BERAU, Headlinews.id — Dugaan peredaran narkotika di wilayah pesisir Berau berhasil diungkap polisi. Seorang perempuan berinisial U (48) diamankan Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk setelah petugas menemukan lima paket yang diduga berisi sabu di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga petugas mengarah kepada keberadaan terduga pelaku.
Polisi melakukan penyelidikan sebelum bergerak melakukan penindakan. U akhirnya diamankan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan lima paket diduga sabu yang disimpan pada pakaian yang dikenakan terduga pelaku. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi mengatakan, temuan tersebut masih dalam pengembangan untuk memastikan peran terduga pelaku serta asal-usul barang yang ditemukan.
“Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui menguasai barang tersebut. Saat ini kami masih mendalami keterangan yang diberikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Suradi.
Selain lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 5 gram, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti tersebut berupa telepon genggam, plastik klip bening, tisu, dan perlengkapan lainnya.
Penyidik menduga barang bukti yang diamankan memiliki keterkaitan dengan dugaan peredaran narkotika. Namun, kepolisian masih membutuhkan pendalaman untuk memastikan jaringan maupun pola distribusi barang tersebut.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Kami tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila ditemukan fakta baru dari hasil penyidikan,” kata Suradi.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu upaya kepolisian menekan peredaran narkotika hingga ke wilayah kecamatan. Polda Kalimantan Timur juga meminta masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi mengatakan, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu proses pengungkapan kasus narkotika.
“Banyak kasus narkotika dapat terungkap berawal dari informasi masyarakat. Kami mengajak warga tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ujarnya.
Atas dugaan tindakannya, U dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (**)









