Sabtu, Mei 9, 2026
Headlinews.id
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini
No Result
View All Result
HealthNews
No Result
View All Result
Home POLITIK

Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada Tarakan, DKPP Bebaskan Bawaslu dari Tuduhan Etik

Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada Tarakan, DKPP Bebaskan Bawaslu dari Tuduhan Etik

by Ifransyah
19 Agustus 2025
in POLITIK
A A
Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada Tarakan, DKPP Bebaskan Bawaslu dari Tuduhan Etik

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Hedi lukito membacakan Amar Putusan mengucapkan menolak pengaduan pengadu seluruhnya. (Humas Bawaslu Tarakan)

TARAKAN, Headlinews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan penanganan dugaan politik uang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan pada Pilkada 2024 tidak terbukti melanggar kode etik.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan Nomor Perkara 61-PKE-DKPP/1/2025, Selasa (19/8/2025). Anggota DKPP, Ratna Dewi Petalolo, menegaskan Bawaslu Tarakan telah menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pembacaan putusan, Dewi menguraikan bahwa Bawaslu Tarakan sudah menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 mengenai penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah.

Proses itu mencakup kajian awal, klarifikasi kepada pihak terkait, rapat pleno, pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, hingga penyampaian status laporan kepada pelapor.

“Dengan demikian, para teradu sudah bertindak profesional, cermat, dan akuntabel sesuai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tindakan para teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu,” ujar Dewi dalam sidang tersebut.

Lebih lanjut, DKPP menilai dalil aduan yang diajukan pelapor tidak terbukti. Sebaliknya, jawaban dan penjelasan Bawaslu Tarakan dinyatakan meyakinkan. Karena itu, DKPP menyatakan para teradu tidak terbukti melanggar kode etik maupun pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, serta merehabilitasi nama baik teradu 1, Riswanto selaku Ketua Bawaslu Tarakan, teradu 2, Johnson, dan teradu 3, A. Muh. Saifullah, anggota Bawaslu Tarakan, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Dewi.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah dibacakan serta memastikan pengawasan atas pelaksanaannya.

Sebelumnya, Bawaslu Tarakan dilaporkan oleh seorang warga bernama Sulaiman. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan politik uang dalam sebuah acara ulang tahun anak H. Najamuddin yang ke-10 tahun di Tarakan Plaza pada 2024 lalu. Sidang pemeriksaan perkara telah digelar pada 2 Juli 2025.

Dengan putusan ini, Bawaslu Tarakan dinyatakan bebas dari tuduhan pelanggaran etik. Keputusan tersebut sekaligus menjadi penguatan atas langkah lembaga pengawas pemilu dalam menangani laporan dugaan pelanggaran di tingkat daerah.

Sidang pembacaan putusan dengan Nomor Perkara 61-PKE-DKPP/1/2025 itu diikuti jajaran Bawaslu Kota Tarakan secara daring melalui aplikasi Zoom dari ruang rapat kantor Bawaslu Tarakan. (*)

Sumber : Humas Bawaslu Tarakan

 

Tags: Bawaslu TarakanDKPPKalimantan UtaraKode Etik Penyelenggara PemiluPemilu 2024Pemkot TarakanPilkada Tarakan 2024politik uangPutusan DKPPSentra Gakkumdu
Advertisement Banner

Baca Juga

Regulasi Dinilai Belum Efektif, DPRD Usulkan Perda Terpisah
Nunukan

Regulasi Dinilai Belum Efektif, DPRD Usulkan Perda Terpisah

4 Mei 2026
Mutasi ASN Dinilai Wajar, DPRD Nunukan Tekankan Proses Sesuai Aturan
Nunukan

Mutasi ASN Dinilai Wajar, DPRD Nunukan Tekankan Proses Sesuai Aturan

30 April 2026
DPRD Temukan Sejumlah Program Belum Optimal, Dorong Pembenahan Layanan dan SDM
POLITIK

DPRD Temukan Sejumlah Program Belum Optimal, Dorong Pembenahan Layanan dan SDM

24 April 2026
Pansus LKPJ DPRD Kaltara Turun ke Malinau Evaluasi Hasil Pembangunan 2025
Parlemen

Pansus LKPJ DPRD Kaltara Turun ke Malinau Evaluasi Hasil Pembangunan 2025

23 April 2026
DPRD Kaltara Bahas Raperda Literasi, Tekankan Penguatan Dasar Hukum
Parlemen

DPRD Kaltara Bahas Raperda Literasi, Tekankan Penguatan Dasar Hukum

22 April 2026
DPRD Kaltara Tekankan Pemerataan Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru
KALTARA

DPRD Kaltara Tekankan Pemerataan Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru

21 April 2026
Next Post
Keluarga Besar Batalyon A Pelopor Meriahkan HUT RI Ke-80 dengan Lomba Penuh Semangat

Keluarga Besar Batalyon A Pelopor Meriahkan HUT RI Ke-80 dengan Lomba Penuh Semangat

Srikandi Satbrimob Polda Kaltim Ukir Prestasi di Ajang Nasional, Briptu Dian Raih Juara 1 Perorangan

Srikandi Satbrimob Polda Kaltim Ukir Prestasi di Ajang Nasional, Briptu Dian Raih Juara 1 Perorangan

Respon Kilat, Batalyon A Brimob Kaltim Amankan TKP dan Evakuasi Korban Penusukan di Jl. Penegak Kota Balikpapan   

Respon Kilat, Batalyon A Brimob Kaltim Amankan TKP dan Evakuasi Korban Penusukan di Jl. Penegak Kota Balikpapan  

Berita Populer

  • Sopir Truk Demo, Pemprov Kaltara Izinkan Tambang Tetap Beroperasi Sementara

    Sopir Truk Demo, Pemprov Kaltara Izinkan Tambang Tetap Beroperasi Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua dan Komite Tolak Wacana Merger SMPN 13 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Terhambat, DPRD Kaltara Evaluasi RTRW Kawasan Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKHIT Kaltara Lepas Ekspor Perdana ke Hong Kong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa “HMI TEKAD”, Abdul Salam Maju Calon Ketum HMI Cabang Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Headlinews.id

Kami merupakan portal berita online yang berdiri pada tahun 2024, berkomitmen untuk menghadirkan berita dan informasi terkini yang akurat, kredibel, dan berimbang.

Tentang Kami

  • Kontak
  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber

Menu

  • Balikpapan
  • Berau
  • BERITA
  • Bontang
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KALTARA
  • KALTIM
  • Kesehatan
  • KRIMINAL
  • Kutai Barat
  • Kutai Kertanegara
  • Malinau
  • NASIONAL
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemprov Kaltara
  • Pemprov Kaltim
  • Penajam Paser Utara
  • Pendidikan
  • PILKADA
  • POLITIK
  • Samarinda
  • Sosial Budaya
  • Tana Tidung
  • Tarakan
  • TEKNOLOGI

© 2023 PT. Borneo Media Grup.

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
  • DAERAH
    • KALTARA
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • KALTIM
      • Samarinda
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Sangatta
      • Kutai Kertanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
      • Bontang
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • INFOGRAFIS
  • RUBRIK
    • HUKUM
    • KRIMINAL
    • POLITIK
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • HIBURAN
    • Sosial Budaya
    • PILKADA
    • TEKNOLOGI
  • ADV
    • Pemprov Kaltara
    • Pemprov Kaltim
    • Parlemen
  • Opini

© 2023 PT. Borneo Media Grup.