TARAKAN, Headlinews.id – Dugaan adanya permintaan biaya dalam pengurusan sertifikasi mutu hasil kelautan dan perikanan di Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Kaltara. Layanan yang semestinya bebas biaya di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu dinilai tidak boleh disertai pungutan tambahan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfah, S.E., M.Si., menegaskan ketentuan regulasi harus menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan layanan publik. Jika sudah ditetapkan tanpa biaya, maka pelaksanaannya tidak boleh menyimpang.
“Iya, tentu ini menjadi perhatian. Kalau dalam regulasi sudah ditetapkan tidak ada biaya, maka itu harus dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya, Senin (23/6/2026).
Menurutnya, persoalan seperti ini tidak hanya berkaitan dengan aspek eksternal, tetapi juga menyangkut efektivitas pengawasan internal di instansi penyelenggara layanan. Jika terjadi berulang, hal itu dapat menjadi indikator lemahnya kontrol internal.
“Setiap penyelenggara layanan memiliki mekanisme pengawasan internal. Kalau ini terus berulang, patut diduga mekanisme itu tidak berjalan dengan baik,” katanya.
Meski demikian, Ombudsman menegaskan hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Informasi yang diterima masih bersifat awal dan belum masuk dalam bentuk pengaduan formal.
“Informasi sudah kami terima, tapi secara resmi belum ada laporan tertulis. Namun jika benar terjadi, ini sangat disayangkan karena bisa masuk kategori maladministrasi,” jelasnya.
Dalam praktik pelayanan publik, ia menyinggung potensi celah yang muncul dari proses administrasi yang berlarut-larut. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan apabila tidak diantisipasi dengan baik.
Ia menekankan pentingnya peran aktif penyelenggara layanan dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat, bukan justru membiarkan kebingungan yang berujung pada praktik tidak sesuai ketentuan.
“Jangan sampai proses yang berlarut-larut ini membuka ruang adanya penawaran jasa dengan imbalan tertentu,” ujarnya.
Isu ini juga berkaitan erat dengan ekosistem ekspor yang melibatkan banyak pihak. Ombudsman menilai, satu hambatan saja dapat berdampak pada rantai proses yang lebih luas, termasuk upaya mendorong ekspor langsung dari daerah.
“Ekspor itu melibatkan banyak stakeholder. Karena itu perlu ekosistem yang terbangun. Kalau satu bagian terganggu, bisa memengaruhi yang lain,” katanya.
Pemerintah daerah didorong untuk tidak hanya berperan sebagai pengamat, tetapi turut aktif merespons persoalan yang muncul di lapangan, khususnya yang menyangkut pelaku usaha daerah.
Peran tersebut dapat berupa evaluasi terhadap kebijakan atau ketentuan teknis yang dinilai berpotensi menjadi hambatan, sebelum disampaikan ke pemerintah pusat.
“Pemerintah provinsi seharusnya dapat mengambil peran besar karena ini menyangkut pelaku usaha dan berdampak pada ekonomi daerah,” ujarnya.
Lebih jauh, Ombudsman membuka ruang agar regulasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan dapat dievaluasi. Tujuannya agar kebijakan tidak justru menimbulkan hambatan baru dalam pelaksanaan layanan publik.
“Jika ada ketentuan yang berpotensi menghambat, pemerintah daerah bisa mengajukan evaluasi ke pusat agar disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” pungkas Maria Ulfah. (saf)










