Minggu, Juni 28, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home KALTARA

BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Dorong Kepesertaan Pekerja Penerima Upah

by Redaksi 2
9 Maret 2026
in KALTARA, Tarakan
A A
BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Dorong Kepesertaan Pekerja Penerima Upah

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki

TARAKAN, Headlinews.id – Perusahaan yang telah mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diingatkan untuk segera mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki mengatakan perusahaan yang telah memiliki izin usaha pada dasarnya sudah memenuhi salah satu syarat utama untuk menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kalau perusahaan sudah mengajukan izin melalui OSS, seharusnya sudah bisa langsung terdaftar. Prosesnya juga tidak sulit karena syaratnya cukup jelas,” ujarnya.

Masbuki menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Program tersebut terbagi dalam beberapa kategori kepesertaan, antara lain pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, serta pekerja di sektor jasa konstruksi.

“Untuk pekerja penerima upah, seperti karyawan di perusahaan atau media yang menerima gaji setiap bulan, iurannya dihitung berdasarkan besaran upah yang dilaporkan,” jelasnya.

Ia menambahkan besaran upah yang dilaporkan sebaiknya minimal mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain sebagai dasar pelaporan, hal itu juga memengaruhi besaran manfaat yang akan diterima peserta.

“Kalau upah yang dilaporkan minimal UMK, maka tabungan jaminan hari tua dan manfaat lainnya juga akan lebih besar,” katanya.

Masbuki mencontohkan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), besaran iuran berkisar antara 0,4 persen hingga 1,74 persen dari upah, tergantung tingkat risiko pekerjaan. Untuk sektor jasa seperti media, iurannya sekitar 0,4 persen.

Sementara itu, pada program Jaminan Hari Tua (JHT) iuran sebesar 5,7 persen dari upah, dengan pembagian 3,7 persen ditanggung pemberi kerja dan 2 persen dari pekerja. Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) memiliki iuran 0,3 persen yang sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.

Selain tiga program tersebut, pekerja juga dapat mengikuti program Jaminan Pensiun (JP) yang memberikan manfaat pensiun bulanan bagi peserta setelah memenuhi masa iuran tertentu.

“Konsepnya mirip seperti pensiun pada pegawai negeri. Kalau masa iurannya minimal 15 tahun, peserta bisa menerima manfaat pensiun setiap bulan,” ujarnya.

Apabila masa iuran belum mencapai 15 tahun, lanjut Masbuki, manfaat program pensiun akan diberikan sekaligus sesuai jumlah iuran yang telah dibayarkan.

Di luar manfaat perlindungan dasar, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki kesempatan memperoleh Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan.

“Peserta bisa mendapatkan bantuan uang muka perumahan hingga Rp150 juta, renovasi rumah sampai Rp200 juta, serta fasilitas kredit pemilikan rumah hingga Rp500 juta,” jelasnya.

Menurutnya, suku bunga yang diberikan dalam program tersebut relatif lebih rendah dibandingkan bunga kredit perbankan pada umumnya sehingga diharapkan dapat membantu pekerja memiliki rumah.

Masbuki juga menjelaskan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup perjalanan pekerja dari rumah menuju tempat kerja hingga kembali ke rumah melalui rute yang biasa dilalui.

“Kalau perjalanan itu berkaitan langsung dengan pekerjaan, misalnya dari rumah ke kantor atau sebaliknya, maka tetap masuk dalam perlindungan jaminan kecelakaan kerja,” katanya.

Namun, ia menegaskan perlindungan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, seperti perjalanan mudik.

“Kalau perjalanan mudik tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, maka tidak masuk dalam jaminan kecelakaan kerja. Tapi jika terjadi risiko meninggal dunia, tetap bisa mendapatkan manfaat dari program jaminan kematian,” pungkasnya. (rs)

 

Tags: BPJS Ketenagakerjaan Tarakanjaminan hari tuajaminan kecelakaan kerjajaminan pensiunjaminan sosial ketenagakerjaanMasbukipekerja penerima upahperlindungan pekerjaUMK Tarakan
Advertisement Banner

Baca Juga

Bawaslu Tarakan Cek Langsung Data Pemilih di Lapangan, Pastikan Akurasi PDPB
Tarakan

Bawaslu Tarakan Cek Langsung Data Pemilih di Lapangan, Pastikan Akurasi PDPB

27 Juni 2026
Pemkot Tarakan Perketat Pengawasan SPMB 2026, Antisipasi Celah Intervensi
Tarakan

Pemkot Tarakan Perketat Pengawasan SPMB 2026, Antisipasi Celah Intervensi

27 Juni 2026
Sisa 3 Hari Lagi, Pendaftaran QRIS Jelajah Indonesia Kuliner 2026 Kaltara Segera Ditutup
KALTARA

Sisa 3 Hari Lagi, Pendaftaran QRIS Jelajah Indonesia Kuliner 2026 Kaltara Segera Ditutup

27 Juni 2026
Kepatuhan Uji Kir di Tarakan Masih Rendah, Ribuan Kendaraan Belum Periksa Kelayakan
Tarakan

Kepatuhan Uji Kir di Tarakan Masih Rendah, Ribuan Kendaraan Belum Periksa Kelayakan

27 Juni 2026
Penyusutan Arsip Tahun 2026, Imigrasi Tarakan Musnahkan Ribuan Dokumen
Tarakan

Penyusutan Arsip Tahun 2026, Imigrasi Tarakan Musnahkan Ribuan Dokumen

27 Juni 2026
Lapas Tarakan Gagalkan Upaya Penyelundupan Telepon Genggam, Pengawasan Kunjungan Diperketat
Tarakan

Lapas Tarakan Gagalkan Upaya Penyelundupan Telepon Genggam, Pengawasan Kunjungan Diperketat

27 Juni 2026
Next Post
Safari Ramadan dan MWT PT Pertamina Hulu Indonesia Dorong Keselamatan Operasi dan Kepedulian Sosial

Safari Ramadan dan MWT PT Pertamina Hulu Indonesia Dorong Keselamatan Operasi dan Kepedulian Sosial

Hasan Basri Gerak Cepat Kirim Bantuan Logistik bagi Korban Banjir di Nunukan

Hasan Basri Gerak Cepat Kirim Bantuan Logistik bagi Korban Banjir di Nunukan

Irwasda Polda Kaltara Pimpin Pemeriksaan 590 Senpi dari 6 Satker

Irwasda Polda Kaltara Pimpin Pemeriksaan 590 Senpi dari 6 Satker

Berita Populer

  • Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Penertiban Rumah Dinas Sumber Rejo Sesuai Prosedur

    Kodam VI/Mulawarman Tegaskan Penertiban Rumah Dinas Sumber Rejo Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Kredit Fiktif Bankaltimtara Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa S2 Beasiswa Malinau Keluhkan Biaya Tambahan Perkuliahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi di Bandara Juwata, Aliansi Mahasiswa Perbatasan Bawa Tujuh Tuntutan Soal Penerbangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban Aset Negara di Balikpapan Berjalan Aman, Kodam VI/Mulawarman Tuntaskan Penataan Rumah Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • DPRD bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.