itu, barang bukti yang diamankan terdiri dari 98 kemasan kosmetik merek Berlian atau setara 392 item, serta 144 kotak kosmetik tanpa merek atau campuran dengan total 1.440 item. Seluruh barang tersebut berjumlah 1.832 item.
“Seluruh barang bukti dan motoris sudah diamankan dan saat ini kami lakukan pendalaman lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya,” kata Slamet.
Pihaknya menyebutkan seluruh barang bukti termasuk kendaraan laut dan pelaku akan diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan untuk penanganan sesuai ketentuan hukum kepabeanan.
“Penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga perairan perbatasan dari segala bentuk aktivitas ilegal. Kami akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan,” pungkas Slamet.
Operasi ini melibatkan unsur gabungan dari Satgas Intelijen Strategis BAIS TNI, Satgas Intelmar, serta tim intelijen TNI AL lainnya yang bertugas di wilayah perbatasan. (*/saf)










