TARAKAN, Headlinews.id – Kinerja pengawasan pemilu Bawaslu Kota Tarakan pada 2026 akan diukur berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan. Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) menjadi acuan untuk menilai capaian kerja jajaran pengawas.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, mengatakan indikator tersebut diperlukan untuk melihat capaian kerja secara lebih jelas, termasuk memastikan setiap tugas yang dijalankan memiliki sasaran dan ukuran yang dapat dievaluasi.
“Dengan adanya IKU ini, kami bisa melihat apa yang menjadi target dan kemudian mengukur sejauh mana target tersebut sudah dilaksanakan. Jadi setiap kegiatan yang dilakukan harus jelas hasil dan ukurannya,” ujar Riswanto usai penandatanganan Dokumen IKU Pengawas Pemilu di lingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2026, Rabu (12/8/2026).
Menurut Riswanto, dokumen IKU akan menjadi bagian dari pelaksanaan tugas jajaran Bawaslu Kota Tarakan sepanjang 2026. Target yang telah ditetapkan perlu diterjemahkan dalam pekerjaan dan capaian yang dapat dipantau secara berkala.
“Setelah ditandatangani, indikator ini harus kami bawa ke dalam pelaksanaan tugas. Nanti dari situ bisa dilihat apakah targetnya tercapai, apa kendalanya, dan bagian mana yang masih perlu diperbaiki,” katanya.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Johnson, mengatakan keberadaan IKU memberikan ukuran yang lebih jelas dalam menilai pelaksanaan tugas pengawasan. Karena itu, setiap jajaran perlu memahami indikator yang menjadi tanggung jawabnya.
“Kalau indikatornya sudah ditetapkan, berarti ada ukuran yang bisa kita gunakan untuk melihat hasil kerja. Jajaran harus memahami target masing-masing sehingga pelaksanaannya tidak berhenti pada kegiatan, tetapi ada hasil yang bisa dinilai,” kata Johnson.
Menurutnya, evaluasi berkala diperlukan untuk mengetahui perkembangan pencapaian setiap indikator. Hasil evaluasi juga dapat digunakan untuk memperbaiki pelaksanaan tugas apabila ditemukan target yang belum berjalan sesuai rencana.
“Evaluasi perlu dilakukan secara rutin. Dari sana kita bisa mengetahui apa yang sudah tercapai dan apa yang masih menjadi kendala, sehingga perbaikannya bisa dilakukan lebih cepat,” ujarnya.
Penandatanganan Dokumen IKU tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti jajaran Bawaslu di lingkungan Provinsi Kalimantan Utara. Dokumen itu menjadi bagian dari sistem pengukuran kinerja kelembagaan Bawaslu selama 2026.
Riswanto mengatakan capaian indikator nantinya juga menjadi bahan untuk melihat efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan di tingkat Kota Tarakan.
“Capaian indikator ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi kinerja kami. Dari situ bisa terlihat sejauh mana pelaksanaan tugas pengawasan sudah memenuhi target yang ditetapkan dan apa saja yang masih perlu dibenahi,” pungkas Riswanto. (**/saf)










