Rabu, April 15, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

PP 6/2025, Karyawan di PHK Dapat 60 Persen Gaji dari Pemerintah 

by Ifransyah
24 April 2025
in Tarakan
A A
PP 6/2025, Karyawan di PHK Dapat 60 Persen Gaji dari Pemerintah 

TARAKAN,Headlinews.id – Pemerintah memberikan jaminan kepada pekerja atau karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan melalui program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025.

PP ini penyempurnaan dari PP nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan dengan meningkatkan manfaatnya.

Kepala Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Susanto menejlaskan, jika sebelumnya pekerja di PHK mendapatkan 50 persen gaji, lalu bulan berikutnya 25 persen, sekarang ditingkatkan menjadi 60 persen dari gaji pokok terkahir yang diterima.

“Jadi manfaatnya Alhamdulillah menjadi lebih banyak ditingkatkan. Jadi bila pekerja atau karyawan itu kehilangan pekerjaan atau di PHK itu mendapatkan manfaat 60 persen dari upah terakhir yang diterimanya,” jelas Agus Sutanto, Rabu (23/4/2025).

Lebih lanjut, Ia menerangkan untuk mendapatkan manfaat ini tentunya ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya WNI, pada saat pendaftaran berusia dibawah 54 tahun, peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berupa kontrak.

“Jadi harus ada kontraknya, terus terdaftar sebagai peserta BPJS, baik BPJS Tenaga Kerjaan maupun BPJS Kesehatan. Jadi seluruh program diikuti baik itu JKK, JKM, JHT, Jaminan Pensiun (JP) termasuk BPJS Kesehatan,” urainya.

Agus menegaskan, JKP bukan Jaminan Pensiun, program ini adalah manfaat tambahan yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam bentuk bantuan yang pencairannya melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga wajib kepesertaannya harus aktif.

“Yang klaim yang bersangkutan langsung melalui aplikasi Siap Kerja, nanti di upload semua berkas PHK. Nanti pembayarannya lewat BPJS Ketenagakerjaan ada formulir yang diisi,” terangnya.

Selain itu, pekerja yang di PHK juga mendapatkan pelatihan peningkatan kompetensi, dan uang sebesar Rp 2,4 juta. Di Tarakan baru ada satu kasus karyawan ter PHK dan mendapatkan manfaat JKP.

Karena ini PP baru, pihak Disperinaker Tarakan terus melakukan sosialisasi dalam setiap kesempatan seperti pertemuan dengan perusahaan yang melibatkan karyawan.

Disperinaker berharap setiap perusahaan dapat mensosialisasikan ini, selain itu juga diharapkan perusahaan membayar premi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pekerja karena ini menjadi syarat menerima manfaat JKP.

“Kalau PHK jangan sampai terjadi, kecuali kondisi darurat, makanya pemerintah memberikan program JKP untuk menyambung hidup sampai mendapatkan pekerjaan kembali,” pungkasnya. (*)

 

Advertisement Banner

Baca Juga

Komisi I DPRD Tarakan Tekankan Aspek Kemanusiaan dalam Penyelesaian PHK PT Meris
Tarakan

Komisi I DPRD Tarakan Tekankan Aspek Kemanusiaan dalam Penyelesaian PHK PT Meris

14 April 2026
PT Meris Abadi Jaya Tunggu Perhitungan Disnaker Terkait Kompensasi Pekerja
Tarakan

PT Meris Abadi Jaya Tunggu Perhitungan Disnaker Terkait Kompensasi Pekerja

14 April 2026
RDP DPRD Tarakan Belum Tuntaskan Polemik PHK PT Meris, Buruh Tuntut Kepastian Hak
Tarakan

RDP DPRD Tarakan Belum Tuntaskan Polemik PHK PT Meris, Buruh Tuntut Kepastian Hak

14 April 2026
Pola Baru Penyelundupan Ball Press di Perbatasan, Pelaku Tinggalkan Barang Saat Penindakan
Tarakan

Pola Baru Penyelundupan Ball Press di Perbatasan, Pelaku Tinggalkan Barang Saat Penindakan

14 April 2026
Polisi Selidiki Kematian Pemuda di Ruko Pasar Gusher, CCTV Tak Rekam Kejadian
Tarakan

Polisi Selidiki Kematian Pemuda di Ruko Pasar Gusher, CCTV Tak Rekam Kejadian

14 April 2026
Keluhkan Fasilitas Kotor, Pansus LKPJ Minta Pemkot Tarakan Anggarkan Pemeliharaan Gedung TACC
Tarakan

Keluhkan Fasilitas Kotor, Pansus LKPJ Minta Pemkot Tarakan Anggarkan Pemeliharaan Gedung TACC

14 April 2026
Next Post
Wakil Kepala BIN Tinjau Kesiapan Kepindahan ke Ibu Kota Nusantara   

Wakil Kepala BIN Tinjau Kesiapan Kepindahan ke Ibu Kota Nusantara  

Pj. Sekprov Dorong Smart City Kaltara

Pj. Sekprov Dorong Smart City Kaltara

Bergantung dari APBD, Syarwani Optimis Pembangunan Infrastruktur Tetap Jalan  

Berita Populer

  • Stok Plastik di Tarakan Menipis, Pelanggan Luar Daerah Mulai Borong Persediaan

    Stok Plastik di Tarakan Menipis, Pelanggan Luar Daerah Mulai Borong Persediaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbangan ke Tarakan Masih Overload, Harga Tiket Ikut Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Polri dan Akademisi, Polda Kaltara Bersama UBT Resmi Launching Pusat Studi Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi LKPJ 2025, DPRD Tarakan Tekankan Keterbukaan Data Sosial dan Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apel Gabungan, Datu Iqro Tegaskan Disiplin ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.