Jumat, Juli 17, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Alat Berat Hilang, Polisi Ringkus Pelaku Saat Jejak Mengarah ke Pengepul Besi

by Redaksi 2
16 Juli 2026
in KRIMINAL, Tarakan
A A
Alat Berat Hilang, Polisi Ringkus Pelaku Saat Jejak Mengarah ke Pengepul Besi

Petugas Satreskrim Polres Tarakan menunjukkan barang bukti alat berat yang telah dipotong-potong usai mengungkap kasus pencurian di Jalan Bhayangkara, Tarakan Barat.

TARAKAN, Headlinews.id – Berusaha menghilangkan jejak dengan menjual alat berat curian sebagai besi tua, DS (39) akhirnya diringkus Satreskrim Polres Tarakan.

Polisi menduga pria tersebut sebagai pelaku pencurian satu unit Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 yang hilang di kawasan Jalan Bhayangkara, Tarakan Barat, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp185 juta.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan hilangnya alat berat yang sebelumnya diparkir di pinggir Jalan Bhayangkara pada 10 Juli 2026.

“Begitu menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Rusli, Kami (16/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui alat berat tersebut dibawa oleh seseorang tanpa seizin pemilik. Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi salah satu petunjuk penting yang mengarahkan penyidik kepada identitas pelaku.

“Dari rekaman CCTV dan hasil pendalaman di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga mengarah pada keberadaan yang bersangkutan,” katanya.

Penyelidikan berlanjut hingga mengungkap nasib alat berat tersebut. Polisi menemukan fakta bahwa kendaraan itu telah dijual kepada seorang pengepul besi tua dan dipotong-potong sebelum berhasil ditemukan kembali.

“Hasil pendalaman menunjukkan alat berat itu telah dijual kepada pengepul besi tua. Saat kami telusuri, kondisinya sudah dipotong-potong sehingga tidak lagi utuh seperti semula,” jelas Rusli.

Berbekal identitas yang telah dikantongi, petugas bergerak menuju rumah DS di kawasan Jalan Sungai Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Barat. Pelaku berhasil diamankan pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 Wita tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 dalam kondisi rusak dan telah terpotong-potong, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan alat berat tersebut.

“Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan. Selanjutnya penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, maupun pelaku untuk kepentingan proses hukum,” tambah Rusli.

Atas perbuatannya, DS dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli maupun menampung barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau transaksi barang dengan harga yang tidak wajar, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Rusli.(*)

 

Advertisement Banner

Baca Juga

Lapas Tarakan Tekankan Peran Keluarga, Siapkan WBP Kembali ke Masyarakat
Tarakan

Lapas Tarakan Tekankan Peran Keluarga, Siapkan WBP Kembali ke Masyarakat

16 Juli 2026
Koordinasi Pengamanan Wilayah, Kapolres Tarakan Kunjungi Yonif 18 Marinir
HUKUM

Koordinasi Pengamanan Wilayah, Kapolres Tarakan Kunjungi Yonif 18 Marinir

16 Juli 2026
Polres Tarakan dan Kodim 0907 Samakan Langkah Jaga Keamanan Kota
Tarakan

Polres Tarakan dan Kodim 0907 Samakan Langkah Jaga Keamanan Kota

16 Juli 2026
Kapolres Tarakan Temui Kajari, Bahas Penguatan Koordinasi
Tarakan

Kapolres Tarakan Temui Kajari, Bahas Penguatan Koordinasi

16 Juli 2026
Kodim 0907/Tarakan Turut Meriahkan Nobar Semifinal Piala Dunia, Perkuat Kebersamaan Warga
Tarakan

Kodim 0907/Tarakan Turut Meriahkan Nobar Semifinal Piala Dunia, Perkuat Kebersamaan Warga

15 Juli 2026
Kelurahan Pamusian Pertahankan Penundaan Legalisasi Lahan, Sebut Masih Ada Klaim Kepemilikan
Tarakan

Kelurahan Pamusian Pertahankan Penundaan Legalisasi Lahan, Sebut Masih Ada Klaim Kepemilikan

15 Juli 2026
Next Post
Produk Lokal Berau Unjuk Karya di Pameran Kerajinan Terbesar Asia Tenggara

Produk Lokal Berau Unjuk Karya di Pameran Kerajinan Terbesar Asia Tenggara

Pasangan Suami Istri Diduga Hanyut di Sungai Sembakung, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Pasangan Suami Istri Diduga Hanyut di Sungai Sembakung, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

DPRD Nunukan Dorong Perusahaan Perluas Program TJSL

DPRD Nunukan Dorong Perusahaan Perluas Program TJSL

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ​Wakapolda Kaltara Sambut Kedatangan Kapolda Baru di Bandara Juwata Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blue Sky Hotel Balikpapan Gandeng Royal Mahligai, Hadirkan Pengalaman Premium untuk Pelanggan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKHIT Kaltara Rancang Laboratorium Baru di Kawasan Bandara, Target Dibangun 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Coffee Morning Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas dan Pembangunan Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.