TARAKAN, Headlinews.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar di Kantor KPU Kota Tarakan, Senin (8/12/2025).
Agenda tersebut menjadi forum evaluasi untuk memastikan akurasi data pemilih menjelang pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan mendatang.
Pada pleno tersebut, KPU Kota Tarakan menetapkan hasil pemutakhiran PDPB yang mencakup empat kecamatan di 20 kelurahan. Jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 88.932 orang, sementara pemilih perempuan sebanyak 84.544 orang.
Secara keseluruhan, total pemilih di Kota Tarakan pada Triwulan IV 2025 mencapai 173.476 orang.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, A. Muh. Saifullah, menegaskan perlunya pelibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga validitas data pemilih.
Ia menyoroti persoalan data pemilih kerap muncul akibat kurangnya informasi dan koordinasi lintas instansi.
“Proses PDPB yang dilakukan penyelenggara bertujuan mengurai persoalan data pemilih yang selama ini terjadi. Dibutuhkan partisipasi semua pihak untuk memberikan masukan dan informasi, terutama terkait pemilih Tidak Memenuhi Syarat seperti warga yang telah meninggal atau pindah domisili,” ujarnya.
Saifullah juga memberi perhatian khusus terhadap pemilih yang terdata pindah keluar daerah. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa pemilih tersebut telah terdaftar pada wilayah tujuan pindahnya agar tidak menimbulkan kekosongan data.
“Perlu dipastikan bahwa pemilih berstatus pindah keluar benar-benar sudah masuk dalam daftar pemilih di daerah barunya. Ketelitian pada aspek ini sangat berpengaruh terhadap akurasi daftar pemilih,” tegasnya.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kota Tarakan tersebut berlangsung terbuka dan dimulai pada pukul 09.30 Wita. Turut hadir perwakilan Polres Tarakan, Kodim Tarakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Kesbangpol Tarakan sebagai bagian dari koordinasi bersama penyelenggara pemilu. (*)










