TARAKAN, Headlinews.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan mengamankan seorang pria berinisial HM alias MN atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu saat patroli rutin di kawasan Tempat Hiburan Malam (THM), Jalan Niaga 3, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Minggu (21/12/2025) dini hari.
Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 02.00 Wita, saat personel Satresnarkoba yang tergabung dalam tim patroli Perintis melaksanakan kegiatan patroli kewilayahan di kawasan pertokoan THM yang dikenal memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi pada malam hari.
Saat melintas di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Petugas kemudian menghentikan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kemudian saat dihentikan, anggota mendekat dan tersangka masih memasukkan tangannya ke saku celana. Pada saat itu juga, tersangka langsung membuang sesuatu ke arah belakangnya,” ujar Kanit Sidik Satresnarkoba Polres Tarakan IPTU Amiruddin Huzain, Rabu (24/12/2025).
Petugas yang curiga langsung mengamankan tersangka dan memeriksa benda yang dibuang tersebut. Dari hasil pengecekan di lokasi, ditemukan sebuah bungkusan yang diduga berisi narkotika.
Untuk menjamin transparansi proses pengamanan, petugas berupaya menghadirkan ketua RT setempat, namun karena tidak berada di tempat, pemeriksaan disaksikan oleh warga sekitar lokasi kejadian.
“Setelah dicek, bungkusan yang dibuang itu berisi empat paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Amiruddin.
Hasil pemeriksaan lanjutan di Mapolres Tarakan memastikan bahwa empat paket kecil tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,47 gram.
Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Transaksi dilakukan di kawasan depan Gusher, Tarakan, pada Sabtu (20/12/2025).
“Tersangka mengaku membeli enam paket sabu dengan harga Rp600 ribu. Dua paket sudah digunakan sebelumnya, sedangkan empat paket sisanya masih dibawa saat diamankan,” ungkap IPTU Amiruddin.
Lebih lanjut, penyidik juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika. HM alias MN sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dengan vonis lima tahun dua bulan penjara dan telah menjalani hukuman selama lebih dari tiga tahun.
“Yang bersangkutan baru sekitar satu tahun lebih bebas dari lembaga pemasyarakatan di Pangkep. Setelah itu datang ke Tarakan dan sudah lebih dari satu tahun tinggal di sini,” katanya.
Tersangka diketahui berdomisili di sekitar kawasan THM dan bergaul dengan sejumlah pekerja parkir di lokasi tersebut. Berdasarkan identitas kependudukan, HM alias MN merupakan warga asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Dari pengakuannya, tersangka mengonsumsi sabu secara rutin.
“Pengakuannya, dalam satu minggu bisa tiga sampai empat kali menggunakan sabu. Tes urine juga menunjukkan hasil positif,” jelas Amiruddin.
Terkait motif, tersangka berdalih narkotika tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi. Namun, penyidik masih mendalami peran yang bersangkutan mengingat status residivis serta jumlah paket sabu yang diamankan.
“Alasannya untuk dipakai sendiri. Tetapi dengan latar belakang residivis dan jumlah barang bukti, tentu masih kami dalami apakah yang bersangkutan hanya sebagai pengguna atau ada peran lain,” tegasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Tarakan masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok sabu kepada tersangka, termasuk memburu pihak yang menjual narkotika tersebut.
“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan. Proses penyidikan terus berjalan dan kami juga melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang,” pungkas IPTU Amiruddin. (saf)










