MALINAU, Headlinews.id – Usulan pengakuan Hutan Adat Punan Long Adiu seluas 17.224 hektare menghadapi persoalan status ruang setelah proses verifikasi menemukan adanya izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT Alnea Agro Nusantara di dalam wilayah yang diajukan masyarakat.
Keberadaan izin tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam proses verifikasi karena sebagian kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang menjadi bagian dari wilayah adat Punan Long Adiu masuk dalam cakupan izin lokasi perusahaan.
Penanggung Jawab Verifikasi Lapangan Punan Long Adiu, Adi Prasetijo, mengatakan temuan tersebut akan menjadi bagian dari laporan hasil verifikasi yang disampaikan kepada Kementerian Kehutanan sebelum proses penetapan dilakukan.
“Dalam proses verifikasi, kami mencocokkan dokumen, peta, dan kondisi di lapangan. Dari hasil pengecekan, terdapat informasi mengenai izin lokasi perkebunan yang masuk dalam wilayah usulan. Hal tersebut menjadi bagian dari catatan kami,” ujarnya.
Menurut Adi, proses verifikasi tidak hanya melihat batas administrasi wilayah adat, tetapi juga memastikan kondisi kawasan serta berbagai aktivitas yang telah memiliki dasar pemanfaatan ruang.
“Kami melihat bagaimana kondisi kawasan saat ini, bagaimana masyarakat memanfaatkan wilayah tersebut, dan apakah ada kegiatan lain yang berada di dalam batas usulan. Seluruh informasi itu akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi,” katanya.
Berdasarkan lampiran Surat Keputusan Bupati tentang wilayah adat Punan Long Adiu, luas wilayah adat tersebut mencapai 17.224 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 6.363 hektare merupakan Areal Penggunaan Lain (APL), 7.426 hektare berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan 3.435 hektare masuk kawasan Hutan Lindung (HL).
Kawasan APL menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian karena di dalamnya terdapat ruang yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai aktivitas, mulai dari perladangan, kebun gaharu, kawasan wisata, rencana permukiman hingga kebutuhan adat.
Sementara itu, keberadaan izin lokasi perkebunan kelapa sawit menjadi persoalan karena kawasan yang nantinya ditetapkan sebagai hutan adat harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Koordinator Tim Verifikasi Terpadu Kementerian Kehutanan RI, Yuli Prasetyo Nugroho, menjelaskan hutan adat hanya dapat ditetapkan pada wilayah adat yang masih berupa kawasan berhutan dan tidak termasuk kawasan perkebunan sawit maupun lahan dengan status kepemilikan pribadi.
“Dalam penetapan hutan adat, yang dilihat adalah apakah kawasan tersebut masih berhutan dan memenuhi persyaratan. Kalau sudah menjadi kebun sawit atau merupakan kepemilikan pribadi, maka bagian itu tidak dapat dimasukkan dalam penetapan hutan adat,” ujarnya.
Ia mengatakan, hasil verifikasi nantinya menjadi dasar untuk menentukan bagian kawasan yang dapat diproses maupun bagian yang harus dikeluarkan dari usulan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau dalam batas usulan ditemukan bagian yang tidak memenuhi ketentuan, tentu akan dilakukan penyesuaian sesuai aturan. Karena penetapan hutan adat harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” katanya.
Bagi masyarakat Punan Long Adiu, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status lahan, tetapi juga keberlangsungan ruang hidup yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun.
Ketua Lembaga Adat Dayak Punan Long Adiu, Markus Ilun, mengatakan kawasan yang diusulkan sebagai hutan adat merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, mulai dari sumber pangan hingga tempat menjalankan tradisi adat.
“Bagi kami, hutan bukan hanya tanah. Di dalamnya ada tempat mencari kebutuhan hidup, tempat mengambil hasil hutan, dan tempat menjalankan kehidupan masyarakat Punan. Kalau kawasan itu berubah fungsi, tentu ruang hidup kami juga akan terdampak,” ujarnya.
Markus menegaskan masyarakat telah menyampaikan penolakan terhadap rencana perkebunan kelapa sawit PT Alnea Agro Nusantara melalui musyawarah desa dan musyawarah adat. Sikap tersebut juga telah disampaikan kepada tim verifikasi sebagai bagian dari proses pengajuan hutan adat.
“Kami sudah menyampaikan sikap masyarakat bahwa kami mempertahankan wilayah ini sebagai hutan adat. Harapan kami, proses penetapan melihat hubungan masyarakat dengan kawasan yang sudah berlangsung sejak lama,” katanya.
Selain aspek wilayah, tim verifikasi juga menilai hubungan masyarakat dengan hutan yang menjadi bagian dari kehidupan adat Punan Long Adiu. Aktivitas berburu, meramu, pemanfaatan gaharu, damar, rotan hingga tanaman obat tradisional masih dilakukan masyarakat hingga saat ini.
Adi menilai hilangnya kawasan hutan tidak hanya berdampak terhadap sumber penghidupan, tetapi juga dapat memengaruhi keberlanjutan pengetahuan dan identitas masyarakat adat.
“Kalau hutan hilang, yang hilang bukan hanya kawasan fisiknya. Ada pengetahuan, budaya, dan identitas masyarakat yang selama ini terbentuk dari hubungan mereka dengan hutan,” pungkasnya. (*/saf)










