TARAKAN, Headlinews.id – Laporan dugaan pelecehan terhadap Pancasila yang berkaitan dengan aksi mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Tarakan masih dalam penanganan Polres Tarakan. Mahasiswa diminta tetap menyampaikan kritik secara terbuka dengan memperhatikan etika dan tanggung jawab.
Dandim 0907/Tarakan Letkol Inf Danan Wisnubrata mengatakan penyampaian aspirasi secara kritis dan terbuka merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, mahasiswa tetap diminta menjaga sikap saat menyampaikan pendapat.
“Kepada adik-adik mahasiswa, silakan menyampaikan aspirasi secara kritis dan terbuka, karena itu merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun tetaplah santun, tertib, dan bertanggung jawab,” kata Danan, Senin (10/10/2026).
Selain sikap tertib, Danan meminta mahasiswa memperhatikan ucapan dan tindakan selama menyampaikan aspirasi. Nilai-nilai kebangsaan juga perlu tetap dihormati.
“Jaga ucapan, jaga tindakan, serta hormati nilai-nilai kebangsaan. Jangan sampai tujuan baik yang ingin diperjuangkan justru kehilangan makna karena kurang tepatnya cara penyampaiannya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat ditanya mengenai laporan dugaan pelecehan terhadap Pancasila yang kini ditangani Polres Tarakan. Danan tidak memberikan penilaian terhadap materi yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.
Menurutnya, persoalan itu lebih tepat dikonfirmasi kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menangani dan menilainya.
“Untuk persoalan tersebut, saya kira lebih tepat dikonfirmasi kepada pihak yang memiliki kewenangan menangani dan menilai permasalahannya,” katanya.
Danan juga memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh karena proses penanganan laporan masih berjalan. Ia khawatir pernyataan yang diberikan justru mendahului proses atau menimbulkan penafsiran berbeda.
“Saya tidak ingin memberikan tanggapan yang nantinya justru mendahului proses atau menimbulkan penafsiran yang berbeda,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Tarakan menyatakan laporan dugaan pelecehan terhadap Pancasila masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan bukti, melakukan klarifikasi dan memeriksa saksi untuk mendalami laporan tersebut.
Kepolisian juga belum menentukan pasal yang akan diterapkan. Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan penentuan pasal menunggu pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan gelar perkara.
Penyidik juga akan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk membantu pemeriksaan materi yang dipersoalkan.
Dalam proses tersebut, pihak yang dilaporkan masih berstatus terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Polres Tarakan juga menyatakan akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada perwakilan pelapor.
Terlepas dari proses hukum yang berjalan, Danan mengajak masyarakat tetap menghormati Pancasila sebagai dasar negara. Ia juga meminta seluruh elemen masyarakat menjaga persatuan dan kondisi Kota Tarakan.
“Yang pasti, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menghormati Pancasila sebagai dasar negara serta bersama-sama menjaga persatuan dan kondusivitas Kota Tarakan,” pungkasnya. (saf)










