TARAKAN, Headlinews.id – Penyesuaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kalimantan Utara dipastikan tidak dapat dilepaskan dari faktor regulasi, validitas data kependudukan, serta keterbatasan anggaran daerah.
Kasi Pengeluaran Provinsi Kalimantan Utara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Indah, menyampaikan pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp19,8 miliar untuk pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN tahun 2026 yang bersumber dari pajak rokok.
“Program JKN ini merupakan amanat konstitusi dan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Untuk tahun anggaran 2026 kita sudah mengalokasikan Rp19,8 miliar yang bersumber dari pajak rokok,” katanya, dalam rapat bersama DPRD Kaltara, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan PMK 143, pajak rokok dialokasikan untuk sektor kesehatan, termasuk pembiayaan program JKN. Dari perhitungan kebutuhan, anggaran yang disiapkan tersebut masih menyisakan selisih untuk mencapai target Universal Health Coverage (UHC).
“Secara kewajiban kita itu sekitar Rp6,7 miliar, tetapi kita sudah menganggarkan Rp19,8 miliar. Masih ada kekurangan sekitar Rp4,1 miliar untuk bisa mencapai UHC secara penuh tanpa penyesuaian kepesertaan,” ujarnya.
Indah juga memaparkan kondisi fiskal daerah yang masih mengalami tekanan, baik dari sisi transfer ke daerah yang belum optimal maupun realisasi pendapatan asli daerah yang belum mencapai target.
“TKD masih tertahan, PAD juga belum mencapai target realisasi. Kondisi ini tentu perlu disikapi dengan langkah-langkah yang solutif,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut turut dipaparkan data jumlah penduduk Kalimantan Utara yang tercatat sebanyak 786.228 jiwa berdasarkan data semester II tahun 2025 Kementerian Dalam Negeri. Data ini menjadi salah satu acuan dalam proyeksi kepesertaan JKN tahun 2026.
Dari simulasi yang dipaparkan, dilakukan penyesuaian terhadap sekitar 17.189 peserta PBI daerah yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Utara.
Hasil simulasi menunjukkan tingkat cakupan kepesertaan JKN pasca penyesuaian berada di angka 99,18 persen, sementara tingkat keaktifan peserta mencapai 81,57 persen.
Capaian tersebut masih berada di atas ambang batas Universal Health Coverage (UHC) prioritas, yakni cakupan minimal 98 persen dan keaktifan 80 persen.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Rohadi, menegaskan pelaksanaan pembiayaan JKN daerah tetap mengacu pada ketentuan regulasi, khususnya Permensos serta penggunaan data tunggal sosial ekonomi berbasis by name by address (data sel) yang telah menjadi rujukan bersama.
“Dalam pelaksanaan program ini, yang menjadi dasar utama adalah Permensos dan penggunaan data sel atau data tunggal sosial ekonomi yang bersifat by name by address. Itu yang menjadi rujukan agar tidak terjadi perbedaan dalam penetapan sasaran penerima bantuan iuran,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan juga terdapat skema penyesuaian pembagian pembiayaan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang semula 60:40 menjadi 70:30. Namun, skema tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum ditetapkan secara final.
“Skema pembagian 60:40 yang kemudian diusulkan menjadi 70:30 itu masih dalam proses pembahasan dan belum final karena masih perlu disinkronkan dengan berbagai pihak terkait,” ujarnya.
Rohadi menambahkan, seluruh kebijakan pembiayaan tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku serta hasil kesepakatan resmi antarinstansi agar tidak menimbulkan perbedaan dalam pelaksanaan di lapangan.
“Pada prinsipnya pelaksanaan pembiayaan JKN daerah tetap harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, khususnya Permensos serta penggunaan data sel sebagai dasar penentuan sasaran. Skema yang masih dibahas juga harus disinkronkan sebelum ditetapkan secara final,” tandasnya. (saf)







