Rabu, Juni 24, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Jasa Raharja Ingatkan Laporan Polisi Jadi Syarat Utama Klaim Asuransi Kecelakaan  

by Redaksi 2
24 Oktober 2025
in Tarakan
A A
Jasa Raharja Ingatkan Laporan Polisi Jadi Syarat Utama Klaim Asuransi Kecelakaan   

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Berau–Tarakan, Rd. Saeful Kamal Apandi, menjelaskan pentingnya laporan kepolisian dalam proses klaim santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

TARAKAN, Headlinews.id – PT Jasa Raharja menegaskan pentingnya laporan kepolisian sebagai dasar utama dalam proses pencairan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Meskipun lembaga asuransi sosial milik negara itu telah berdiri sejak 1961, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa laporan ke pihak berwajib merupakan syarat mutlak agar klaim dapat diproses.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Berau–Tarakan, Rd. Saeful Kamal Apandi, mengatakan setiap korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan atau lebih berhak atas jaminan santunan dari Jasa Raharja, selama kejadian tersebut dilaporkan secara resmi kepada kepolisian. Menurutnya, laporan polisi menjadi dokumen penting yang menentukan apakah proses administrasi bisa dijalankan atau tidak.

“Langkah pertama dan paling penting setelah kecelakaan adalah melapor ke polisi. Laporan itu yang menjadi dasar bagi kami untuk memproses santunan. Selama kejadian melibatkan dua kendaraan atau lebih di jalan umum, Jasa Raharja siap memberikan perlindungan kepada korban,” ujar Saeful.

Ia menjelaskan tanpa adanya laporan kepolisian, Jasa Raharja tidak memiliki dasar hukum maupun administrasi untuk menindaklanjuti klaim asuransi.

“Kalau tidak ada laporan, kami tidak bisa menindaklanjuti permohonan santunan. Data dari kepolisian itu menjadi acuan kami untuk memastikan kebenaran kejadian dan siapa yang terlibat di dalamnya. Karena itu, masyarakat jangan ragu untuk melapor, sekecil apa pun kecelakaannya,” jelasnya.

Ia menuturkan, masyarakat tidak perlu repot mendatangi kantor Jasa Raharja setelah melapor ke polisi. Sebab laporan dari kepolisian akan otomatis diteruskan melalui sistem digital ke pihak Jasa Raharja untuk diproses lebih lanjut.

“Sekarang sistemnya sudah terhubung. Setelah laporan dibuat di kepolisian, datanya langsung terkirim ke kami. Jadi masyarakat cukup menunggu informasi dari petugas, biasanya melalui SMS, WhatsApp, atau email. Semua dilakukan agar prosesnya lebih cepat dan efisien,” katanya.

Meski begitu, ia menegaskan tidak semua jenis kecelakaan bisa ditanggung. Jasa Raharja hanya menjamin kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu pihak, sementara kecelakaan tunggal tidak termasuk dalam cakupan perlindungan.

“Santunan diberikan kalau ada pihak yang dirugikan oleh pengguna jalan lain. Kalau kecelakaan tunggal, seperti menabrak pohon atau hewan, itu tidak termasuk karena tidak ada penjamin kendaraan yang membayar iuran wajib. Sederhananya, tidak mungkin kami menagih pada tembok atau sapi yang ditabrak,” ujarnya dengan nada tegas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017, besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja adalah sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, maksimal Rp50 juta untuk cacat tetap, dan maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan.

Jika biaya perawatan melebihi Rp20 juta, kelebihannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat santunan sebesar Rp4 juta untuk biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris, Rp1 juta untuk biaya P3K, dan Rp500 ribu untuk biaya ambulans.

“Misalnya korban luka-luka dan biaya perawatannya mencapai Rp35 juta, maka Jasa Raharja akan menanggung Rp20 juta, dan sisanya ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan begitu, masyarakat tetap terlindungi tanpa harus khawatir soal biaya,” terang Kamal.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke berbagai daerah di Kalimantan Utara agar masyarakat semakin memahami mekanisme perlindungan Jasa Raharja dan tidak ragu melapor ke pihak berwajib setelah mengalami kecelakaan.

Langkah itu tidak hanya mempercepat proses pencairan santunan, tetapi juga membantu aparat dalam memetakan lokasi rawan kecelakaan di wilayah tersebut.

“Melapor ke polisi bukan untuk dipersulit, tapi agar masyarakat terlindungi. Semua prosesnya sudah terintegrasi dan kami terus berupaya mempermudahnya. Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang paham dan segera melapor jika mengalami kecelakaan di jalan,” tutupnya. (saf)

 

Tags: Asuransi Kecelakaanberita daerahBPJS KesehatanJasa RaharjaKaltaraKeselamatan JalanLalu LintasPolisiSantunanTarakan
Advertisement Banner

Baca Juga

Aksi di Bandara Juwata, Aliansi Mahasiswa Perbatasan Bawa Tujuh Tuntutan Soal Penerbangan
Tarakan

Aksi di Bandara Juwata, Aliansi Mahasiswa Perbatasan Bawa Tujuh Tuntutan Soal Penerbangan

23 Juni 2026
Ombudsman Ungkap Hambatan Struktural dalam Sistem Perizinan UMKM
Tarakan

Ombudsman Ungkap Hambatan Struktural dalam Sistem Perizinan UMKM

23 Juni 2026
Regulasi Perizinan Ekspor Dievaluasi, Pelaku Usaha Perikanan Hadapi Sejumlah Kendala
Tarakan

Regulasi Perizinan Ekspor Dievaluasi, Pelaku Usaha Perikanan Hadapi Sejumlah Kendala

23 Juni 2026
Polri dan Akademisi Kaltara Sinergi Bahas Transformasi dan Kamtibmas di Perbatasan
KALTARA

Polri dan Akademisi Kaltara Sinergi Bahas Transformasi dan Kamtibmas di Perbatasan

23 Juni 2026
Polres Tarakan Tegaskan Hak Berpendapat Dilindungi, Ketertiban Tetap Prioritas
Tarakan

Polres Tarakan Tegaskan Hak Berpendapat Dilindungi, Ketertiban Tetap Prioritas

23 Juni 2026
Lima Kali Masuk KEN, Iraw Tengkayu 2026 Jadi Kebanggaan Tarakan
Tarakan

Lima Kali Masuk KEN, Iraw Tengkayu 2026 Jadi Kebanggaan Tarakan

23 Juni 2026
Next Post
Poltekbiskal Tanamkan Literasi AI, Tangkal Hoaks di Kalimantan Utara   

Poltekbiskal Tanamkan Literasi AI, Tangkal Hoaks di Kalimantan Utara  

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Danlanud Anang Busra Silaturahmi Hangat dengan Kapolda Kaltara

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Danlanud Anang Busra Silaturahmi Hangat dengan Kapolda Kaltara

Stabilitas Pangan, Polres Tarakan Bersama Badan Pangan Nasional Pantau Distribusi Beras

Berita Populer

  • Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Penertiban Rumah Dinas Sumber Rejo Sesuai Prosedur

    Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Penertiban Rumah Dinas Sumber Rejo Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPPI Digelar di Balikpapan, Cetak Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban Aset Negara di Balikpapan Berjalan Aman, Kodam VI/Mulawarman Tuntaskan Penataan Rumah Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru 7 Persen Wajib KTP di Tarakan Aktifkan IKD, Disdukcapil Sebut Warga Masih Belum Familiar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.