TARAKAN, Headlinews.id– Potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan di wilayah Bea Cukai Tarakan pada Triwulan I 2026 belum sepenuhnya tergarap, meski secara total realisasi awal tahun telah mencapai Rp3,34 miliar.
Hal ini menunjukkan struktur penerimaan pada periode awal tahun masih belum mencerminkan keseluruhan potensi yang telah masuk dalam target, karena sebagian komponen besar belum dapat dioptimalkan.
Penerimaan yang ada saat ini masih bertumpu pada pos yang sudah berjalan rutin, sementara sejumlah komponen lain yang bernilai besar belum memberikan kontribusi signifikan terhadap total capaian selama Januari hingga Maret 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo mengungkapkan realisasi Triwulan I masih didominasi bea masuk serta sejumlah komponen administrasi kepabeanan yang sudah berjalan normal di lapangan.
“Kalau dilihat sampai Triwulan I ini, yang paling besar kontribusinya masih bea masuk, sementara beberapa komponen lain belum bisa berjalan optimal karena masih ada hal teknis yang belum selesai di tingkat pusat,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia merinci, bea masuk menjadi penyumbang utama dengan realisasi sekitar Rp2,3 miliar hingga akhir Maret 2026, dan masih menjadi penopang terbesar penerimaan pada awal tahun di wilayah pengawasan Tarakan.
“Bea masuk sampai Triwulan I ini berada di kisaran Rp2,3 miliar, dan itu masih menjadi komponen terbesar dalam struktur penerimaan kami,” katanya.
Selain bea masuk, terdapat juga penerimaan dari denda administrasi serta pungutan lain yang berkaitan dengan kepatuhan dan penegakan aturan kepabeanan di lapangan.
“Dari sisi administrasi dan kepatuhan, juga ada kontribusi lain yang tetap masuk ke penerimaan negara, meskipun nilainya belum sebesar bea masuk,” ujarnya.
Namun, salah satu komponen dengan target terbesar yakni bea keluar batubara hingga kini belum dapat direalisasikan pada Triwulan I 2026, sehingga turut memengaruhi total capaian penerimaan.
Wahyu menjelaskan, hal tersebut terjadi karena aturan teknis sebagai dasar pemungutan belum diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Yang cukup besar itu bea keluar batubara, tapi sampai sekarang petunjuk pelaksanaannya masih belum selesai dibahas di kementerian terkait, jadi kami belum bisa menerapkannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, meskipun potensi penerimaan sudah masuk dalam perhitungan target tahunan, pemungutan tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Potensinya sebenarnya sudah ada dan sudah masuk target, tapi kami tidak bisa melakukan pemungutan sebelum aturan teknisnya benar-benar diterbitkan,” tegasnya.
Selain bea masuk dan bea keluar, penerimaan dari sektor cukai juga tercatat dalam laporan Triwulan I, meskipun kontribusinya masih relatif kecil.
“Untuk cukai kontribusinya masih kecil, tapi tetap kami masukkan dalam perhitungan karena itu bagian dari penerimaan negara,” ujarnya.
Secara keseluruhan, capaian Rp3,34 miliar pada awal tahun ini belum menggambarkan potensi penuh penerimaan Bea Cukai Tarakan, karena masih sangat bergantung pada kebijakan pusat, terutama terkait implementasi bea keluar batubara.
Wahyu menambahkan, realisasi Triwulan I belum dapat dijadikan gambaran utuh kinerja tahunan karena masih ada komponen besar yang belum berjalan.
“Awal tahun memang masih seperti ini karena ada komponen besar yang belum bisa berjalan, jadi belum bisa dijadikan gambaran penuh untuk satu tahun kinerja,” katanya.
Ia berharap kepastian regulasi terkait bea keluar batubara dapat segera diterbitkan, agar potensi penerimaan yang sudah dihitung dalam target dapat dioptimalkan pada periode berikutnya.
“Kalau aturan sudah jelas dan bisa diterapkan, tentu penerimaan bisa lebih maksimal dan kontribusinya juga akan lebih seimbang,” pungkasnya. (rs)









