Minggu, Juni 28, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Penyimpangan KUR Rp2 Miliar, ASN Tarakan Terancam Pemberhentian Tidak Hormat  

by Redaksi 2
4 November 2025
in Tarakan
A A
Penyimpangan KUR Rp2 Miliar, ASN Tarakan Terancam Pemberhentian Tidak Hormat   

Wali Kota Tarakan, Khairul

TARAKAN, Headlinews.id — Dugaan penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp2,195 miliar di salah satu bank BUMN di Tarakan menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Tarakan. Kasus ini melibatkan oknum ASN yang diduga memanipulasi data kependudukan untuk memuluskan pengajuan KUR yang seharusnya tidak layak diterima.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing E.N., pegawai bank BUMN; S., agen pencari nasabah; dan M., ASN di salah satu dinas kota. ASN tersebut diduga aktif mengubah data calon debitur, termasuk usia, status perkawinan, dan alamat rumah, agar calon penerima KUR yang tidak memenuhi syarat tetap bisa lolos verifikasi administrasi.

Wali Kota Tarakan, Khairul, membenarkan keterlibatan ASN di bawah jabatannya. ASN yang bersangkutan berinisial MS, bekerja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan. Menurut Khairul, kasus ini muncul akibat kelemahan sistem pengawasan internal.

“Kondisinya dulu itu semua mulai dari verifikasi data sampai pencetakan dokumen bisa dikendalikan oleh satu orang. Masing-masing staf bisa membuat keputusan sendiri. Mekanisme kontrolnya tidak ada, jadi satu orang bisa memutuskan, bahkan keputusan yang seharusnya sampai ke kepala dinas tidak sampai,” jelasnya.

Khairul menambahkan, pendelegasian kewenangan yang terlalu penuh tanpa pengawasan rentan disalahgunakan.

“Kalau pendelegasian sangat penuh, itu berisiko. Kalau yang diberikan amanah tidak amanah, repot seperti ini yang terjadi. Anak buah bisa memutuskan sendiri, dan memang ada kelemahan kontrol,” ujarnya.

Menurut Wali Kota, sistem yang ada sebelumnya memungkinkan staf mulai dari tenaga honor, pegawai negeri, hingga P3K bisa mengelola seluruh proses: menerima data, memverifikasi, hingga mencetak KTP dan KK.

“Semua staf bisa melakukannya, sehingga tidak ada saling kontrol. Satu orang bisa memutuskan semuanya. Itu no management menurut saya,” kata Khairul.

Khairul menegaskan, saat ini penguatan kontrol internal menjadi prioritas. “Saya sudah mengingatkan, termasuk Jumat pagi kemarin, supaya pengawasan melekat lagi. Jangan terlalu memberikan kebebasan penuh, karena memang kebebasan itu bagus untuk mempersingkat pelayanan, tapi kalau yang diberi amanah tidak amanah, repotnya seperti ini,” ujarnya.

Terkait status ASN yang terlibat, Wali Kota menjelaskan, proses hukum masih berjalan.

“Kalau sudah ditahan, biasanya ada pemberhentian sementara dari jabatan, tapi gaji tetap diberikan sebagian, sekitar 50 persen. Setelah putusan inkracht, gaji dan tunjangan dihentikan. Kalau pidana umum dengan hukuman di bawah lima tahun mungkin bisa dipulihkan, tapi kalau pidana korupsi, ASN pasti diberhentikan dengan tidak hormat, berapapun nilai korupsinya,” jelas Khairul.

Wali Kota menekankan, pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum putusan pengadilan. “Keputusan belum ada, sekarang baru penyelidikan ke penyidikan. Nanti kami serahkan sepenuhnya ke mekanisme yang ada. Proses bisa berlanjut ke banding, kasasi, atau PK. Kita tunggu hasil keputusan pengadilan,” katanya.

Selain itu, Khairul menyebut kasus ini sebagai pembelajaran penting terkait manajemen dan pengawasan internal di pemerintahan. “Saya minta kontrol pengawasan harus melekat, dan staf yang diberi kewenangan harus paham batasnya. Jangan sampai satu orang bisa memutuskan semuanya sendiri,” ujarnya.

Kasus ini terjadi sepanjang 2022–2023 dan bersamaan dengan penyimpangan yang dilakukan pegawai bank dan agen pencari nasabah. Kejaksaan Negeri Tarakan telah menetapkan ASN tersebut sebagai tersangka dan berkoordinasi dengan Pemkot Tarakan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, S.H., M.H., menegaskan peran ASN tersebut sangat krusial dalam memanipulasi data kependudukan calon debitur.

