Kamis, Oktober 8, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KALTARA

DPRD Kaltara Matangkan Aturan Pemberian Penghargaan Daerah

by Redaksi 2
8 Oktober 2026
in KALTARA, Parlemen
A A
DPRD Kaltara Matangkan Aturan Pemberian Penghargaan Daerah

Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain bersama Pansus I saat melakukan kunjungan kerja konsultasi terkait Ranperda Penghargaan Daerah ke Kemendagri.

JAKARTA, Headlinews.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah di Kalimantan Utara masih membutuhkan penajaman pada kewenangan pemerintah daerah dan mekanisme pemberian penghargaan. Materi tersebut menjadi bagian yang dikonsultasikan DPRD Kaltara kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (7/10/2026).

Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST., bersama Pansus I DPRD Kaltara melakukan kunjungan kerja konsultasi ke Kemendagri untuk memperoleh masukan terhadap rancangan regulasi tersebut. Pembahasan juga mencakup pemberian penghargaan bagi masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN).

Muddain mengatakan rancangan perda harus memiliki batas pengaturan yang jelas agar tidak bersinggungan dengan kewenangan pemerintah pusat. Ketentuan mengenai penerima, persyaratan hingga mekanisme pemberian penghargaan juga perlu disusun secara terukur.

BACA JUGA
  • 12.598 Peserta JKN Kaltara Kembali Didaftarkan, BPJS Ingatkan Cek Status
  • Satu Perkara Inkrah, Dua Perkara Lia Agustina Masih Berproses
  • Barantin Kaji Pemanfaatan Kratom, Eksportir Tunggu Kepastian Aturan

“Kita sedang memastikan ruang pengaturan daerahnya jelas. Penghargaan untuk masyarakat dan ASN memiliki ketentuan berbeda, jadi materinya harus disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki daerah,” kata Muddain.

Ia menjelaskan, dasar hukum dan naskah akademik juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam penyempurnaan Ranperda. Kajian tersebut dibutuhkan agar setiap materi memiliki alasan pengaturan yang kuat serta sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Naskah akademiknya harus memberikan dasar yang jelas mengenai kebutuhan perda ini. Dari sana kita bisa melihat materi apa yang memang bisa diatur di tingkat daerah,” ujarnya.

Untuk ketentuan yang berkaitan dengan ASN, DPRD Kaltara juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat maupun regional. Langkah tersebut diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan penghargaan dengan ketentuan manajemen kepegawaian.

Sementara materi mengenai inovasi daerah akan dikoordinasikan dengan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri. Masukan dari instansi terkait akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Ranperda masuk ke pembahasan berikutnya.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Bersama Wali Kota Tarakan Cek Pospam Ops Kayan  

“Bagian ASN dan inovasi daerah akan kita koordinasikan lagi dengan instansi yang memang menangani bidang tersebut. Kita ingin rumusannya tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku,” ujar Muddain.

Menurutnya, regulasi penghargaan daerah nantinya harus memberikan pedoman yang jelas bagi pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada masyarakat maupun ASN berprestasi. Kriteria penerima dan mekanisme pemberian penghargaan juga harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Harapannya perda ini nanti benar-benar bisa diterapkan. Siapa yang berhak menerima, apa kriterianya dan bagaimana prosesnya harus jelas sejak awal,” pungkasnya. (*)

 

Tags: ASNBKNBSKDNDPRD KaltaraKalimantan UtaraKemendagriLegislasi DaerahMuddainpenghargaan daerahRanperda Penghargaan Daerah
Advertisement Banner

Baca Juga

Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka
Bulungan

Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka

7 Oktober 2026
DPRD Nunukan Minta Dana Hibah Beri Manfaat Nyata
Nunukan

DPRD Nunukan Minta Dana Hibah Beri Manfaat Nyata

7 Oktober 2026
Inflasi Kaltara Naik 0,37 Persen, Keyakinan Konsumen Masih Optimistis
KALTARA

Inflasi Kaltara Naik 0,37 Persen, Keyakinan Konsumen Masih Optimistis

7 Oktober 2026
Kantor KONI Kaltara Ditutup Sementara, Dispora Turun Cek Lokasi
Bulungan

Kantor KONI Kaltara Ditutup Sementara, Dispora Turun Cek Lokasi

7 Oktober 2026
Pasar Murah BI Bantu Warga Perbatasan Nunukan Dapatkan Kebutuhan Pokok
KALTARA

Pasar Murah BI Bantu Warga Perbatasan Nunukan Dapatkan Kebutuhan Pokok

7 Oktober 2026
Hamsing Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Potensi Nunukan
Nunukan

Hamsing Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Potensi Nunukan

6 Oktober 2026

Berita Populer

  • Lima Peserta Berebut Kursi Sekda Nunukan, Asesmen Digelar di LAN Makassar

    Lima Peserta Berebut Kursi Sekda Nunukan, Asesmen Digelar di LAN Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPO Korupsi Buron Sejak 2014 Diamankan Tim Kejaksaan di Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI–Polri, Polda Kaltara Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI di Korem 092/Maharajalila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.