Kamis, September 24, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home Tarakan

Dugaan Biaya Layanan Sertifikasi Mutu di Kaltara, Ombudsman Ingatkan Risiko Maladministrasi

by Redaksi 2
15 Juni 2026
in Tarakan
A A
Dugaan Biaya Layanan Sertifikasi Mutu di Kaltara, Ombudsman Ingatkan Risiko Maladministrasi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfah

TARAKAN, Headlinews.id – Dugaan adanya permintaan biaya dalam pengurusan sertifikasi mutu hasil kelautan dan perikanan di Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Kaltara. Layanan yang semestinya bebas biaya di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu dinilai tidak boleh disertai pungutan tambahan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfah, S.E., M.Si., menegaskan ketentuan regulasi harus menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan layanan publik. Jika sudah ditetapkan tanpa biaya, maka pelaksanaannya tidak boleh menyimpang.

“Iya, tentu ini menjadi perhatian. Kalau dalam regulasi sudah ditetapkan tidak ada biaya, maka itu harus dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya, Senin (23/6/2026).

Menurutnya, persoalan seperti ini tidak hanya berkaitan dengan aspek eksternal, tetapi juga menyangkut efektivitas pengawasan internal di instansi penyelenggara layanan. Jika terjadi berulang, hal itu dapat menjadi indikator lemahnya kontrol internal.

“Setiap penyelenggara layanan memiliki mekanisme pengawasan internal. Kalau ini terus berulang, patut diduga mekanisme itu tidak berjalan dengan baik,” katanya.

Meski demikian, Ombudsman menegaskan hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Informasi yang diterima masih bersifat awal dan belum masuk dalam bentuk pengaduan formal.

“Informasi sudah kami terima, tapi secara resmi belum ada laporan tertulis. Namun jika benar terjadi, ini sangat disayangkan karena bisa masuk kategori maladministrasi,” jelasnya.

Dalam praktik pelayanan publik, ia menyinggung potensi celah yang muncul dari proses administrasi yang berlarut-larut. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan apabila tidak diantisipasi dengan baik.

Ia menekankan pentingnya peran aktif penyelenggara layanan dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat, bukan justru membiarkan kebingungan yang berujung pada praktik tidak sesuai ketentuan.

“Jangan sampai proses yang berlarut-larut ini membuka ruang adanya penawaran jasa dengan imbalan tertentu,” ujarnya.

Isu ini juga berkaitan erat dengan ekosistem ekspor yang melibatkan banyak pihak. Ombudsman menilai, satu hambatan saja dapat berdampak pada rantai proses yang lebih luas, termasuk upaya mendorong ekspor langsung dari daerah.

“Ekspor itu melibatkan banyak stakeholder. Karena itu perlu ekosistem yang terbangun. Kalau satu bagian terganggu, bisa memengaruhi yang lain,” katanya.

Pemerintah daerah didorong untuk tidak hanya berperan sebagai pengamat, tetapi turut aktif merespons persoalan yang muncul di lapangan, khususnya yang menyangkut pelaku usaha daerah.

Peran tersebut dapat berupa evaluasi terhadap kebijakan atau ketentuan teknis yang dinilai berpotensi menjadi hambatan, sebelum disampaikan ke pemerintah pusat.

“Pemerintah provinsi seharusnya dapat mengambil peran besar karena ini menyangkut pelaku usaha dan berdampak pada ekonomi daerah,” ujarnya.

Lebih jauh, Ombudsman membuka ruang agar regulasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi lapangan dapat dievaluasi. Tujuannya agar kebijakan tidak justru menimbulkan hambatan baru dalam pelaksanaan layanan publik.

“Jika ada ketentuan yang berpotensi menghambat, pemerintah daerah bisa mengajukan evaluasi ke pusat agar disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” pungkas Maria Ulfah. (saf)

 

Tags: BPPMHKP Tarakandugaan pungutan layananekosistem ekspor Indonesiaekspor KaltaraKalimantan Utarakebijakan eksporlayanan publik Kaltaramaladministrasimaria ulfahOmbudsman Kaltarapengawasan layanan publikPNBPsertifikasi mutu perikananTarakanUMKM perikanan Kaltara
Advertisement Banner

Baca Juga

Razia Gabungan Lapas Tarakan Berujung Nihil Temuan Narkoba
Tarakan

Razia Gabungan Lapas Tarakan Berujung Nihil Temuan Narkoba

23 September 2026
Tersangka Kasus Etomidate LSH Juga Terseret Perkara Dugaan Penipuan Rp5 Miliar
KALTARA

Tersangka Kasus Etomidate LSH Juga Terseret Perkara Dugaan Penipuan Rp5 Miliar

23 September 2026
30 Ribu Peserta JKN Masih Tunggu Kepastian, Kekurangan Capai Rp3,9 Miliar
KALTARA

30 Ribu Peserta JKN Masih Tunggu Kepastian, Kekurangan Capai Rp3,9 Miliar

23 September 2026
Kapolsek Tarakan Utara Berganti, Respons Laporan Warga Ditekankan
Tarakan

Kapolsek Tarakan Utara Berganti, Respons Laporan Warga Ditekankan

23 September 2026
Tujuh Toko Vape di Tarakan Negatif Etomidate, BNNK Ungkap Jalur Peredaran Ilegal   
Tarakan

Tujuh Toko Vape di Tarakan Negatif Etomidate, BNNK Ungkap Jalur Peredaran Ilegal  

23 September 2026
Buruh Tengkayu I Diawasi Setiap Hari, Sanksi Langsung Belum Diatur
Tarakan

Buruh Tengkayu I Diawasi Setiap Hari, Sanksi Langsung Belum Diatur

23 September 2026
Next Post
KUHP Baru Hapus Kurungan, 45 Perda di Tarakan Harus Disesuaikan

KUHP Baru Hapus Kurungan, 45 Perda di Tarakan Harus Disesuaikan

Polresta Bulungan Kerahkan 55 Personel Amankan Pawai Ta’aruf 1 Muharam 1448 H

Polresta Bulungan Kerahkan 55 Personel Amankan Pawai Ta'aruf 1 Muharam 1448 H

Malinau Kirim 40 Peserta ke PENAS XVII, Perluas Wawasan dan Jejaring Pertanian

Malinau Kirim 40 Peserta ke PENAS XVII, Perluas Wawasan dan Jejaring Pertanian

Berita Populer

  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Jalan Eks Sumalindo Terkendala Kemarau, Kaltara Kejar Ruas hingga Kilometer 147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bandara Juwata Antisipasi Gangguan, Fasilitas Penerbangan Terus Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Kontraktor Diciduk, Jejak 60 Cartridge Etomidate Seret Wanita di THM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz H Das’ad Latif Hadiri Tabligh Akbar, Camat Sambutan Apresiasi Dukungan JBSM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.