TARAKAN, Headlinews.id – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Tarakan pada Agustus 2025 tercatat sebesar 5,06 persen. Badan Pusat Statistik (BPS) Tarakan menyebut angka tersebut menjadi yang terendah dalam kondisi normal selama 15 tahun terakhir.
Kepala BPS Tarakan, Umar Riyadi mengatakan TPT Tarakan turun 0,05 persen poin dibanding Agustus 2024. Penurunan juga terjadi pada jumlah pengangguran yang kini tercatat sebanyak 6.064 orang atau lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 6.216 orang.
“Angka 5,06 persen ini merupakan yang terendah dalam kondisi normal selama 15 tahun terakhir,” ujarnya.
Menurut Umar, angka pengangguran Tarakan sebenarnya sempat berada di posisi 4,94 persen pada 2021. Namun kondisi tersebut terjadi saat pandemi COVID-19 sehingga tidak dapat dijadikan pembanding dalam situasi ekonomi normal.
“Memang pada 2021 sempat berada di posisi 4,94 persen, tetapi saat itu situasinya masih pandemi COVID-19 sehingga tidak bisa dibandingkan langsung dengan kondisi normal seperti sekarang,” katanya.
Selain mencatat penurunan tingkat pengangguran, BPS juga mencatat Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Kota Tarakan pada Agustus 2025 sebesar 62,16 persen atau turun 1,48 persen poin dibanding tahun sebelumnya.
Sementara jumlah angkatan kerja di Kota Tarakan tercatat sebanyak 119.903 orang dengan jumlah penduduk bekerja mencapai 113.839 orang.
Dari sisi lapangan usaha, sektor jasa masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Tarakan dengan kontribusi mencapai 57,87 persen. Kemudian diikuti sektor manufaktur sebesar 24,51 persen dan sektor pertanian sebesar 17,62 persen.
“Kalau dilihat dari struktur lapangan usaha, sektor jasa memang masih menjadi penopang utama penyerapan tenaga kerja di Tarakan. Artinya aktivitas ekonomi masyarakat cukup banyak bergerak di sektor tersebut,” kata Umar.
Ia menjelaskan, kondisi ketenagakerjaan tidak hanya dilihat dari angka pengangguran, tetapi juga kualitas pekerjaan masyarakat. Karena itu, BPS turut melihat perbandingan pekerja formal dan informal di daerah.
“Kita berharap semakin banyak masyarakat bekerja di sektor formal dibanding informal. Karena pekerjaan formal itu lebih menjamin keberlanjutan pendapatan dan kelayakan hidup masyarakat dibanding pekerjaan informal yang pendapatannya cenderung tidak tetap,” ujarnya.
Dalam pendataan BPS, pengangguran merupakan penduduk usia kerja yang tidak bekerja dan aktif mencari pekerjaan. Sementara seseorang dikategorikan bekerja apabila melakukan aktivitas untuk memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan minimal satu jam dalam satu minggu.
“Kalau seseorang tidak bekerja tetapi juga tidak mencari pekerjaan, maka dalam konsep statistik BPS dia tidak masuk kategori pengangguran terbuka karena memang tidak aktif mencari kerja,” jelasnya.
Menurut Umar, data ketenagakerjaan tersebut dihimpun melalui Survei Angkatan Kerja Nasional atau Sakernas yang dilakukan secara berkala oleh BPS.
“Kalau kabupaten dan kota, potret lengkapnya memang menggunakan posisi Agustus karena sampelnya lebih mampu menggambarkan kondisi daerah,” tutupnya. (saf)










