JAKARTA, Headlinews.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah di Kalimantan Utara masih membutuhkan penajaman pada kewenangan pemerintah daerah dan mekanisme pemberian penghargaan. Materi tersebut menjadi bagian yang dikonsultasikan DPRD Kaltara kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (7/10/2026).
Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST., bersama Pansus I DPRD Kaltara melakukan kunjungan kerja konsultasi ke Kemendagri untuk memperoleh masukan terhadap rancangan regulasi tersebut. Pembahasan juga mencakup pemberian penghargaan bagi masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN).
Muddain mengatakan rancangan perda harus memiliki batas pengaturan yang jelas agar tidak bersinggungan dengan kewenangan pemerintah pusat. Ketentuan mengenai penerima, persyaratan hingga mekanisme pemberian penghargaan juga perlu disusun secara terukur.
“Kita sedang memastikan ruang pengaturan daerahnya jelas. Penghargaan untuk masyarakat dan ASN memiliki ketentuan berbeda, jadi materinya harus disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki daerah,” kata Muddain.
Ia menjelaskan, dasar hukum dan naskah akademik juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam penyempurnaan Ranperda. Kajian tersebut dibutuhkan agar setiap materi memiliki alasan pengaturan yang kuat serta sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Naskah akademiknya harus memberikan dasar yang jelas mengenai kebutuhan perda ini. Dari sana kita bisa melihat materi apa yang memang bisa diatur di tingkat daerah,” ujarnya.
Untuk ketentuan yang berkaitan dengan ASN, DPRD Kaltara juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat maupun regional. Langkah tersebut diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan penghargaan dengan ketentuan manajemen kepegawaian.
Sementara materi mengenai inovasi daerah akan dikoordinasikan dengan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri. Masukan dari instansi terkait akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Ranperda masuk ke pembahasan berikutnya.
“Bagian ASN dan inovasi daerah akan kita koordinasikan lagi dengan instansi yang memang menangani bidang tersebut. Kita ingin rumusannya tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku,” ujar Muddain.
Menurutnya, regulasi penghargaan daerah nantinya harus memberikan pedoman yang jelas bagi pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada masyarakat maupun ASN berprestasi. Kriteria penerima dan mekanisme pemberian penghargaan juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapannya perda ini nanti benar-benar bisa diterapkan. Siapa yang berhak menerima, apa kriterianya dan bagaimana prosesnya harus jelas sejak awal,” pungkasnya. (*)







