BALIKPAPAN, Headlinews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim melakukan penangkapan 3 orang tersangka pelaku tindak pidana 363 KUHP dan 1 orang tindak pidana 480 KUHP.
Para tersangka 363 KUHP berinisial KH, SN, dan T, dan tindak pidana 480 sebanyak 1 orang tersangka MY.
Total barang bukti yang telah ditemukan pada 4 orang dengan total keseluruhan 20 kendaraan. Seluruh barang buktinya diamankan di kantor Polda Kaltim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (22/1/2025) tersebut, Kasubdit Jatanras Polda Kaltim AKBP Agta Bhuwana Putra didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustofa di Gedung Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim.
Agta mengungkapkan, peran para tersangka, KH dan SN, bertugas sebagai eksekutor atau pemetik, dibantu oleh T. Sedangkan MY berperan sebagai penadah barang curian.
Dari hasil penyelidikan, keempat tersangkanya telah menjalankan aksinya sejak tahun 2022 dengan total lebih dari 24 tempat kejadian perkara (TKP).
“Modusnya pelaku memanfaatkan lokasi yang sepi kemudian merusak rumah kunci sepeda motor, dan menyambungkan kabel kontak untuk menghidupkan kendaraan. Selanjutnya, kendaraan tersebut dijual secara online dengan harga sekitar Rp5 juta keatas,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan, keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polda Kaltim dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Sesuai Asta Cita Presiden RI untuk menjaga keamanan serta ketertiban di Kaltim,” kata AKBP Agta.
Ia katakan, Polda Kaltim akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Terutama yang berdampak pada kesejahteraan sosial,” tegasnya. (*)










