TARAKAN, Headlinews.id – Kebijakan penerapan Paspor Biasa Elektronik (e-paspor) secara penuh mulai diberlakukan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan sebagai bagian dari transformasi layanan keimigrasian nasional berbasis digital.
Penerapan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 yang mengatur percepatan layanan e-paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia secara bertahap.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Yogie Tirta, mengatakan kebijakan ini membuat seluruh permohonan paspor langsung diproses dalam bentuk elektronik tanpa pengecualian jenis paspor biasa.
Ia menyebut perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian sistem layanan agar lebih seragam di seluruh Indonesia.
“Seluruh permohonan yang masuk sudah kami proses dalam bentuk e-paspor, dengan masa berlaku lima tahun dan sepuluh tahun,” ujarnya.
Yogie menambahkan, penerapan ini juga berdampak pada peningkatan standar keamanan dokumen perjalanan yang digunakan masyarakat.
“E-paspor memiliki sistem keamanan yang lebih kuat karena dilengkapi chip yang menyimpan data identitas pemegangnya,” katanya.
Ia menjelaskan, mekanisme pengajuan tetap dilakukan melalui sistem daring, sementara pelayanan langsung di kantor masih dibuka bagi masyarakat dengan kategori tertentu.
Kelompok prioritas seperti lansia, penyandang disabilitas, anak-anak, ibu hamil, serta masyarakat yang sedang sakit tetap mendapatkan akses layanan langsung dengan sistem kuota harian yang telah ditentukan.
“Layanan tetap kami bagi dalam dua jalur, yaitu aplikasi dan layanan langsung untuk kelompok prioritas. Semua tetap diatur dengan kuota agar pelayanan tidak menumpuk,” ujarnya.
Dari sisi persyaratan, tidak terdapat perubahan dokumen yang harus dipenuhi pemohon. Berkas seperti KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung lain tetap menjadi syarat utama pengajuan paspor.
Yogie menegaskan perubahan hanya terjadi pada jenis produk paspor yang diterbitkan, bukan pada persyaratan administrasi.
“Persyaratan tidak berubah, yang berubah hanya produk paspornya saja yang sudah elektronik,” ujarnya.
Perubahan juga terjadi pada besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seiring penyesuaian layanan e-paspor yang memiliki fitur keamanan lebih tinggi.
Untuk e-paspor dengan masa berlaku lima tahun dikenakan tarif Rp650 ribu, sementara untuk masa berlaku sepuluh tahun sebesar Rp950 ribu.
“Tarif tersebut mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku untuk layanan paspor elektronik,” kata Yogie.
Selain layanan di kantor, Kantor Imigrasi Tarakan juga masih menjalankan program Layanan Paspor Keliling Imigrasi Tarakan (Lapak Ikan) sebagai bentuk pelayanan jemput bola ke daerah.
Program tersebut menyasar wilayah kerja di luar kota dan kerap dirangkaikan dengan kegiatan pelayanan tambahan seperti pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat.
“Kami tetap hadir di daerah melalui layanan keliling, dan dalam beberapa kegiatan juga kami gabungkan dengan layanan kesehatan gratis,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan penerapan e-paspor secara penuh merupakan bagian dari transformasi layanan keimigrasian nasional yang mulai diterapkan secara bertahap di berbagai daerah.
Untuk wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, implementasi kebijakan tersebut telah berjalan sejak 1 Juli 2025 dan kini memasuki tahun pertama penerapan secara penuh.
“Implementasi ini sudah berjalan bertahap dan sekarang hampir satu tahun diterapkan di wilayah kerja kami,” pungkasnya. (saf)










