Jumat, September 18, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Bulungan

Korupsi Massal Proyek BPSDM Kaltara : 4 Orang Ditetapkan Tersangka, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

Korupsi Massal Proyek BPSDM Kaltara : 4 Orang Ditetapkan Tersangka, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

by Redaksi 2
14 Agustus 2025
in Bulungan
A A
Korupsi Massal Proyek BPSDM Kaltara : 4 Orang Ditetapkan Tersangka, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

Tampak salah satu tersangka kasus dugaan korupsi gedung BPSDM Kaltara saat digiring, usai dilakukan pemeriksaan. (Foto : Ist)

TANJUNG SELOR, Headlinews.id– Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi menemukan bukti yang dinilai cukup kuat.

Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

“Keempat tersangka berinisial ARLT, HA, AKS, dan NS. Detail jabatan masing-masing belum bisa disampaikan untuk menjaga kelancaran proses hukum,” kata Made saat memberikan keterangan pers di Tanjung Selor, Kamis (14/8/2025).

Ia menjelaskan, proyek yang bersumber dari APBD 2021, 2022, dan 2023 tersebut menelan anggaran sekitar Rp13 miliar. Pekerjaan dilakukan dalam dua tahap, namun sejak awal pelaksanaan ditemukan indikasi penyimpangan.

Temuan utama penyidik antara lain pekerjaan tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja dan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Selain itu, pemeriksaan terhadap dokumen proyek mengungkap adanya manipulasi laporan kemajuan pekerjaan.

Laporan mingguan, bulanan, hingga dokumen untuk pencairan anggaran diduga direkayasa sedemikian rupa untuk mencairkan dana tanpa progres riil yang memadai.

“Masing-masing tersangka diperkirakan menerima aliran dana sekitar 20 persen dari total nilai proyek,” ungkap Made.

Fakta lain yang ditemukan, meskipun pekerjaan fisik jauh dari target, kontrak tetap dijalankan hingga waktu pelaksanaan berakhir.

Akibatnya, gedung BPSDM tidak pernah selesai seratus persen sesuai rencana awal. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat perbuatan ini ditaksir lebih dari Rp2 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal primer.

Untuk pasal subsider, penyidik menggunakan Pasal 3 junto Pasal 18 undang-undang yang sama. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda miliaran rupiah bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Made menegaskan, penyidikan belum berhenti pada empat tersangka ini. Kejati Kaltara akan terus mengusut aliran dana, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menelusuri keterlibatan oknum lain.

“Kalau nanti ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegasnya.(rn)

 

Tags: Berita Kaltarabpsdm kaltaradugaan korupsi proyekHukumkejaksaan tinggiKejati KaltaraKorupsipengadaan pemerintahproyek mangkraktersangka korupsi
Advertisement Banner

Baca Juga

27 Titik Wi-Fi Bulungan Hebat Siap Layani Ruang Publik hingga Fasilitas Kesehatan
Bulungan

27 Titik Wi-Fi Bulungan Hebat Siap Layani Ruang Publik hingga Fasilitas Kesehatan

16 September 2026
Bulungan Masih Bergantung Pasokan Ayam dari Luar Daerah
Bulungan

Bulungan Masih Bergantung Pasokan Ayam dari Luar Daerah

15 September 2026
Polisi Kawal Penanaman Jagung di Sekatak
Bulungan

Polisi Kawal Penanaman Jagung di Sekatak

15 September 2026
Progres Fisik APBD Bulungan Baru 39,05 Persen
Bulungan

Progres Fisik APBD Bulungan Baru 39,05 Persen

14 September 2026
Belanja Naik Rp28,2 Miliar, Bulungan Andalkan PAD dan SiLPA
Bulungan

Belanja Naik Rp28,2 Miliar, Bulungan Andalkan PAD dan SiLPA

14 September 2026
Kakao Bulungan Bisa Capai 1 Ton per Hektare, Produksi Petani Baru 300–400 Kg
Bulungan

Kakao Bulungan Bisa Capai 1 Ton per Hektare, Produksi Petani Baru 300–400 Kg

14 September 2026
Next Post
Tertunda Setahun, Lelang RSUD Balikpapan Timur Segera Dimulai   

Tertunda Setahun, Lelang RSUD Balikpapan Timur Segera Dimulai  

Gubernur Serahkan Hibah 1 Unit Mobil Dinas Kepada Brigif 24/Bulungan Cakti

Gubernur Serahkan Hibah 1 Unit Mobil Dinas Kepada Brigif 24/Bulungan Cakti

Proyek BPSDM Berujung Kasus, Gubernur Kaltara Minta Semua Pihak Taat Prosedur   

Proyek BPSDM Berujung Kasus, Gubernur Kaltara Minta Semua Pihak Taat Prosedur  

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Mantan Wabup Tana Tidung dan Enam Pemilik Lahan Masih Diproses Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Asap Tarakan Kembali Terlihat, Angin Bawa Massa Udara dari Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Tarakan Memburuk, ISPU Terus Bergerak Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.