TARAKAN, Headlinews.id – Dua bulan pertama mengelola parkir tepi jalan di Kota Tarakan, PT Urban Park Nusantara Jaya mencatat setoran Rp102.619.000 per bulan, sesuai target minimal yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah.
Wakil Direktur PT Urban Park Nusantara Jaya, H. Erick Hendrawan, menyampaikan capaian tersebut diraih pada Januari dan Februari 2026. Menurutnya, angka tersebut relatif stabil karena masih dalam masa transisi pengelolaan.
“Januari kemarin kami telah mencapai target minimal sebesar Rp102.619.000. Di Februari ini kami kembali menyetorkan PAD dengan jumlah yang sama. Ini masih masa transisi dua bulan pertama, apalagi Februari terpotong Ramadan. Namun kami mengupayakan agar setiap bulan ke depan bisa meningkat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai perjanjian kerja sama, perusahaan ditargetkan menyetor minimal Rp102 juta per bulan. Apabila target tidak tercapai, maka hal itu menjadi risiko manajemen perusahaan.
“Jika tidak tercapai, ada dana terblokir sebesar Rp350 juta yang menjadi manajemen risiko perusahaan. Dana itu bisa digunakan untuk menutup kekurangan agar target minimal tetap terpenuhi,” jelasnya.
Dalam upaya menekan kebocoran, PT Urban menerapkan sistem pergantian warna karcis setiap bulan yang berlaku mulai tanggal 1. Warna karcis akan diumumkan melalui media sosial resmi perusahaan.
“Ini salah satu terobosan untuk menutup celah kebocoran. Kami imbau masyarakat apabila menerima karcis di luar warna resmi atau tidak diberikan karcis, segera laporkan ke admin kami,” tegas Erick.
Ia juga memastikan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS telah diterapkan di lapangan. Untuk tarif, tetap mengacu pada peraturan daerah, yakni Rp3.000 untuk roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua.
“Kalau ada pungutan di atas tarif perda atau tidak diberikan karcis, silakan laporkan dengan menyertakan foto jukir dan lokasi titik parkir. Pasti kami tindak lanjuti,” katanya.
Terkait keberadaan parkir liar, Erick mengakui penanganannya memerlukan waktu dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan serta pihak terkait.
“Membangun budaya baru tidak mudah. Kami perlu komunikasi dan pembenahan secara bertahap. Tapi kami tetap berkomitmen memberikan kenyamanan kepada publik,” ujarnya.
Saat ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang berlaku, terdapat 80 titik parkir resmi sesuai perjanjian kerja sama. Selain itu, perusahaan telah menyerahkan delapan titik potensi tambahan kepada Dinas Perhubungan untuk dianalisis sebelum diterbitkan SK baru.
“Kami tidak bisa langsung menambah titik tanpa SK. Semua potensi kami serahkan ke Dishub untuk dikaji,” jelasnya.
Dalam pola setoran harian, target jukir ditentukan berdasarkan tingkat keramaian, luasan area, dan jumlah pengunjung. Target setoran berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp160 ribu per hari, menyesuaikan kondisi lapangan.
“Kalau hari libur tempat usaha tutup, tentu tidak ada setoran dan itu kami maklumi. Cuaca juga berpengaruh. Semua kami ukur langsung di lapangan,” tambahnya.
Erick menegaskan, jika terjadi kehilangan kendaraan, perusahaan akan terlebih dahulu menelusuri kronologis kejadian sebelum menentukan tanggung jawab.
“Kami dengarkan dulu kronologisnya. Tidak serta-merta memvonis. Semua tetap berdasarkan fakta di lapangan,” pungkasnya. (saf)










