TARAKAN, Headlinews.id – PT Jasa Raharja menegaskan pentingnya laporan kepolisian sebagai dasar utama dalam proses pencairan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Meskipun lembaga asuransi sosial milik negara itu telah berdiri sejak 1961, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa laporan ke pihak berwajib merupakan syarat mutlak agar klaim dapat diproses.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Berau–Tarakan, Rd. Saeful Kamal Apandi, mengatakan setiap korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan atau lebih berhak atas jaminan santunan dari Jasa Raharja, selama kejadian tersebut dilaporkan secara resmi kepada kepolisian. Menurutnya, laporan polisi menjadi dokumen penting yang menentukan apakah proses administrasi bisa dijalankan atau tidak.
“Langkah pertama dan paling penting setelah kecelakaan adalah melapor ke polisi. Laporan itu yang menjadi dasar bagi kami untuk memproses santunan. Selama kejadian melibatkan dua kendaraan atau lebih di jalan umum, Jasa Raharja siap memberikan perlindungan kepada korban,” ujar Saeful.
Ia menjelaskan tanpa adanya laporan kepolisian, Jasa Raharja tidak memiliki dasar hukum maupun administrasi untuk menindaklanjuti klaim asuransi.
“Kalau tidak ada laporan, kami tidak bisa menindaklanjuti permohonan santunan. Data dari kepolisian itu menjadi acuan kami untuk memastikan kebenaran kejadian dan siapa yang terlibat di dalamnya. Karena itu, masyarakat jangan ragu untuk melapor, sekecil apa pun kecelakaannya,” jelasnya.
Ia menuturkan, masyarakat tidak perlu repot mendatangi kantor Jasa Raharja setelah melapor ke polisi. Sebab laporan dari kepolisian akan otomatis diteruskan melalui sistem digital ke pihak Jasa Raharja untuk diproses lebih lanjut.
“Sekarang sistemnya sudah terhubung. Setelah laporan dibuat di kepolisian, datanya langsung terkirim ke kami. Jadi masyarakat cukup menunggu informasi dari petugas, biasanya melalui SMS, WhatsApp, atau email. Semua dilakukan agar prosesnya lebih cepat dan efisien,” katanya.
Meski begitu, ia menegaskan tidak semua jenis kecelakaan bisa ditanggung. Jasa Raharja hanya menjamin kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu pihak, sementara kecelakaan tunggal tidak termasuk dalam cakupan perlindungan.
“Santunan diberikan kalau ada pihak yang dirugikan oleh pengguna jalan lain. Kalau kecelakaan tunggal, seperti menabrak pohon atau hewan, itu tidak termasuk karena tidak ada penjamin kendaraan yang membayar iuran wajib. Sederhananya, tidak mungkin kami menagih pada tembok atau sapi yang ditabrak,” ujarnya dengan nada tegas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017, besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja adalah sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, maksimal Rp50 juta untuk cacat tetap, dan maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan.
Jika biaya perawatan melebihi Rp20 juta, kelebihannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat santunan sebesar Rp4 juta untuk biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris, Rp1 juta untuk biaya P3K, dan Rp500 ribu untuk biaya ambulans.
“Misalnya korban luka-luka dan biaya perawatannya mencapai Rp35 juta, maka Jasa Raharja akan menanggung Rp20 juta, dan sisanya ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan begitu, masyarakat tetap terlindungi tanpa harus khawatir soal biaya,” terang Kamal.
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke berbagai daerah di Kalimantan Utara agar masyarakat semakin memahami mekanisme perlindungan Jasa Raharja dan tidak ragu melapor ke pihak berwajib setelah mengalami kecelakaan.
Langkah itu tidak hanya mempercepat proses pencairan santunan, tetapi juga membantu aparat dalam memetakan lokasi rawan kecelakaan di wilayah tersebut.
“Melapor ke polisi bukan untuk dipersulit, tapi agar masyarakat terlindungi. Semua prosesnya sudah terintegrasi dan kami terus berupaya mempermudahnya. Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang paham dan segera melapor jika mengalami kecelakaan di jalan,” tutupnya. (saf)










