TARAKAN, Headlinews.id — Pengaturan jadwal pasien melalui Mobile JKN terus didorong RSUD dr. H. Jusuf SK untuk menjaga kelancaran pelayanan di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan rumah sakit.
Plt Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Budy Azis B., Sp.PK., M.H., mengatakan pasien yang telah mengambil antrean secara daring perlu menyesuaikan kedatangannya dengan waktu yang tercantum dalam aplikasi.
“Kalau sudah mendaftar melalui Mobile JKN, kami harapkan pasien datang sesuai jam estimasi yang diberikan. Ini penting supaya pelayanan di poli bisa berjalan sesuai jadwal yang sudah diatur,” kata Budy dalam Forum Konsultasi Publik RSUD dr. H. Jusuf SK, Senin (10/8/2026).
Menurut Budy, Mobile JKN tidak hanya digunakan untuk memperoleh nomor antrean. Sistem tersebut membantu rumah sakit mengatur distribusi pasien berdasarkan jadwal pelayanan sehingga jumlah kunjungan dapat disesuaikan dengan kapasitas masing-masing poli.
Penggunaan sistem digital tersebut tetap disertai pelayanan langsung bagi pasien yang mengalami kendala. RSUD dr. H. Jusuf SK memberikan akses pendaftaran di rumah sakit, terutama bagi lansia dan masyarakat yang belum terbiasa menggunakan telepon seluler berbasis Android.
“Bagi lansia dan masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem online, tetap kami bantu dengan pendaftaran langsung. Jangan sampai kendala menggunakan teknologi justru membuat mereka tidak mendapatkan pelayanan,” ujar Budy.
Menurut dia, pelayanan secara langsung tetap diperlukan agar penerapan sistem digital tidak menutup akses bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
Selain pengaturan antrean, RSUD dr. H. Jusuf SK juga menyiapkan pengembangan layanan baru. Salah satunya program bayi tabung atau in vitro fertilization (IVF).
Budy menjelaskan layanan tersebut direncanakan sebagai pelayanan mandiri dan belum masuk dalam pembiayaan JKN. Pasien yang membutuhkan layanan IVF nantinya harus menyiapkan pembiayaan pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bayi tabung ini nantinya merupakan layanan mandiri dan belum masuk pembiayaan JKN. Jadi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut harus menyiapkan pembiayaannya sendiri,” jelas Budy.
Perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Kaltara, Denni Marta Passarela, mengatakan peserta JKN tetap harus mengikuti mekanisme rujukan berjenjang yang dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya menjadi tempat awal peserta memperoleh pelayanan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pasien membutuhkan penanganan lanjutan, FKTP dapat memberikan rujukan sesuai indikasi medis.
“Peserta JKN memulai pelayanan dari FKTP. Kalau dari hasil pemeriksaan memang membutuhkan pelayanan lanjutan, pasien akan dirujuk sesuai indikasi medis,” kata Denni.
Ia menegaskan rujukan tidak diberikan hanya karena pasien ingin mendapatkan pelayanan langsung di rumah sakit. Kondisi medis pasien tetap menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan rujukan.
“Rujukan itu berdasarkan kebutuhan medis. Jadi bukan karena pasien meminta langsung ke rumah sakit, tetapi harus ada indikasi bahwa pelayanan yang dibutuhkan memang berada di tingkat lanjutan,” ujarnya.
Denni juga menjelaskan manfaat JKN terbagi dalam manfaat medis dan nonmedis. Manfaat medis diberikan sesuai indikasi dan kebutuhan pelayanan pasien, sedangkan manfaat nonmedis berkaitan dengan kelas rawat inap berdasarkan kepesertaan dan iuran yang dibayarkan.
“Manfaat medis mengikuti indikasi medis dan kebutuhan pasien. Sementara manfaat nonmedis, termasuk kelas rawat inap, mengikuti ketentuan kepesertaan serta iuran yang berlaku,” jelasnya.
Pemahaman mengenai kondisi kegawatdaruratan juga perlu diperhatikan peserta JKN. Denni mengatakan pasien dengan kondisi yang tidak gawat darurat dapat memanfaatkan pelayanan di FKTP sebelum datang ke rumah sakit.
Puskesmas yang menyediakan pelayanan 24 jam, kata dia, dapat menjadi pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan penanganan terhadap keluhan yang masih dapat ditangani di tingkat pertama.
“Kalau tidak dalam kondisi gawat darurat, masyarakat bisa memanfaatkan FKTP terlebih dahulu, termasuk puskesmas yang memberikan pelayanan 24 jam. Tidak semua keluhan harus langsung dibawa ke rumah sakit,” katanya.
Menurut Denni, pemanfaatan layanan sesuai tingkat kebutuhan medis dapat membantu mengurangi penumpukan pasien non-gawat darurat di rumah sakit. Pasien yang membutuhkan pelayanan lanjutan pun dapat memperoleh penanganan sesuai kebutuhannya.
“Kalau kasus yang masih bisa ditangani di FKTP langsung datang ke rumah sakit, tentu akan menambah antrean. Karena itu masyarakat perlu memahami fasilitas kesehatan mana yang sesuai dengan kondisi mereka,” ujarnya.
Selain rujukan, peserta JKN diminta memperhatikan jadwal kontrol yang diberikan dokter. Pasien yang berhalangan hadir pada tanggal yang telah ditentukan dapat melakukan penyesuaian jadwal.
“Jadwal kontrol yang diberikan dokter sebaiknya diikuti. Kalau memang ada kendala dan tidak bisa datang sesuai jadwal, lakukan penyesuaian supaya pelayanan berikutnya tetap teratur,” pungkas Denni. (saf)










