TANJUNG SELOR, Headlinews.id – Keluhan masyarakat terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bulungan dinilai perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah agar pelaksanaannya dapat menjawab kondisi yang dihadapi calon peserta didik di lapangan.
Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, mengatakan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan tetap harus menjalankan mekanisme penerimaan siswa sesuai regulasi yang berlaku.
Namun, menurutnya, penerapan aturan juga perlu dibarengi penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan saat proses pendaftaran berlangsung.
Menurut Riyanto, sejumlah persoalan yang muncul setiap pelaksanaan PPDB bukan selalu disebabkan oleh aturan, tetapi juga karena masih adanya perbedaan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penerimaan yang diterapkan.
“Kami memahami Dinas Pendidikan melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan. Tetapi saya harap dalam pelaksanaannya ada penyesuaian dan penjelasan kepada masyarakat atau orang tua murid supaya mereka juga memahami mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menilai komunikasi kepada masyarakat perlu dilakukan sejak awal, termasuk menjelaskan jalur penerimaan, persyaratan administrasi, hingga kondisi-kondisi yang memang mendapat pengecualian sesuai ketentuan.
“Jangan sampai masyarakat baru memahami aturannya ketika proses pendaftaran sudah berjalan atau ketika anaknya tidak bisa diterima. Sosialisasi harus diperkuat sejak awal,” katanya.
Riyanto menambahkan, DPRD tidak mendorong adanya pelonggaran aturan secara umum dalam pelaksanaan PPDB.
Namun, pemerintah daerah diharapkan dapat mengakomodasi kondisi tertentu yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Salah satu yang disoroti yakni calon siswa yang mengikuti perpindahan domisili akibat perpindahan tugas orang tua. Menurutnya, kondisi tersebut memang dapat menjadi pertimbangan selama memenuhi persyaratan administratif.
“Kalau memang ada perpindahan tugas orang tua, tentu ada mekanisme yang sudah diatur. Tetapi harus dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat bekerja supaya pelaksanaannya tetap tertib dan adil,” jelasnya.
Ia berharap evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB dilakukan secara berkala sehingga persoalan yang muncul dari tahun ke tahun dapat diminimalkan dan akses pendidikan bagi anak usia sekolah tetap terjamin.
“Tujuannya bukan mengubah aturan, tetapi memastikan pelaksanaannya berjalan baik dan masyarakat mendapatkan informasi yang cukup sehingga proses penerimaan siswa bisa lebih tertata,” tutup Riyanto. (*/rn)










