TANJUNG SELOR, Headlinews.id— Penyaluran Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru ASN di Kabupaten Malinau menghadapi kendala teknis yang signifikan akibat keterbatasan pagu anggaran pusat dan mekanisme sistem aplikasi.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Tamara Moriska, SH, memaparkan hal ini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disdikbud Kaltara dan perwakilan guru SMAN 11, 12, dan 13 Malinau, Senin (17/11/2025).
Menurut Tamara, dalam rapat tersebut ada beberapa penjelasan dari Perwakilan Disdikbud Kaltara dari total guru ASN yang masuk nominasi, terdapat 39 guru yang tidak dapat diajukan untuk menerima TKG Semester I Tahun Anggaran 2024.
“Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM ANTUN) Kemendikbudristek secara otomatis menentukan pengusulan. Saat data dikirim, muncul pesan error ‘pagu tidak mencukupi’. Disdikbud Provinsi tidak bisa memilih siapa yang masuk atau tidak karena semua data langsung diproses di pusat,” ujarnya.
Tamara menjelaskan lebih lanjut mekanisme TKG bersifat otomatis dan data tidak dapat diubah di tingkat provinsi.
“Nama-nama guru yang masuk nominasi langsung diajukan sekaligus melalui aplikasi. Ketika pagu tidak mencukupi, beberapa nama gagal masuk. Disdikbud kemudian berkoordinasi dengan pusat melalui surat agar kekurangan pagu ditambahkan dan diterbitkan SK resmi,” katanya.
Langkah ini telah menunjukkan hasil. Tamara menambahkan, pada tahun 2025 komunikasi dengan pusat tidak lagi memerlukan surat dari kepala daerah. Pusat menambah pagu anggaran, dan rekonsiliasi dilakukan dua kali setahun untuk memastikan guru yang berhak diusulkan dan menerima tunjangan.
“Kalau berdasarkan keterangan dari Disdikbud juga, mereka sudah melampirkan surat terkait kenaikan pagu tahun 2024 senilai sekitar Rp752 juta kepada Aliansi Guru yang terdampak,” jelasnya.
Meski mekanisme dari pusat, anggota Komisi IV Listiyani mempertanyakan mengapa ketidakmerataan tetap terjadi. Terlebih lagi, ketimpangan sangat sensitif karena biaya hidup guru di perbatasan relatif tinggi.
“Kondisi ini menyangkut kebutuhan dasar guru. DPRD perlu konsolidasi ke Kemendikbud agar pusat lebih ‘nge-push’ realisasi TKG,” ujarnya.
Ruman Tumbo, SH, menambahkan kesalahan teknis muncul di pusat karena penentuan penerima TKG bergantung pada pagu dan data pusat.
“Disdikbud Provinsi hanya mengusulkan seluruh guru sesuai data. Guru menanyakan langsung ke Disdikbud karena pihak provinsi dekat dengan mereka,” kata Anggota Komisi IV ini.
Terkait RDP ini, Tamara menekankan DPRD akan mencari waktu yang tepat untuk mengawal masalah ini ke kementerian melalui perwakilan DPD dan DPR RI.
“Kami akan koordinasi dengan perwakilan di DPD RI dan DPR RI. Harusnya dari awal Disdikbud melibatkan Komisi IV ketika ke Kementerian sehingga bisa nge push pusat. Tapi, tetap harapan kita ketidakmerataan TKG di Malinau dapat segera terselesaikan, sehingga seluruh guru ASN fokus pada tugas utama mendidik siswa di daerah perbatasan,” tegasnya. (*/rn)










