BONTANG, Heasdlinews.id– Duaa tersangka berinisial YP (22 tahun) dan OCW (20 tahun) berhasil diamankan Sat Reskoba Polres Bontang bersama barang bukti sabu seberat 503 gram, Sabtu (18/1/2025).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di area parkir Indomaret Jalan Kapiten Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir.
Pihaknya lantas menindaklanjuti informasi tersebut. Langsung menerjunkan tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Muara Badak segera melakukan penyelidikan intensif.
Selanjutnya, sekira pukul 13.00 Wita pada Sabtu (18/1/2025) petugas melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sabu seberat 503 gram yang disembunyikan dalam kotak susu merek SGM berwarna merah.
Kemasan bekas kotak susu tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi KT 3720 CBB.
Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Redmi hitam sebagai barang bukti pendukung.
“Tersangka YP dan OCW kini kami tahan dan akan diproses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berkontribusi dalam pengungkapan kasus ini.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum adalah kunci utama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kita. Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)










