TARAKAN, Headlinews.id – Berusaha menghilangkan jejak dengan menjual alat berat curian sebagai besi tua, DS (39) akhirnya diringkus Satreskrim Polres Tarakan.
Polisi menduga pria tersebut sebagai pelaku pencurian satu unit Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 yang hilang di kawasan Jalan Bhayangkara, Tarakan Barat, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp185 juta.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan hilangnya alat berat yang sebelumnya diparkir di pinggir Jalan Bhayangkara pada 10 Juli 2026.
“Begitu menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Rusli, Kami (16/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui alat berat tersebut dibawa oleh seseorang tanpa seizin pemilik. Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi salah satu petunjuk penting yang mengarahkan penyidik kepada identitas pelaku.
“Dari rekaman CCTV dan hasil pendalaman di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga mengarah pada keberadaan yang bersangkutan,” katanya.
Penyelidikan berlanjut hingga mengungkap nasib alat berat tersebut. Polisi menemukan fakta bahwa kendaraan itu telah dijual kepada seorang pengepul besi tua dan dipotong-potong sebelum berhasil ditemukan kembali.
“Hasil pendalaman menunjukkan alat berat itu telah dijual kepada pengepul besi tua. Saat kami telusuri, kondisinya sudah dipotong-potong sehingga tidak lagi utuh seperti semula,” jelas Rusli.
Berbekal identitas yang telah dikantongi, petugas bergerak menuju rumah DS di kawasan Jalan Sungai Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Barat. Pelaku berhasil diamankan pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 Wita tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 dalam kondisi rusak dan telah terpotong-potong, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan alat berat tersebut.
“Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan. Selanjutnya penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, maupun pelaku untuk kepentingan proses hukum,” tambah Rusli.
Atas perbuatannya, DS dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli maupun menampung barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau transaksi barang dengan harga yang tidak wajar, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Rusli.(*)










