Penyandang Disabilitas Bisa Ajukan Keringanan Pajak Kendaraan 50 Persen
TARAKAN, Headlinews.id – Penyandang disabilitas di Tarakan dapat mengajukan keringanan pajak kendaraan bermotor minimal 50 persen. Fasilitas ini berlaku selama ...
TARAKAN, Headlinews.id – Penyandang disabilitas di Tarakan dapat mengajukan keringanan pajak kendaraan bermotor minimal 50 persen. Fasilitas ini berlaku selama ...
© 2023 PT. Borneo Media Grup.