TARAKAN, Headlinews.id – Isu seputar aktivitas ekspor langsung komoditas perikanan dari Tarakan ke Hong Kong kembali memicu evaluasi terhadap efektivitas implementasi sistem perizinan berbasis risiko (OSS) dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) di Kalimantan Utara.
Persoalan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) lintas instansi yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara, Selasa (23/6/2026).
FGD ini juga merupakan tindak lanjut pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada 18 Juni 2026, sekaligus merespons dinamika pemberitaan terkait aktivitas ekspor perikanan dari Tarakan ke Hong kong.
Kepala DPMPTSP Kaltara, Dr. Hj. Hasriyani, S.H., M.M, mengatakan forum tersebut menjadi ruang konsolidasi lintas sektor untuk menghimpun masukan sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi pelaku usaha di daerah.
“FGD ini kita lakukan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk instansi teknis, lembaga terkait, dan asosiasi pelaku usaha, agar kita bisa merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi di lapangan, terutama sektor perikanan yang menjadi andalan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama adalah ketidaksesuaian antara klasifikasi usaha dalam KBLI dengan implementasi sistem OSS berbasis risiko, terutama bagi pelaku usaha mikro di sektor perikanan.
“Komoditas kita banyak berasal dari sektor perikanan, termasuk yang dikelola UMKM. Namun dalam implementasinya masih ada hambatan pada aspek perizinan dan klasifikasi usaha yang belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi pelaku usaha di daerah,” kata Hasriyani.
Menurutnya, pelaku usaha kecil yang ingin masuk ke rantai ekspor kerap menghadapi kendala berlapis, mulai dari perizinan dasar hingga pengelompokan skala usaha yang dalam sejumlah ketentuan dikaitkan dengan usaha berskala besar.
“Kalau mereka mau masuk ke ekspor, itu seringkali langsung diarahkan pada skema usaha besar, sementara pelaku kita sebagian besar masih mikro. Di situ memang ada gap yang perlu kita carikan solusi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti komoditas kepiting hidup yang hingga kini dinilai masih belum memiliki kejelasan dalam pengelompokan KBLI.
“Contohnya kepiting hidup, ini masih kami diskusikan karena belum jelas masuk KBLI yang mana, padahal ini salah satu komoditas unggulan kita,” katanya.
Selain itu, dalam sistem OSS pelaku usaha juga harus melalui tahapan lanjutan seperti PKKPR serta pemenuhan standar teknis termasuk Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), yang menjadi tantangan tersendiri bagi UMKM perikanan.
Selain itu, sistem OSS saat ini merujuk pada PP 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan regulasi sebelumnya dalam rangka penyederhanaan perizinan.
Hasriyani menjelaskan regulasi tersebut berada dalam fase transisi implementasi, sehingga masih memerlukan penyesuaian di tingkat daerah.
“Ini ada masa transisi, ada penyelarasan dalam sistem yang baru. Jadi memang masih perlu penyesuaian di lapangan karena aturan yang berjalan saat ini menggantikan aturan sebelumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam struktur kebijakan saat ini, pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana teknis, sementara kewenangan utama berada di pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya kita di daerah ini pelaksana. Kalau ada persoalan di lapangan, kita kumpulkan dan sampaikan sebagai bahan evaluasi ke pusat,” kata Hasriyani.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltara turut menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha di lapangan sebagai kanal aspirasi, yang kemudian dihimpun pemerintah daerah untuk diteruskan ke pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Ia menegaskan, aktivitas ekspor komoditas perikanan di Kalimantan Utara tetap berjalan, namun disertai penyesuaian terhadap persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
“Bukan dihentikan, tetapi ada penyesuaian dan kelengkapan yang harus dipenuhi. Ini lebih kepada penataan agar sesuai aturan, bukan penghentian ekspor,” tegasnya. (saf)










