TARAKAN, Headlinews.id – Sidak hewan kurban yang dilakukan TPID Kota Tarakan menjelang Iduladha 1447 Hijriah turut melibatkan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara guna memastikan ternak yang beredar aman, sehat, dan legal.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh hewan kurban yang masuk ke Tarakan telah melalui prosedur karantina dan bebas dari penyakit hewan menular.
Kepala BKHIT Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud mengatakan ternak yang masuk melalui jalur resmi telah menjalani pemeriksaan administrasi maupun pemeriksaan klinis sebelum diedarkan.
“Untuk ternak yang masuk ke Tarakan saat ini sekitar 1.150 ekor sapi dan sekitar 425 ekor kambing. Seluruhnya sudah melalui prosedur karantina, pemeriksaan administrasi, dan pemeriksaan klinis,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Menurut Ichi, pengawasan tidak hanya difokuskan pada kesehatan hewan, tetapi juga mengantisipasi pemasukan ternak ilegal melalui jalur tidak resmi.
Ia menyebut Kalimantan Utara memiliki banyak akses masuk yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur pemasukan hewan tanpa prosedur karantina.
“Karena pulau ini memiliki banyak pintu masuk lain, kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada pemasukan hewan secara ilegal,” katanya.
Ia menegaskan hewan yang masuk tanpa prosedur karantina berpotensi membawa hama maupun penyakit hewan karantina yang membahayakan kesehatan hewan dan masyarakat.
“Kalau masuk secara ilegal, kita tidak bisa memastikan hewan tersebut bebas dari hama dan penyakit hewan karantina. Itu yang kami jaga,” tegasnya.
Selain berpotensi membawa penyakit, ternak tanpa dokumen resmi juga dikhawatirkan menimbulkan persoalan lain, termasuk dugaan hewan curian.
“Ini bukan melarang orang berusaha, tetapi menjaga keamanan hayati dan keselamatan masyarakat,” jelas Ichi.
Ia mengungkapkan pada tahun-tahun sebelumnya sempat ditemukan indikasi pemasukan ternak ilegal. Karena itu, sebelum musim Iduladha tahun ini dimulai, pihak karantina bersama pemerintah daerah telah memanggil para pelaku usaha untuk diberikan sosialisasi dan pembinaan.
“Harapannya tahun ini tidak ada lagi pemasukan ilegal. Karena dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan juga ada ketentuan pidananya,” ujarnya.
Menurut Ichi, sebagian besar sapi kurban yang masuk ke Tarakan berasal dari Gorontalo, meski beberapa ternak juga didatangkan dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga Jawa Timur.
Ia menjelaskan setiap pemasukan hewan wajib dilengkapi rekomendasi daerah asal, sertifikat veteriner, hasil uji laboratorium bebas penyakit, hingga dokumen kesehatan karantina.
“Setelah masuk ke Tarakan, pelaku usaha wajib melapor kembali untuk pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan klinis. Kalau semuanya memenuhi syarat, baru diterbitkan dokumen pelepasan,” katanya.
Dari sisi transportasi, hewan kurban legal umumnya diangkut menggunakan tol laut maupun kapal kayu yang bersandar di pelabuhan resmi.
Meski demikian, pihaknya tetap mewaspadai potensi penggunaan pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus yang pernah ditemukan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Tapi untuk hewan kurban tahun ini, alhamdulillah sejauh ini sesuai. Jumlah hewan di lapangan juga sesuai dengan dokumen yang kami keluarkan,” ucapnya.
Ichi memastikan hasil pemeriksaan terbaru menunjukkan tidak ada indikasi penyakit hewan karantina pada ternak yang masuk ke Tarakan.
“Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada indikasi penyakit hewan karantina dari hasil pemeriksaan terbaru,” pungkasnya. (saf)










