Rabu, April 15, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Jasa Raharja Ingatkan Laporan Polisi Jadi Syarat Utama Klaim Asuransi Kecelakaan  

by Ifransyah
24 Oktober 2025
in Tarakan
A A
Jasa Raharja Ingatkan Laporan Polisi Jadi Syarat Utama Klaim Asuransi Kecelakaan   

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Berau–Tarakan, Rd. Saeful Kamal Apandi, menjelaskan pentingnya laporan kepolisian dalam proses klaim santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

TARAKAN, Headlinews.id – PT Jasa Raharja menegaskan pentingnya laporan kepolisian sebagai dasar utama dalam proses pencairan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Meskipun lembaga asuransi sosial milik negara itu telah berdiri sejak 1961, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa laporan ke pihak berwajib merupakan syarat mutlak agar klaim dapat diproses.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Berau–Tarakan, Rd. Saeful Kamal Apandi, mengatakan setiap korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan atau lebih berhak atas jaminan santunan dari Jasa Raharja, selama kejadian tersebut dilaporkan secara resmi kepada kepolisian. Menurutnya, laporan polisi menjadi dokumen penting yang menentukan apakah proses administrasi bisa dijalankan atau tidak.

“Langkah pertama dan paling penting setelah kecelakaan adalah melapor ke polisi. Laporan itu yang menjadi dasar bagi kami untuk memproses santunan. Selama kejadian melibatkan dua kendaraan atau lebih di jalan umum, Jasa Raharja siap memberikan perlindungan kepada korban,” ujar Saeful.

Ia menjelaskan tanpa adanya laporan kepolisian, Jasa Raharja tidak memiliki dasar hukum maupun administrasi untuk menindaklanjuti klaim asuransi.

“Kalau tidak ada laporan, kami tidak bisa menindaklanjuti permohonan santunan. Data dari kepolisian itu menjadi acuan kami untuk memastikan kebenaran kejadian dan siapa yang terlibat di dalamnya. Karena itu, masyarakat jangan ragu untuk melapor, sekecil apa pun kecelakaannya,” jelasnya.

Ia menuturkan, masyarakat tidak perlu repot mendatangi kantor Jasa Raharja setelah melapor ke polisi. Sebab laporan dari kepolisian akan otomatis diteruskan melalui sistem digital ke pihak Jasa Raharja untuk diproses lebih lanjut.

“Sekarang sistemnya sudah terhubung. Setelah laporan dibuat di kepolisian, datanya langsung terkirim ke kami. Jadi masyarakat cukup menunggu informasi dari petugas, biasanya melalui SMS, WhatsApp, atau email. Semua dilakukan agar prosesnya lebih cepat dan efisien,” katanya.

Meski begitu, ia menegaskan tidak semua jenis kecelakaan bisa ditanggung. Jasa Raharja hanya menjamin kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu pihak, sementara kecelakaan tunggal tidak termasuk dalam cakupan perlindungan.

“Santunan diberikan kalau ada pihak yang dirugikan oleh pengguna jalan lain. Kalau kecelakaan tunggal, seperti menabrak pohon atau hewan, itu tidak termasuk karena tidak ada penjamin kendaraan yang membayar iuran wajib. Sederhananya, tidak mungkin kami menagih pada tembok atau sapi yang ditabrak,” ujarnya dengan nada tegas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017, besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja adalah sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, maksimal Rp50 juta untuk cacat tetap, dan maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan.

Jika biaya perawatan melebihi Rp20 juta, kelebihannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat santunan sebesar Rp4 juta untuk biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris, Rp1 juta untuk biaya P3K, dan Rp500 ribu untuk biaya ambulans.

“Misalnya korban luka-luka dan biaya perawatannya mencapai Rp35 juta, maka Jasa Raharja akan menanggung Rp20 juta, dan sisanya ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan begitu, masyarakat tetap terlindungi tanpa harus khawatir soal biaya,” terang Kamal.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke berbagai daerah di Kalimantan Utara agar masyarakat semakin memahami mekanisme perlindungan Jasa Raharja dan tidak ragu melapor ke pihak berwajib setelah mengalami kecelakaan.

Langkah itu tidak hanya mempercepat proses pencairan santunan, tetapi juga membantu aparat dalam memetakan lokasi rawan kecelakaan di wilayah tersebut.

“Melapor ke polisi bukan untuk dipersulit, tapi agar masyarakat terlindungi. Semua prosesnya sudah terintegrasi dan kami terus berupaya mempermudahnya. Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang paham dan segera melapor jika mengalami kecelakaan di jalan,” tutupnya. (saf)

 

Tags: Asuransi Kecelakaanberita daerahBPJS KesehatanJasa RaharjaKaltaraKeselamatan JalanLalu LintasPolisiSantunanTarakan
Advertisement Banner

Baca Juga

Komisi I DPRD Tarakan Tekankan Aspek Kemanusiaan dalam Penyelesaian PHK PT Meris
Tarakan

Komisi I DPRD Tarakan Tekankan Aspek Kemanusiaan dalam Penyelesaian PHK PT Meris

14 April 2026
PT Meris Abadi Jaya Tunggu Perhitungan Disnaker Terkait Kompensasi Pekerja
Tarakan

PT Meris Abadi Jaya Tunggu Perhitungan Disnaker Terkait Kompensasi Pekerja

14 April 2026
RDP DPRD Tarakan Belum Tuntaskan Polemik PHK PT Meris, Buruh Tuntut Kepastian Hak
Tarakan

RDP DPRD Tarakan Belum Tuntaskan Polemik PHK PT Meris, Buruh Tuntut Kepastian Hak

14 April 2026
Pola Baru Penyelundupan Ball Press di Perbatasan, Pelaku Tinggalkan Barang Saat Penindakan
Tarakan

Pola Baru Penyelundupan Ball Press di Perbatasan, Pelaku Tinggalkan Barang Saat Penindakan

14 April 2026
Polisi Selidiki Kematian Pemuda di Ruko Pasar Gusher, CCTV Tak Rekam Kejadian
Tarakan

Polisi Selidiki Kematian Pemuda di Ruko Pasar Gusher, CCTV Tak Rekam Kejadian

14 April 2026
Keluhkan Fasilitas Kotor, Pansus LKPJ Minta Pemkot Tarakan Anggarkan Pemeliharaan Gedung TACC
Tarakan

Keluhkan Fasilitas Kotor, Pansus LKPJ Minta Pemkot Tarakan Anggarkan Pemeliharaan Gedung TACC

14 April 2026
Next Post
Poltekbiskal Tanamkan Literasi AI, Tangkal Hoaks di Kalimantan Utara   

Poltekbiskal Tanamkan Literasi AI, Tangkal Hoaks di Kalimantan Utara  

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Danlanud Anang Busra Silaturahmi Hangat dengan Kapolda Kaltara

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Danlanud Anang Busra Silaturahmi Hangat dengan Kapolda Kaltara

Stabilitas Pangan, Polres Tarakan Bersama Badan Pangan Nasional Pantau Distribusi Beras

Berita Populer

  • Stok Plastik di Tarakan Menipis, Pelanggan Luar Daerah Mulai Borong Persediaan

    Stok Plastik di Tarakan Menipis, Pelanggan Luar Daerah Mulai Borong Persediaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbangan ke Tarakan Masih Overload, Harga Tiket Ikut Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Polri dan Akademisi, Polda Kaltara Bersama UBT Resmi Launching Pusat Studi Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi LKPJ 2025, DPRD Tarakan Tekankan Keterbukaan Data Sosial dan Investasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apel Gabungan, Datu Iqro Tegaskan Disiplin ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.