Selasa, Oktober 13, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Penyandang Disabilitas Bisa Ajukan Keringanan Pajak Kendaraan 50 Persen

by Redaksi 2
13 Oktober 2026
in Tarakan
A A
Penyandang Disabilitas Bisa Ajukan Keringanan Pajak Kendaraan 50 Persen

Tim SKALA dan DJPK Kementerian Keuangan mempelajari pelayanan perpajakan bagi kelompok rentan di Samsat Tarakan.

TARAKAN, Headlinews.id – Penyandang disabilitas di Tarakan dapat mengajukan keringanan pajak kendaraan bermotor minimal 50 persen. Fasilitas ini berlaku selama memenuhi ketentuan, dengan kendaraan tercatat atas nama penyandang disabilitas dan permohonan yang diajukan ke UPTD Kantor Bersama Samsat Tarakan.

Kepala UPTD Kantor Bersama Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie, mengatakan keringanan tersebut diberikan untuk membantu penyandang disabilitas memenuhi kewajiban perpajakan. Mereka yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke kantor pelayanan juga dapat dibantu oleh anggota keluarga.

“Penyandang disabilitas berhak mengajukan keringanan pembayaran pajak minimal 50 persen. Kalau domisilinya di Tarakan, bisa mengajukan ke UPTD Samsat. Misalnya tunanetra atau tidak bisa berjalan, keluarganya bisa mendampingi untuk mengurus permohonan,” ujar Syaiful.

BACA JUGA
  • Anak Ingin Pindah Sekolah ke Tarakan, Damkar Sektor Barat Turun Tangan
  • Antrean Pengunjung hingga WBP Rentan, Ini Penjelasan Kalapas Tarakan
  • Motor Hilang dari Rumah Kosong, Polisi Bongkar Jejak hingga Kembali ke Pemilik

Ia menjelaskan, permohonan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Samsat meneruskan pengajuan kepada instansi induk untuk mendapatkan tindak lanjut sebelum keringanan diberikan.

“Tujuan kami memberikan kemudahan kepada wajib pajak, terutama penyandang disabilitas. Sebagai instansi pelayanan publik, kami perlu membantu mereka agar tetap bisa mendapatkan pelayanan dan mengajukan keringanan sesuai ketentuan,” katanya.

Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Tarakan, Belly Tandisau, menjelaskan keringanan tersebut dapat diajukan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Kendaraan harus atas nama penyandang disabilitas, sementara kondisi pemohon akan diperiksa melalui verifikasi faktual sebelum permohonan diproses.

“Harus ada permohonan terlebih dahulu. Setelah itu kami lakukan verifikasi faktual dengan mengecek langsung ke lapangan. Kami perlu memastikan kondisi pemohon sesuai dengan pengajuan, jadi keringanan tidak otomatis diberikan,” jelas Belly.

Baca Juga  Gempa M4,4 Kembali Guncang Tarakan, Berpusat 9 Km Tenggara Kota  

Ia mengatakan, keringanan tersebut berlaku selamanya selama wajib pajak memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terbatas pada tahun berjalan. Meski demikian, pemohon tetap harus melalui proses pemeriksaan.

“Untuk mengetahui kondisi pemohon, kami harus melakukan pengecekan langsung. Jadi, pengajuan tetap diperlukan dan ada berita acara verifikasi faktual sebagai bagian dari prosesnya,” kata Belly.

Belly menyebut, terdapat satu permohonan baru yang tercatat. Sebelumnya, Samsat Tarakan telah memberikan keringanan kepada dua penyandang disabilitas. Salah satu pemohon terdahulu juga mengajukan pengurangan denda pajak yang kemudian disetujui.

Menurut Belly, pelayanan kepada kelompok rentan menjadi bagian dari upaya Samsat mendekatkan layanan kepada masyarakat. Petugas juga aktif melakukan sosialisasi dan pendataan, termasuk bekerja sama dengan RT dan kelurahan agar warga mengetahui layanan yang tersedia.

Pelayanan tersebut turut dipelajari tim Program Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan saat berkunjung ke Samsat Tarakan. Kunjungan itu juga membahas penerapan pajak kendaraan di atas air yang dikembangkan di Kalimantan Utara.

“Kami sekarang berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Petugas tidak hanya menunggu warga datang ke kantor, tetapi juga aktif turun untuk melakukan pendataan dan sosialisasi, termasuk bekerja sama dengan RT dan kelurahan,” pungkas Belly. (saf)

 

Tags: Belly Tandisaudiskon pajak kendaraanKalimantan Utarakeringanan pajakPajak Kendaraan BermotorPelayanan Publikpenyandang disabilitasSamsat TarakanSyaiful AdrieTarakan
Advertisement Banner

Baca Juga

Bantuan Sembako Warnai Pelaksanaan TMMD ke-130 di Tarakan
Tarakan

Bantuan Sembako Warnai Pelaksanaan TMMD ke-130 di Tarakan

13 Oktober 2026
Jalan TMMD Tarakan Diharapkan Permudah Distribusi Hasil Laut dan Kebun
Tarakan

Jalan TMMD Tarakan Diharapkan Permudah Distribusi Hasil Laut dan Kebun

13 Oktober 2026
Danan Jelaskan Sasaran Infrastruktur TMMD di Tanjung Batu   
Tarakan

Danan Jelaskan Sasaran Infrastruktur TMMD di Tanjung Batu  

13 Oktober 2026
TMMD Tarakan Buka Jalan 2,5 Kilometer, Permudah Akses Warga
Tarakan

TMMD Tarakan Buka Jalan 2,5 Kilometer, Permudah Akses Warga

13 Oktober 2026
Khairul Apresiasi Peran TMMD Bangun Infrastruktur Tarakan 
Tarakan

Khairul Apresiasi Peran TMMD Bangun Infrastruktur Tarakan 

13 Oktober 2026
Lima Jabatan Strategis Pemkot Tarakan Diisi, Manajemen Talenta Mulai Berjalan
Tarakan

Lima Jabatan Strategis Pemkot Tarakan Diisi, Manajemen Talenta Mulai Berjalan

13 Oktober 2026
Next Post
TMMD Tarakan Buka Jalan 2,5 Kilometer, Permudah Akses Warga

TMMD Tarakan Buka Jalan 2,5 Kilometer, Permudah Akses Warga

Danan Jelaskan Sasaran Infrastruktur TMMD di Tanjung Batu   

Danan Jelaskan Sasaran Infrastruktur TMMD di Tanjung Batu  

Jalan TMMD Tarakan Diharapkan Permudah Distribusi Hasil Laut dan Kebun

Jalan TMMD Tarakan Diharapkan Permudah Distribusi Hasil Laut dan Kebun

Berita Populer

  • Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka

    Kredit Rp759 Miliar Seret Group Head BRI Agro dan Dirut PT SSP Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Ingin Pindah Sekolah ke Tarakan, Damkar Sektor Barat Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Peserta Berebut Kursi Sekda Nunukan, Asesmen Digelar di LAN Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongkalikong BRI Agro dan PT SSP, Dugaan “Cash Back” Mengalir di Kredit Rp759 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Lantik Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik sebagai Kapolda Kalimantan Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.