ASN yang bersangkutan diduga mengubah berbagai elemen data, mulai dari usia, status perkawinan, hingga alamat rumah, agar calon debitur yang seharusnya tidak memenuhi syarat tetap bisa lolos dalam pengajuan KUR.

“Beberapa calon debitur secara administrasi sebenarnya tidak layak menerima kredit, tapi datanya dimanipulasi sehingga masuk kriteria. Ini jelas merugikan negara,” kata Deddy, Senin (3/11/2025).

Selain mengubah data, ASN ini diduga mengetahui sepenuhnya bahwa tindakannya salah.

“Tersangka ini memiliki kewenangan mengelola sistem kependudukan dan mampu masuk ke aplikasi untuk melakukan perubahan data. Meskipun begitu, dia tetap menerima upah atau imbalan dari tersangka lainnya,” jelas Deddy.

Perubahan data ini bukan hanya soal formalitas administrasi. Beberapa data yang diubah ditujukan untuk menghindari sistem BI Checking, agar pengajuan KUR terlihat sah.

Contohnya, seorang calon debitur yang belum memiliki rumah sendiri diberi alamat seakan-akan sudah punya rumah sendiri yang terpisah dari orang tua.

Modus ini terjadi selama tahun 2022 dan 2023, bersamaan dengan penyimpangan KUR yang dilakukan tersangka lain, yaitu E.N., pegawai bank, dan S., agen pencari nasabah. ASN ini bekerja sama dengan kedua tersangka untuk memuluskan proses pencairan kredit fiktif.

“Fokus utama kita di penyidikan terkait ASN ini adalah kerugian negara, bukan pemalsuan data warga digunakan, tapi pemalsuan digunakan untuk memuluskan tindak pidana,” tegasnya. (saf)

 

Tags: ASN Terjerat KasusDisdukcapil TarakanKejaksaan TarakanKorupsiKUR TarakanPengawasan InternalPenyimpangan Kredit Usaha Rakyat
Advertisement Banner

Baca Juga

Diduga Mengantuk, Sigra Hantam Tiang PJU hingga Terbalik di Tarakan
Tarakan

Diduga Mengantuk, Sigra Hantam Tiang PJU hingga Terbalik di Tarakan

28 Juni 2026
Khairul Lepas Kontingen PWI Tarakan, Target Pertahankan Juara Umum Porwada II
KALTARA

Khairul Lepas Kontingen PWI Tarakan, Target Pertahankan Juara Umum Porwada II

28 Juni 2026
Bawaslu Tarakan Cek Langsung Data Pemilih di Lapangan, Pastikan Akurasi PDPB
Tarakan

Bawaslu Tarakan Cek Langsung Data Pemilih di Lapangan, Pastikan Akurasi PDPB

27 Juni 2026
Pemkot Tarakan Perketat Pengawasan SPMB 2026, Antisipasi Celah Intervensi
Tarakan

Pemkot Tarakan Perketat Pengawasan SPMB 2026, Antisipasi Celah Intervensi

27 Juni 2026
Kepatuhan Uji Kir di Tarakan Masih Rendah, Ribuan Kendaraan Belum Periksa Kelayakan
Tarakan

Kepatuhan Uji Kir di Tarakan Masih Rendah, Ribuan Kendaraan Belum Periksa Kelayakan

27 Juni 2026
Penyusutan Arsip Tahun 2026, Imigrasi Tarakan Musnahkan Ribuan Dokumen
Tarakan

Penyusutan Arsip Tahun 2026, Imigrasi Tarakan Musnahkan Ribuan Dokumen

27 Juni 2026
Next Post
BNNP Kaltara Gandeng PSHT Tarakan untuk Perangi Narkoba   

BNNP Kaltara Gandeng PSHT Tarakan untuk Perangi Narkoba  

Barang Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Utamakan Sanksi Administratif   

Barang Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Utamakan Sanksi Administratif  

Bea Cukai Tarakan Pilih Hibah daripada Musnahkan Beras dan Gula, Bantu Kaum Dhuafa   

Bea Cukai Tarakan Pilih Hibah daripada Musnahkan Beras dan Gula, Bantu Kaum Dhuafa  

Berita Populer

  • Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Penertiban Rumah Dinas Sumber Rejo Sesuai Prosedur

    Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Penertiban Rumah Dinas Sumber Rejo Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa S2 Beasiswa Malinau Keluhkan Biaya Tambahan Perkuliahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi di Bandara Juwata, Aliansi Mahasiswa Perbatasan Bawa Tujuh Tuntutan Soal Penerbangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban Aset Negara di Balikpapan Berjalan Aman, Kodam VI/Mulawarman Tuntaskan Penataan Rumah Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.