TARAKAN, Headlinews.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Tarakan pada Selasa (14/4/2026) membahas polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT Meris Abadi Jaya.
Forum ini mempertemukan unsur pemerintah daerah, perusahaan, dan perwakilan pekerja untuk mencari titik temu atas persoalan yang mencuat pasca pengalihan pengelolaan tenaga kerja.
Dalam pembahasan tersebut, isu utama yang mengemuka berkaitan dengan status hubungan kerja, perhitungan masa pengabdian, serta pemenuhan hak normatif pekerja.
Perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Indonesia, Basten Fernandes mengatakan hasil pertemuan belum menjawab substansi tuntutan pekerja, terutama terkait pengakuan masa kerja sebelum dikelola pihak ketiga.
Menurutnya, pembahasan dalam forum lebih banyak berfokus pada hubungan kerja yang baru berjalan singkat, sementara masa pengabdian sebelumnya tidak menjadi bagian dari perhitungan.
“Yang jadi persoalan itu, kami ini sudah mengabdi belasan sampai puluhan tahun. Tapi yang dibahas hanya masa kerja yang baru sebulan itu saja. Jadi kami merasa tidak dihitung secara utuh,” ujarnya.
Pekerja juga mempertanyakan dasar administratif perusahaan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja. Mereka menilai proses tersebut dilakukan tanpa landasan kontrak kerja yang jelas.
Kondisi ini dinilai memperlemah posisi pekerja, terutama ketika keputusan pemberhentian telah lebih dulu dikeluarkan tanpa kejelasan hubungan kerja secara formal.
“Kami ini belum ada kontrak, tapi sudah ada surat pemberhentian. Itu yang kami anggap janggal, karena seharusnya ada dasar dulu sebelum sampai ke situ,” katanya.
Selain itu, buruh juga mengungkap adanya perbedaan sikap perusahaan dalam beberapa pertemuan sebelumnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja terkait komitmen perusahaan dalam menyelesaikan persoalan.
Menurutnya, dalam pertemuan sebelumnya perusahaan sempat menyatakan kesiapan menanggung konsekuensi, namun pernyataan tersebut tidak sejalan dengan yang disampaikan dalam RDP.
“Waktu kami bertemu sebelumnya, mereka bilang siap terima konsekuensi. Tapi tadi berbeda lagi yang disampaikan. Jadi kami melihat tidak konsisten,” ungkapnya.
Persoalan lain yang turut mencuat adalah hak tunjangan hari raya (THR) yang disebut belum pernah diterima pekerja selama masa pengabdian. Buruh menilai hal tersebut merupakan kewajiban yang seharusnya dipenuhi tanpa dikaitkan dengan kondisi anggaran.
Pekerja juga menilai terjadi tarik-menarik tanggung jawab antara instansi pemerintah dan perusahaan terkait pemenuhan hak tersebut.
“Selama ini kami tidak pernah menerima THR. Itu hak pekerja. Jangan dikaitkan dengan anggaran, karena itu kewajiban yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Secara keseluruhan, pekerja menilai forum RDP belum memberikan ketegasan sikap dari pihak terkait. Kondisi ini membuat para pekerja masih menunggu kepastian, baik dari pemerintah maupun perusahaan.
Mereka juga menyebut adanya kecenderungan saling melempar tanggung jawab antara pihak yang terlibat, terutama terkait masa pengabdian sebelum pengalihan ke perusahaan.
“Yang kami lihat tadi, seperti saling lempar saja. DLH bilang ke perusahaan, perusahaan juga tidak mengakui yang lama. Jadi kami ini posisinya tidak jelas,” katanya.
Tercatat, sekitar 20 pekerja terdampak dalam persoalan ini, dengan proses pemberhentian yang terjadi secara bertahap. Para pekerja telah memberikan kuasa kepada serikat untuk memperjuangkan hak mereka melalui mekanisme yang tersedia.
Sebagai langkah lanjutan, buruh akan melakukan konsolidasi internal sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke pengawas ketenagakerjaan.
“Kami akan koordinasi dulu dengan serikat. Nanti diputuskan langkah selanjutnya seperti apa,” ujarnya.
Pekerja juga membuka peluang untuk kembali bekerja, dengan catatan adanya kepastian status dan perbaikan kondisi kerja, termasuk terkait upah yang ditawarkan.
“Kalau memang ada kepastian dan tidak seperti ini lagi, kami tidak masalah. Tapi kalau gajinya diturunkan seperti yang ditawarkan itu, jelas kami tidak bisa terima,” pungkasnya. (saf)









