TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit Rp759,42 miliar kepada PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP) berkembang ke dugaan adanya cash back dan janji pemberian upah kepada pihak internal PT Bank Raya Indonesia Agroniaga atau BRI Agro.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menelusuri dugaan pemberian imbalan tersebut, termasuk bentuk, waktu pemberian serta pihak yang diduga menerima aliran dana dari proses pencairan kredit.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria mengatakan penyidik telah menemukan indikasi terkait dugaan cash back. Namun, temuan tersebut masih harus didalami untuk memastikan konstruksi peristiwanya.
“Indikasinya memang ada, tetapi kami masih menelusuri lebih jauh. Kami perlu memastikan siapa yang menerima, kapan diberikan dan bagaimana mekanismenya dalam setiap proses pencairan kredit,” kata Samiaji.
Penelusuran dilakukan karena fasilitas kredit kepada PT SSP tidak dicairkan sekaligus. Dana Rp759,42 miliar tersebut diberikan secara bertahap berdasarkan permohonan kredit yang diajukan perusahaan.
Menurut Samiaji, kondisi tersebut membuat penyidik perlu melihat setiap tahapan pencairan untuk mengetahui apakah dugaan cash back berkaitan dengan seluruh pencairan atau hanya pada tahap tertentu.
“Pencairannya dilakukan beberapa tahap dengan nilai yang berbeda. Kami tidak bisa langsung menyimpulkan cash back diberikan pada setiap pencairan. Bagian itu masih kami cocokkan dengan dokumen dan aliran dananya,” ujarnya.
Selain cash back, penyidik juga mendalami dugaan adanya janji pemberian upah kepada pihak internal BRI Agro dari PT SSP dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.
Samiaji menyebut sejumlah indikasi telah ditemukan, tetapi penyidik masih membutuhkan pendalaman untuk memastikan hubungan antara dugaan janji upah tersebut dengan proses pemberian kredit.
“Untuk dugaan janji upah, indikasinya sudah kami temukan. Tetapi kami masih mendalami bentuk janji, pihak yang terkait dan kaitannya dengan proses pemberian fasilitas kredit,” katanya.
Pengusutan kemudian diarahkan pada penggunaan dana setelah kredit dicairkan. Penyidik menduga dana yang semestinya digunakan sesuai proposal tidak seluruhnya direalisasikan untuk kebutuhan sebagaimana pengajuan awal.
Sebagian dana disebut mengarah kepada sejumlah perusahaan yang diduga memiliki hubungan afiliasi dengan pihak tertentu.
“Penggunaan dana juga kami telusuri karena ada indikasi realisasinya tidak sesuai dengan proposal. Ada dana yang kemudian mengarah ke beberapa perusahaan afiliasi, dan aliran itu sedang kami petakan,” tegas Samiaji.
Penyidik juga belum menutup kemungkinan adanya penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Termasuk dugaan pembelian barang menggunakan dana yang berkaitan dengan fasilitas kredit tersebut.
“Apakah ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri masih kami dalami. Termasuk kalau ada pembelian barang, kami akan telusuri sumber dananya serta siapa yang menikmati,” ungkapnya.
Hingga penyidikan berjalan, Kejati Kaltara menyatakan belum menerima pengembalian dana dari pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pemulihan kerugian nantinya akan bergantung pada hasil penelusuran aliran dana dan penghitungan kerugian negara.
“Sejauh ini belum ada pengembalian. Kami tetap membuka kemungkinan adanya pemulihan, tetapi yang utama seluruh aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab harus kami pastikan terlebih dahulu,” pungkas Samiaji. (rn)







