TARAKAN, Headlinews.id – Perusahaan yang telah mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diingatkan untuk segera mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki mengatakan perusahaan yang telah memiliki izin usaha pada dasarnya sudah memenuhi salah satu syarat utama untuk menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kalau perusahaan sudah mengajukan izin melalui OSS, seharusnya sudah bisa langsung terdaftar. Prosesnya juga tidak sulit karena syaratnya cukup jelas,” ujarnya.
Masbuki menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Program tersebut terbagi dalam beberapa kategori kepesertaan, antara lain pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, serta pekerja di sektor jasa konstruksi.
“Untuk pekerja penerima upah, seperti karyawan di perusahaan atau media yang menerima gaji setiap bulan, iurannya dihitung berdasarkan besaran upah yang dilaporkan,” jelasnya.
Ia menambahkan besaran upah yang dilaporkan sebaiknya minimal mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain sebagai dasar pelaporan, hal itu juga memengaruhi besaran manfaat yang akan diterima peserta.
“Kalau upah yang dilaporkan minimal UMK, maka tabungan jaminan hari tua dan manfaat lainnya juga akan lebih besar,” katanya.
Masbuki mencontohkan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), besaran iuran berkisar antara 0,4 persen hingga 1,74 persen dari upah, tergantung tingkat risiko pekerjaan. Untuk sektor jasa seperti media, iurannya sekitar 0,4 persen.
Sementara itu, pada program Jaminan Hari Tua (JHT) iuran sebesar 5,7 persen dari upah, dengan pembagian 3,7 persen ditanggung pemberi kerja dan 2 persen dari pekerja. Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) memiliki iuran 0,3 persen yang sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
Selain tiga program tersebut, pekerja juga dapat mengikuti program Jaminan Pensiun (JP) yang memberikan manfaat pensiun bulanan bagi peserta setelah memenuhi masa iuran tertentu.
“Konsepnya mirip seperti pensiun pada pegawai negeri. Kalau masa iurannya minimal 15 tahun, peserta bisa menerima manfaat pensiun setiap bulan,” ujarnya.
Apabila masa iuran belum mencapai 15 tahun, lanjut Masbuki, manfaat program pensiun akan diberikan sekaligus sesuai jumlah iuran yang telah dibayarkan.
Di luar manfaat perlindungan dasar, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki kesempatan memperoleh Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan.
“Peserta bisa mendapatkan bantuan uang muka perumahan hingga Rp150 juta, renovasi rumah sampai Rp200 juta, serta fasilitas kredit pemilikan rumah hingga Rp500 juta,” jelasnya.
Menurutnya, suku bunga yang diberikan dalam program tersebut relatif lebih rendah dibandingkan bunga kredit perbankan pada umumnya sehingga diharapkan dapat membantu pekerja memiliki rumah.
Masbuki juga menjelaskan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup perjalanan pekerja dari rumah menuju tempat kerja hingga kembali ke rumah melalui rute yang biasa dilalui.
“Kalau perjalanan itu berkaitan langsung dengan pekerjaan, misalnya dari rumah ke kantor atau sebaliknya, maka tetap masuk dalam perlindungan jaminan kecelakaan kerja,” katanya.
Namun, ia menegaskan perlindungan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, seperti perjalanan mudik.
“Kalau perjalanan mudik tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, maka tidak masuk dalam jaminan kecelakaan kerja. Tapi jika terjadi risiko meninggal dunia, tetap bisa mendapatkan manfaat dari program jaminan kematian,” pungkasnya. (rs)










