TARAKAN, Headlinews.id – Penyandang disabilitas di Tarakan dapat mengajukan keringanan pajak kendaraan bermotor minimal 50 persen. Fasilitas ini berlaku selama memenuhi ketentuan, dengan kendaraan tercatat atas nama penyandang disabilitas dan permohonan yang diajukan ke UPTD Kantor Bersama Samsat Tarakan.
Kepala UPTD Kantor Bersama Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie, mengatakan keringanan tersebut diberikan untuk membantu penyandang disabilitas memenuhi kewajiban perpajakan. Mereka yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke kantor pelayanan juga dapat dibantu oleh anggota keluarga.
“Penyandang disabilitas berhak mengajukan keringanan pembayaran pajak minimal 50 persen. Kalau domisilinya di Tarakan, bisa mengajukan ke UPTD Samsat. Misalnya tunanetra atau tidak bisa berjalan, keluarganya bisa mendampingi untuk mengurus permohonan,” ujar Syaiful.
Ia menjelaskan, permohonan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Samsat meneruskan pengajuan kepada instansi induk untuk mendapatkan tindak lanjut sebelum keringanan diberikan.
“Tujuan kami memberikan kemudahan kepada wajib pajak, terutama penyandang disabilitas. Sebagai instansi pelayanan publik, kami perlu membantu mereka agar tetap bisa mendapatkan pelayanan dan mengajukan keringanan sesuai ketentuan,” katanya.
Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Tarakan, Belly Tandisau, menjelaskan keringanan tersebut dapat diajukan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Kendaraan harus atas nama penyandang disabilitas, sementara kondisi pemohon akan diperiksa melalui verifikasi faktual sebelum permohonan diproses.
“Harus ada permohonan terlebih dahulu. Setelah itu kami lakukan verifikasi faktual dengan mengecek langsung ke lapangan. Kami perlu memastikan kondisi pemohon sesuai dengan pengajuan, jadi keringanan tidak otomatis diberikan,” jelas Belly.
Ia mengatakan, keringanan tersebut berlaku selamanya selama wajib pajak memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terbatas pada tahun berjalan. Meski demikian, pemohon tetap harus melalui proses pemeriksaan.
“Untuk mengetahui kondisi pemohon, kami harus melakukan pengecekan langsung. Jadi, pengajuan tetap diperlukan dan ada berita acara verifikasi faktual sebagai bagian dari prosesnya,” kata Belly.
Belly menyebut, terdapat satu permohonan baru yang tercatat. Sebelumnya, Samsat Tarakan telah memberikan keringanan kepada dua penyandang disabilitas. Salah satu pemohon terdahulu juga mengajukan pengurangan denda pajak yang kemudian disetujui.
Menurut Belly, pelayanan kepada kelompok rentan menjadi bagian dari upaya Samsat mendekatkan layanan kepada masyarakat. Petugas juga aktif melakukan sosialisasi dan pendataan, termasuk bekerja sama dengan RT dan kelurahan agar warga mengetahui layanan yang tersedia.
Pelayanan tersebut turut dipelajari tim Program Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan saat berkunjung ke Samsat Tarakan. Kunjungan itu juga membahas penerapan pajak kendaraan di atas air yang dikembangkan di Kalimantan Utara.
“Kami sekarang berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Petugas tidak hanya menunggu warga datang ke kantor, tetapi juga aktif turun untuk melakukan pendataan dan sosialisasi, termasuk bekerja sama dengan RT dan kelurahan,” pungkas Belly. (saf)










