TARAKAN, Headlinews.id – Pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dilakukan Komisi IV DPRD Kalimantan Utara. Kali ini, perhatian diarahkan pada pemenuhan hak tenaga kerja yang menjadi bagian dari operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menyusul adanya laporan sebagian pekerja belum memperoleh perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltara bersama Badan Gizi Nasional dan pengelola SPPG Kota Tarakan yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Kalimantan Utara, Jumat (19/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, dan dihadiri Ketua Komisi IV, Sekretaris Komisi IV, serta anggota komisi lainnya.
“Program Makan Bergizi Gratis harus berjalan sesuai ketentuan. Selain memberikan manfaat kepada masyarakat, hak-hak tenaga kerja yang terlibat juga wajib diperhatikan,” kata Syamsuddin.
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, perlindungan JKN di sejumlah SPPG belum mencakup seluruh pekerja. Kepesertaan disebut baru terdaftar untuk koordinator maupun pimpinan SPPG.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena para pekerja memiliki peran langsung dalam mendukung pelaksanaan program yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat.
“Jangan sampai ada pekerja yang menjalankan tugas setiap hari tetapi belum mendapatkan perlindungan kesehatan yang semestinya. Ini harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam pembahasan, Komisi IV menegaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial dan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD juga meminta pihak terkait melakukan pendataan dan memastikan seluruh pekerja yang terlibat dalam operasional SPPG mendapatkan hak yang sama tanpa pengecualian.
Menurut Syamsuddin, keberhasilan Program MBG tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari tata kelola program yang memperhatikan kesejahteraan tenaga pendukung di lapangan.
“Tenaga kerja di SPPG merupakan bagian penting dari keberhasilan program ini. Karena itu perlindungan mereka harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Komisi IV berharap hasil rapat kerja tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait agar tidak ada lagi pekerja yang belum terakomodasi dalam program JKN.
“Harapannya seluruh pekerja SPPG mendapatkan perlindungan yang layak sehingga bisa bekerja dengan aman dan nyaman dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis,” pungkasnya. (*)










